Kamis, 08 Januari 2026

Rangkaian kegiatan fasilitasi Posting APBDes tahun 2026 pada aplikasi Siskeudes Desa Se-Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.

 


Proses Posting APBDes pada aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) merupakan tahapan krusial yang menandai transisi dari perencanaan (budgeting) ke pelaksanaan (penatausahaan). Tanpa melakukan posting, desa tidak dapat melakukan input transaksi seperti penerimaan maupun pengeluaran (SPP).

Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan persiapan sebelum melakukan posting:

1. Fungsi Posting APBDes dalam Siskeudes

Posting berfungsi untuk "mengunci" data anggaran yang telah disusun agar dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan keuangan desa. Berikut rincian fungsinya:

  • Mengaktifkan Modul Penatausahaan: Sebelum diposting, menu penatausahaan (seperti pembuatan SPP, bukti bank, dan kuitansi) tidak akan bisa diakses atau tidak akan muncul pagu anggarannya.
  • Penguncian Data Anggaran: Posting memastikan bahwa data anggaran (Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan) sudah final dan tidak dapat diubah secara sembarangan di tengah jalan tanpa prosedur revisi/perubahan APBDes.
  • Validasi Keseimbangan (Balancing): Sistem akan mengecek secara otomatis apakah struktur APBDes sudah seimbang antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (Surplus/Defisit harus 0).
  • Dasar Pengendalian: Setelah diposting, aplikasi akan mengontrol agar belanja yang diinput nantinya tidak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

2. Persiapan Sebelum Melakukan Posting

Agar proses posting berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan data di kemudian hari, Pemerintah Desa perlu menyiapkan hal-hal berikut:

A. Persiapan Administratif & Regulasi

1.     Perdes & Penjabaran APBDes: Pastikan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDes telah ditetapkan dan dievaluasi oleh Tim Fasilitasi Kecamatan/Kabupaten.

2.     Hasil Evaluasi: Pastikan semua catatan atau koreksi dari hasil evaluasi Camat/Bupati sudah diperbaiki di dalam draf anggaran yang di-input ke Siskeudes.

B. Persiapan Teknis Data (Input)

1.     Data Umum Desa: Pastikan data perangkat desa (Kepala Desa, Kaur Keuangan, Sekretaris Desa) sudah terisi dengan benar di menu Parameter, karena nama-nama ini akan muncul otomatis di dokumen cetakan.

2.     Input Anggaran Pendapatan: Masukkan semua sumber dana (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak, PAD, dll) sesuai dengan rincian yang ada di dokumen Perdes.

3.     Input Anggaran Belanja: Pastikan setiap kegiatan sudah memiliki kode rekening yang tepat, volume yang jelas, dan harga satuan yang sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten.

4.     Input Pembiayaan: Pastikan SILPA tahun sebelumnya (jika ada) sudah dimasukkan ke dalam Pembiayaan Penerimaan dan dialokasikan kembali pada Pembiayaan Pengeluaran (jika untuk penyertaan modal BUMDes) atau dialokasikan di pos belanja.

C. Pengecekan Akhir (Checklist)

  • Cek Keseimbangan (Balance): Pastikan total Pendapatan dikurangi Belanja ditambah Pembiayaan Neto hasilnya adalah Nol (0). Jika belum nol, sistem biasanya akan menolak untuk posting.
  • Cek Kode Rekening: Pastikan tidak ada salah input kode rekening (misalnya: kegiatan pembangunan jembatan malah masuk ke kode rekening alat tulis kantor).
  • Cek Pagu Anggaran per Sumber Dana: Pastikan total belanja untuk satu sumber dana (misal: Dana Desa) tidak melebihi total pendapatan dari sumber dana tersebut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar