Jumat, 08 Mei 2026

Monitoring Kegiatan PKTD Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara: Kegiatan Pembersihan Parit Cacing / Normalisasi Saluran Drainase

 

Data Administrasi Kegiatan

·        Nama Kegiatan: Pembersihan Parit Cacing / Normalisasi Saluran Drainase

·        Lokasi: Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara

·        Sumber Dana: Dana Desa 2026 – PKTD

·        Volume Target: 1000 meter panjang parit

·        Jumlah HOK: 100 HOK

·        Upah/HOK: Rp. 130.000 /hari

·        Durasi: 14  hari kalender 

 Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam penggunaan Dana Desa yang diatur secara spesifik melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT).

Secara prinsip, PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berikut adalah penjelasan mengenai tujuan dan manfaat PKTD sesuai dengan kerangka regulasi pemerintah:

1.    Dasar Hukum Utama

Implementasi PKTD didasarkan pada:

·        UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

·        Permendesa PDTT Nomor 16 Thaun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus  Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

2.    Tujuan PKTD Menurut Peraturan Pemerintah

Pemerintah merancang PKTD dengan beberapa tujuan fundamental untuk menjaga stabilitas ekonomi di tingkat akar rumput:

  • Menciptakan Lapangan Kerja: Memberikan peluang kerja bagi warga desa yang kehilangan pekerjaan, pengangguran, atau setengah pengangguran di sela-sela musim tanam/panen.
  • Meningkatkan Daya Beli Masyarakat: Melalui skema upah yang diberikan secara tunai, pemerintah berharap perputaran uang di desa meningkat, sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga.
  • Menurunkan Angka Kemiskinan dan Stunting: PKTD sering kali ditargetkan bagi keluarga miskin dan keluarga dengan balita yang memiliki masalah gizi (stunting) agar mereka mendapatkan penghasilan tambahan untuk pemenuhan gizi.
  • Produktivitas Lahan dan Infrastruktur: Memastikan infrastruktur desa (seperti jalan usaha tani atau irigasi) tetap terbangun secara swakelola, yang pada akhirnya menunjang produktivitas ekonomi desa.

3.    Manfaat Strategis PKTD

Manfaat PKTD dibagi menjadi tiga dimensi utama yang saling berkaitan:

  • 1. Manfaat Ekonomi
  • Penyediaan Upah Langsung: Sebagian besar proporsi anggaran kegiatan PKTD dialokasikan untuk upah tenaga kerja (biasanya minimal 50% dari total biaya proyek tertentu sesuai arahan kebijakan).
  • Sirkulasi Ekonomi Lokal: Penggunaan material atau bahan baku dari dalam desa memastikan dana desa tidak "lari" ke luar daerah, melainkan berputar di antara pedagang dan penyedia jasa lokal.
  • 2. Manfaat Sosial
  • Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama pembangunan di wilayahnya sendiri.
  • Gotong Royong: Memperkuat kembali nilai-nilai kebersamaan dalam pembangunan fisik maupun non-fisik di desa.
  • 3. Manfaat Fisik/Infrastruktur
  • Kualitas Pembangunan yang Terjaga: Karena dikerjakan oleh warga sendiri, rasa memiliki terhadap aset desa lebih tinggi, sehingga pemeliharaan infrastruktur cenderung lebih baik.
  • Aksesibilitas Ekonomi: Pembangunan sarana prasarana melalui PKTD (seperti pembersihan parit atau perbaikan jalan) memperlancar distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga.

4.    Kriteria Sasaran (Penerima Manfaat)

Agar tujuan pemerintah tercapai, peserta PKTD wajib memprioritaskan kelompok berikut:

·        Penganggur dan Setengah Penganggur.

·        Anggota Keluarga Miskin.

·        Penerima bantuan sosial lainnya yang belum mandiri ......secara ekonomi.

·        Keluarga dengan anak stunting.

5.    Prinsip Pelaksanaan yang Harus Dipenuhi

Untuk memastikan program ini sesuai dengan regulasi, terdapat beberapa prinsip wajib:

  • Swakelola: Pekerjaan tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga (kontraktor).
  • Upah Dibayar Tunai: Upah harus dibayarkan secara harian atau mingguan untuk memastikan manfaat ekonomi instan.
  • Material Lokal: Menggunakan bahan baku yang tersedia di desa tersebut.
  • Inklusif: Melibatkan kelompok perempuan dan kaum difabel dalam porsi pekerjaan yang sesuai.

Dengan menjalankan PKTD sesuai regulasi, desa tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun ketahanan ekonomi masyarakatnya secara berkelanjutan.