TPP Kabupaten
Penajam Paser Utara memfasilitasi pelaksanaan Musrembangdes desa Binuang dalam
rangka pembahasan dan penetapan RKPDes Tahun 2026.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa, atau yang dikenal dengan istilah Musrenbangdes,
adalah forum musyawarah tahunan yang sangat penting dalam sistem perencanaan
pembangunan di tingkat desa di Indonesia.
Musrenbangdes melibatkan seluruh pemangku kepentingan
(stakeholder) desa, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), dan perwakilan masyarakat, untuk menyepakati Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran berikutnya.
Dasar Hukum
Musrenbangdes
Dasar hukum utama
yang menjadi landasan pelaksanaan Musrenbangdes antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa:
Mengamanatkan perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara
partisipatif oleh pemerintah desa.
- Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan tata cara
perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), seperti:
- Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) yang
mengatur tentang perencanaan pembangunan desa, misalnya:
- Permendagri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Tujuan Pelaksanaan Musrenbangdes
Tujuan utama dilaksanakannya Musrenbangdes adalah untuk
memastikan bahwa pembangunan di desa dilakukan secara partisipatif, transparan,
dan akuntabel, dengan memperhatikan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Tujuan spesifiknya meliputi:
- Menetapkan
Prioritas Pembangunan: Menyepakati prioritas masalah, program,
kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang akan menjadi fokus utama
dalam RKPDes tahun mendatang.
- Mengumpulkan Usulan dan Masukan: Menjadi wadah bagi seluruh elemen
masyarakat untuk menyampaikan usulan program dan kegiatan yang dianggap
penting.
- Menyelaraskan Rencana: Menyelaraskan rencana pembangunan
desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan
kebijakan pembangunan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga
nasional.
- Menyusun Dokumen Perencanaan: Menghasilkan dokumen RKPDes
tahunan dan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) yang akan diajukan ke
Musrenbang Kecamatan untuk kegiatan yang bersifat lintas desa/kabupaten.
- Memperkuat
Partisipasi: Mendorong partisipasi aktif warga desa dalam proses
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Tata Cara
Pelaksanaan Musrenbangdes
Pelaksanaan
Musrenbangdes umumnya mengikuti alur sebagai berikut:
1. Persiapan
- Pembentukan Tim: Pembentukan Tim Penyelenggara
dan Tim Penyusun RKPDes oleh Kepala Desa.
- Pengkajian Desa Partisipatif: Tim bersama masyarakat melakukan
kajian untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai kondisi desa,
potensi, serta masalah yang ada (sering menggunakan metode seperti Participatory
Rural Appraisal/PRA).
- Penyusunan Rancangan Awal: Berdasarkan hasil kajian, Tim
Penyusun menyiapkan Rancangan Awal RKPDes dan daftar usulan
kegiatan.
- Pengumuman dan Undangan: Kepala Desa mengumumkan rencana
Musrenbangdes dan menyebar undangan kepada peserta (minimal 7 hari
sebelumnya), termasuk BPD, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, perwakilan
kelompok perempuan, pemuda, disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya.
2. Pelaksanaan Musrenbangdes
- Pembukaan
dan Paparan: Kepala Desa menyampaikan hasil evaluasi RKPDes tahun
sebelumnya dan memaparkan Rancangan Awal RKPDes. Tim perumus memaparkan
hasil kajian desa (masalah dan potensi).
- Diskusi dan Perumusan: Peserta musyawarah berdiskusi secara
mendalam untuk merumuskan dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan
desa. Prinsip kesetaraan dan anti-dominasi ditekankan agar
semua suara didengar.
- Kesepakatan: Musrenbangdes mencapai kesepakatan mengenai
prioritas kegiatan yang akan dibiayai oleh APBDes (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa) dan usulan kegiatan yang akan dibawa ke tingkat kecamatan
(DU RKPDes).
- Penetapan Delegasi: Memilih dan menetapkan Delegasi
Desa yang akan mewakili desa pada forum Musrenbang Kecamatan.
3.
Waktu pelaksanaan Musrenbangdes diatur secara spesifik dalam peraturan
perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menjadi acuan utama dalam
perencanaan pembangunan desa, Musrenbangdes memiliki jadwal baku sebagai bagian
dari siklus penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Berikut adalah
waktu seharusnya Musrenbangdes dilaksanakan sesuai peraturan:
Musrenbangdes
untuk penyusunan RKPDes tahun anggaran berikutnya dilaksanakan pada periode:
- Paling
lambat akhir bulan September setiap tahunnya.
Siklus Perencanaan Tahunan Desa
Musrenbangdes
adalah puncak dari serangkaian proses yang harus diselesaikan tepat waktu:
|
Tahapan Penyusunan RKP Desa |
Batas Waktu Pelaksanaan |
|
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
Paling lambat Juni |
|
Pencermatan dan Penyelarasan Dokumen |
Juni (Pencermatan ulang RPJM Desa) |
|
Penyusunan Rancangan RKP Desa |
Juli (Termasuk musyawarah di tingkat
dusun/kelompok) |
|
Musyawarah Desa (Musdes) |
Paling lambat akhir
Juli (Untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa) |
|
Musrenbangdes (Forum final untuk menyepakati RKP
Desa) |
Paling lambat akhir September |
|
Penetapan RKP Desa |
Paling lambat akhir September |
|
Penyusunan Rancangan Perdes tentang APBDes |
Oktober |
Dengan kata lain, Musrenbangdes harus sudah selesai dan
RKPDes sudah harus ditetapkan oleh Pemerintah Desa bersama BPD sebelum
memasuki bulan Oktober untuk dijadikan dasar penyusunan APBDes pada
bulan-bulan berikutnya (Oktober-Desember).
4. Pasca-Musrenbangdes
- Penyusunan Dokumen Akhir: Tim Penyusun merevisi Rancangan Awal
RKPDes berdasarkan kesepakatan dan menyusun RKPDes definitif.
- Penetapan RKPDes: RKPDes yang telah disepakati
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Penyampaian Usulan: Kepala Desa menyampaikan DU RKPDes
kepada Camat melalui Musrenbang Kecamatan.
- Pelaksanaan: RKPDes menjadi dasar bagi Pemerintah Desa
untuk melaksanakan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar