Samarinda, 17 November
2025 – Dalam rangka
memperkuat tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar
rumput, TAPM Propinsi Kalimantan Timur Mengadakan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh TTP Se-Kaltim dari mulai PLD,PD dan TAPM Kabupaten terkait Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) telah
menetapkan regulasi penting: Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun
2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa.
Juknis ini
merupakan turunan teknis dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025
tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan menjadi panduan wajib
bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendampingan di Indonesia.
Tiga Pilar
Utama Juknis Nomor 294 Tahun 2025
Petunjuk Teknis
ini secara komprehensif mengatur empat aspek kunci yang bertujuan untuk
memastikan pendampingan desa berjalan lebih terstruktur, efektif, dan akuntabel:
1. Tata Cara
Pendampingan Masyarakat Desa
Bagian ini
merinci langkah-langkah pendampingan pada tujuh tahapan krusial dalam siklus
pembangunan desa:
- Pendataan Desa: Memfasilitasi proses penggalian,
pengumpulan, hingga penetapan data pembangunan berkelanjutan Desa (SDGs
Desa). TPP (Tenaga Pendamping Profesional) memiliki tugas memfasilitasi
pembentukan kelompok kerja dan memastikan validasi data berjalan objektif.
- Perencanaan Pembangunan Desa: Pendampingan dalam penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk 8 tahun dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan.
- Penganggaran Desa: Membantu proses penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Prioritas Dana Desa: Memastikan penggunaan Dana Desa
selaras dengan kewenangan Desa dan berfokus pada pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan SDGs Desa.
2. Pengelolaan
dan Pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Juknis ini
memberikan kejelasan mengenai bagaimana TPP dikelola, mulai dari pengadaan,
pengisian posisi, pembayaran honorarium, hingga pengembangan kapasitas dan
sertifikasi.
Pendayagunaan TPP
juga diperjelas, termasuk bentuk, jenis, dan pelaksanaannya. Tujuannya adalah
mengoptimalkan peran TPP dalam memfasilitasi program dan kegiatan Kementerian
Desa PDTT maupun kementerian/lembaga lain.
3. Rincian
Tugas, Fungsi, dan Pengaturan Tata Kerja TPP
Dokumen ini
secara tegas memuat rincian tugas dan fungsi untuk setiap jenjang TPP, yaitu:
- Pendamping Lokal Desa (PLD): Fokus pada pendampingan di tingkat
Desa.
- Pendamping Desa (PD): Bertugas di kecamatan dan memberikan
mentoring kepada PLD.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
(TAPM) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat: Berfungsi sebagai supervisor,
mentor, dan advokat kebijakan.
Selain itu,
Juknis ini juga mengatur dengan ketat mengenai Etika Profesi, Kewajiban,
Larangan, Pelanggaran, dan Sanksi bagi seluruh TPP, menjamin
pendampingan yang profesional dan berintegritas.
Maksud dan
Tujuan
Keputusan Menteri
ini diterbitkan dengan maksud utama sebagai acuan (panduan) bagi semua pihak
terkait dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, pengelolaan TPP,
mekanisme pendayagunaan TPP, serta rincian tugas TPP.
Dengan adanya
Juknis ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat Desa melalui pendampingan yang terarah, partisipatif, dan
berbasis pada kebutuhan masyarakat setempat.
Langkah
Selanjutnya bagi Pelaku Desa
Mengingat
Keputusan Menteri ini sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan (19 Agustus 2025)
dan menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya (Nomor 143 Tahun 2022):
- Bagi TPP: Segera pahami dan implementasikan rincian
tugas, fungsi, serta tata kerja yang baru. Pastikan seluruh Surat Perintah
Kerja (SPK) Tahun 2025 yang masih berlaku disesuaikan kembali berdasarkan
ketentuan dalam Juknis ini.
- Bagi Pemerintah Desa dan Stakeholder: Manfaatkan Juknis ini sebagai
panduan untuk berkolaborasi secara efektif dengan TPP dalam menjalankan
roda pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa,
khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran yang transparan dan
akuntabel.
