Jumat, 17 Oktober 2025

Musremabngdes RKPDes Tahun 2026 Desa Binuang, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara.

 

TPP Kabupaten Penajam Paser Utara memfasilitasi pelaksanaan Musrembangdes desa Binuang dalam rangka pembahasan dan penetapan RKPDes Tahun 2026.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, atau yang dikenal dengan istilah Musrenbangdes, adalah forum musyawarah tahunan yang sangat penting dalam sistem perencanaan pembangunan di tingkat desa di Indonesia.

Musrenbangdes melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) desa, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat, untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran berikutnya.

Dasar Hukum Musrenbangdes

Dasar hukum utama yang menjadi landasan pelaksanaan Musrenbangdes antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara partisipatif oleh pemerintah desa.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan desa.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), seperti:
    • Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang perencanaan pembangunan desa, misalnya:
    • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Tujuan Pelaksanaan Musrenbangdes

Tujuan utama dilaksanakannya Musrenbangdes adalah untuk memastikan bahwa pembangunan di desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

Tujuan spesifiknya meliputi:

  1. Menetapkan Prioritas Pembangunan: Menyepakati prioritas masalah, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang akan menjadi fokus utama dalam RKPDes tahun mendatang.
  2. Mengumpulkan Usulan dan Masukan: Menjadi wadah bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan usulan program dan kegiatan yang dianggap penting.
  3. Menyelaraskan Rencana: Menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebijakan pembangunan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga nasional.
  4. Menyusun Dokumen Perencanaan: Menghasilkan dokumen RKPDes tahunan dan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) yang akan diajukan ke Musrenbang Kecamatan untuk kegiatan yang bersifat lintas desa/kabupaten.
  5. Memperkuat Partisipasi: Mendorong partisipasi aktif warga desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Tata Cara Pelaksanaan Musrenbangdes

Pelaksanaan Musrenbangdes umumnya mengikuti alur sebagai berikut:

1. Persiapan

  • Pembentukan Tim: Pembentukan Tim Penyelenggara dan Tim Penyusun RKPDes oleh Kepala Desa.
  • Pengkajian Desa Partisipatif: Tim bersama masyarakat melakukan kajian untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai kondisi desa, potensi, serta masalah yang ada (sering menggunakan metode seperti Participatory Rural Appraisal/PRA).
  • Penyusunan Rancangan Awal: Berdasarkan hasil kajian, Tim Penyusun menyiapkan Rancangan Awal RKPDes dan daftar usulan kegiatan.
  • Pengumuman dan Undangan: Kepala Desa mengumumkan rencana Musrenbangdes dan menyebar undangan kepada peserta (minimal 7 hari sebelumnya), termasuk BPD, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya.

2. Pelaksanaan Musrenbangdes

  • Pembukaan dan Paparan: Kepala Desa menyampaikan hasil evaluasi RKPDes tahun sebelumnya dan memaparkan Rancangan Awal RKPDes. Tim perumus memaparkan hasil kajian desa (masalah dan potensi).
  • Diskusi dan Perumusan: Peserta musyawarah berdiskusi secara mendalam untuk merumuskan dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan desa. Prinsip kesetaraan dan anti-dominasi ditekankan agar semua suara didengar.
  • Kesepakatan: Musrenbangdes mencapai kesepakatan mengenai prioritas kegiatan yang akan dibiayai oleh APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan usulan kegiatan yang akan dibawa ke tingkat kecamatan (DU RKPDes).
  • Penetapan Delegasi: Memilih dan menetapkan Delegasi Desa yang akan mewakili desa pada forum Musrenbang Kecamatan.

3.    Waktu pelaksanaan Musrenbangdes diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa, Musrenbangdes memiliki jadwal baku sebagai bagian dari siklus penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Berikut adalah waktu seharusnya Musrenbangdes dilaksanakan sesuai peraturan:

Musrenbangdes untuk penyusunan RKPDes tahun anggaran berikutnya dilaksanakan pada periode:

  • Paling lambat akhir bulan September setiap tahunnya.

Siklus Perencanaan Tahunan Desa

Musrenbangdes adalah puncak dari serangkaian proses yang harus diselesaikan tepat waktu:

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Batas Waktu Pelaksanaan

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Paling lambat Juni

Pencermatan dan Penyelarasan Dokumen

Juni (Pencermatan ulang RPJM Desa)

Penyusunan Rancangan RKP Desa

Juli (Termasuk musyawarah di tingkat dusun/kelompok)

Musyawarah Desa (Musdes)

Paling lambat akhir Juli (Untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa)

Musrenbangdes (Forum final untuk menyepakati RKP Desa)

Paling lambat akhir September

Penetapan RKP Desa

Paling lambat akhir September

Penyusunan Rancangan Perdes tentang APBDes

Oktober

Dengan kata lain, Musrenbangdes harus sudah selesai dan RKPDes sudah harus ditetapkan oleh Pemerintah Desa bersama BPD sebelum memasuki bulan Oktober untuk dijadikan dasar penyusunan APBDes pada bulan-bulan berikutnya (Oktober-Desember).

4. Pasca-Musrenbangdes

  • Penyusunan Dokumen Akhir: Tim Penyusun merevisi Rancangan Awal RKPDes berdasarkan kesepakatan dan menyusun RKPDes definitif.
  • Penetapan RKPDes: RKPDes yang telah disepakati ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Penyampaian Usulan: Kepala Desa menyampaikan DU RKPDes kepada Camat melalui Musrenbang Kecamatan.
  • Pelaksanaan: RKPDes menjadi dasar bagi Pemerintah Desa untuk melaksanakan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar