Fasilitasi Pelaksanaan Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2026 Desa Rintik adalah sebuah proses penting dalam perencanaan pembangunan desa.
1. Landasan Hukum Pelaksanaan
Musrenbangdes
Pelaksanaan Musrenbang Desa didasarkan pada
berbagai regulasi yang mengatur tata kelola pembangunan desa dan perencanaan
pembangunan daerah, antara lain:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 79 ayat (1): Pembangunan desa direncanakan, dilaksanakan, dan
diawasi secara partisipatif oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa.
- Pasal 80 ayat (1): Rencana pembangunan desa disusun melalui musyawarah
desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (jo. PP
No. 47 Tahun 2015).
- Mengatur bahwa Musyawarah Desa menjadi forum
tertinggi dalam proses penyusunan rencana pembangunan.
- Permendagri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Ini adalah acuan utama dalam pelaksanaan
Musrenbangdes.
- Mengatur tahapan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
- Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
- Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan
sinergi dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
- Permendagri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
- Menyambungkan Musrenbang Desa dengan Musrenbang
Kecamatan, Kabupaten, hingga Nasional.
- Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Tata Cara
Penyusunan RKP Desa Tahun 2025
- Biasanya diterbitkan setiap tahun untuk mengatur
sinkronisasi dengan kebijakan daerah dan prioritas nasional.
2. Tujuan
Musrenbangdes
Musrenbangdes
bertujuan untuk:
- Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Tahun 2025.
- Menetapkan prioritas program, kegiatan, dan
kebutuhan pembangunan desa.
- Menyinkronkan rencana pembangunan desa dengan
program pemerintah kabupaten, provinsi, dan nasional.
- Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan
keputusan pembangunan desa.
3. Tahapan
Pelaksanaan Musrenbangdes 2025
Berpedoman pada Permendagri
114 Tahun 2014, berikut tahapan lengkapnya:
A. Persiapan
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa oleh Kepala Desa.
- Pengumpulan data dan informasi mengenai hasil evaluasi pembangunan tahun
sebelumnya.
- Identifikasi kebutuhan masyarakat melalui rembuk dusun, kelompok perempuan, pemuda,
dan kelompok rentan.
- Penyusunan
rancangan awal RKP Desa oleh Tim Penyusun.
B. Pelaksanaan
Musrenbangdes
Dilaksanakan paling
lambat bulan Juli–September tahun sebelumnya (untuk RKPDes tahun
berikutnya).
Peserta:
- Pemerintah
Desa
- Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
- Tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok tani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, dan unsur lainnya.
Agenda utama:
- Pemaparan
hasil pembangunan tahun sebelumnya.
- Pembahasan rancangan RKP Desa Tahun 2025.
- Penetapan
prioritas kegiatan yang dibiayai dari:
- Dana
Desa (DD)
- Alokasi
Dana Desa (ADD)
- Bantuan
keuangan kabupaten/provinsi
- Sumber
lainnya.
- Penyusunan berita acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
C. Penetapan RKPDes
- Rancangan RKPDes hasil Musrenbangdes disusun dalam
bentuk dokumen RKPDes Tahun 2025.
- Ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang
RKP Desa Tahun 2025.
- Dokumen RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes
Tahun 2025.
4. Jadwal Ideal Pelaksanaan
- Musyawarah RT/Dusun Bulan Mei-Juni
- Musdes RKP oleh BPD Bulan Juni
- Musrembangdes ( Pemdes ) Bulan September
- Penetapan RKPDes Bulan Oktober
- Penetapan APBDes Bulan Desember
5. Dokumen yang Dihasilkan
- Berita
Acara Musrenbangdes.
- Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa.
- Dokumen
RKPDes Tahun 2025.
- Draft Peraturan Desa tentang RKPDes.
- Daftar usulan kegiatan ke Musrenbang Kecamatan.
6. Prinsip yang Harus Dipegang
- Partisipatif:
melibatkan semua unsur masyarakat.
- Transparan:
proses dan hasil diketahui publik.
- Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
- Inklusif: melibatkan kelompok rentan dan perempuan.
- Berbasis data dan kebutuhan nyata.
Efisiensi anggaran APBN dan dampak transfer ke daerah dan desa (TKDD)
berpengaruh langsung terhadap kemampuan desa dalam melaksanakan pembangunan.
Mari kita bahas secara sistematis dan disertai dengan dasar kebijakan serta
langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa dalam
menyusun RKPDes.
1. Keterkaitan
Efisiensi Anggaran APBN dan Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD)
a. Efisiensi Anggaran
APBN
Efisiensi APBN
berarti pemerintah pusat berupaya mengatur belanja negara agar:
- tepat
sasaran,
- menghindari
duplikasi program,
- dan meningkatkan output dan outcome pembangunan.
Dalam konteks
tahun-tahun terakhir, pemerintah melakukan penyesuaian (refocusing) dan pengendalian
defisit, sehingga alokasi TKDD juga disesuaikan dengan kemampuan
fiskal nasional.
b. Transfer ke Daerah
dan Desa (TKDD)
TKDD merupakan
instrumen utama pemerintah pusat untuk:
- memperkuat
desentralisasi fiskal,
- mendukung pelayanan publik daerah dan desa,
- serta
mendorong pemerataan pembangunan.
Komponen TKDD meliputi:
- Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH)
- Dana
Otonomi Khusus dan Keistimewaan
- Dana
Desa (DD)
Dana Desa bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari
TKDD yang ditransfer langsung ke rekening kas desa melalui kabupaten/kota.
2. Dampak Efisiensi
APBN terhadap Transfer ke Desa
Efisiensi atau
penyesuaian APBN dapat berdampak pada:
- Penurunan nominal Dana Desa atau keterlambatan
transfer.
- Misalnya, bila ada kebijakan penghematan belanja
pusat, Dana Desa bisa mengalami realokasi bertahap.
- Penajaman sasaran penggunaan Dana Desa.
- Pemerintah pusat menetapkan prioritas nasional
yang harus diadopsi desa (misalnya: penanganan kemiskinan ekstrem,
ketahanan pangan, dan pengendalian inflasi).
- Kewajiban efisiensi dan akuntabilitas di tingkat
desa.
- Desa didorong untuk menggunakan anggaran secara lebih
efektif, transparan, dan berorientasi hasil (output dan outcome).
3. Tindak Lanjut bagi
Pemerintah Desa dalam Penyusunan RKPDes
Agar penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tetap sejalan dengan dinamika APBN dan TKDD,
pemerintah desa perlu melakukan langkah-langkah berikut:
A. Analisis Kondisi
Fiskal dan Transfer Dana Desa
- Memahami alokasi Dana Desa tahun berjalan dan
proyeksi tahun berikutnya (biasanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden
tentang Rincian APBN).
- Mengkaji prioritas penggunaan Dana Desa yang
ditetapkan dalam Permendes PDTT setiap tahun.
Contoh: Permendes
PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
(biasanya diperbarui tiap tahun).
B. Sinkronisasi
dengan Kebijakan Nasional dan Daerah
Pemerintah Desa harus
memastikan bahwa RKPDes:
- Mendukung
program prioritas nasional, seperti:
- Pengentasan
kemiskinan ekstrem,
- Penurunan
stunting,
- Ketahanan
pangan,
- Transformasi
digital desa, dan
- Peningkatan
ekonomi produktif.
- Menyesuaikan dengan RKPD Kabupaten/Kota, agar
usulan desa dapat masuk ke Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten.
C. Penerapan Prinsip
Efisiensi dan Akuntabilitas
- Fokus pada kegiatan prioritas berdampak luas.
Hindari kegiatan seremonial atau proyek kecil yang tidak berkelanjutan. - Gunakan dana secara produktif, misalnya:
- Pemberdayaan
ekonomi masyarakat,
- Pengembangan
BUMDes,
- Inovasi pertanian dan ketahanan pangan.
- Lakukan perencanaan berbasis data, menggunakan hasil pendataan SDGs Desa, IDM, dan
survei lokal.
D. Penguatan
Partisipasi dan Transparansi
- Melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan
agar kegiatan sesuai kebutuhan nyata.
- Menyusun dokumen RKPDes dan APBDes yang terbuka,
serta mengumumkannya melalui papan informasi desa atau media digital.
E. Optimalisasi
Sumber Pendanaan Lain
Selain mengandalkan
Dana Desa dan ADD, pemerintah desa dapat:
- Mendorong kemitraan dengan pihak swasta (CSR),
- Mengakses
program pemerintah daerah atau kementerian lain,
- Mengembangkan BUMDes sebagai sumber
pendapatan asli desa (PADes).
4. Kesimpulan Strategis
Efisiensi APBN
mendorong pemerintah desa untuk:
- Menyusun
RKPDes yang realistis dan prioritas,
- Meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas
belanja desa,
- Mengoptimalkan Dana Desa untuk kegiatan produktif
dan berkelanjutan,
- Menyelaraskan program dengan kebijakan nasional
dan daerah,
- Serta memperkuat transparansi dan partisipasi
masyarakat agar pembangunan tetap inklusif.
Penyesuaian Pagu
Indikatif dan Prioritas Pengunaan Dana Tranfer ke-Desa juga telah di sampaika
oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Surat Edaran DPMD Kabupaten
Penajam Paser Utara.
SE No. 271 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Pagu Indikatif dan Prioritas Penggunaan Dana Transfer ke Desa Tahun Anggaran 2026


