Senin, 13 Oktober 2025

Isu Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Isu Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Tahun 2026 dana Desa Turun dari 29 M menjadi 24 M. Jadi Rata-rata perdesa hanya mendapat 800 JT. 

Jika simulasi:  

  • 15% BLT: 120.000.000,   
  • 20% Ketahanan Pangan: 160.000.000
  • Jaminan Kopdes 30%: 240.000.000
  • Op pemdes 3%: 24.000.000
  • Anggaran dari 800 juta di anggarkan 68% itu 544.000.000
  • Sisa anggaran 32%= 256.000.000

Pertanyaannya apakah sisa anggaran ini efektif dan efesien serta berdampak jika Wajib di bagi untuk dialokasikan dalam semua prioritas

  1. Peningkatan ketahanan iklim dan ketangguhan bencana di desa.
  2. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan dasar di tingkat desa.
  3. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa
  4. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa

Sisa 256.000.000 ini klo di bagi sisa 4 kegiatan prioritas DD 2026 hanya 64.000.000 Apakah efektif programnya? Prinsip Penganggaran itu Efektif dan Efesien Jadi Desa tidak Wajib Menggarkan Semua Prioritas DD TA 2026.  Yang wajib yang sudah ada mandatori jumlah anggaran minimal dan maksimalnya (68%) di atas.  Jadi klo secara efektif sisa 32% itu diperlukan untuk alokasi kegiatan layanan kesehatan dasar ya sudah fokus kesitu saja. Berarti 3 kegiatan prioritas lainnya tidak di dianggarkan karena tidak mencukupinya Anggaran.

Fokus pendampingan pada prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sangat penting untuk memastikan bahwa perencanaan dalam dokumen RKPDes dan APBDes tahun 2026 sesuai dengan isu strategis penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

  • Memastikan bahwa perencanaan dalam dokumen RKPDes dan APBDes tahun 2026 sesuai dengan isu strategis penggunaan Dana Desa Tahun 2026
  • Meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan yang efektif dan efisien
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa

Pendampingan Penyusunan RKPDes dan APBDes

  • Bimbingan Teknis: Memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa dalam menyusun RKPDes dan APBDes yang sesuai dengan isu strategis penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyusunan RKPDes dan APBDes untuk memastikan bahwa perencanaan sesuai dengan isu strategis penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
  • Penguatan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun perencanaan yang efektif dan efisien.

Manfaat Pendampingan

  • Meningkatkan kualitas perencanaan dalam dokumen RKPDes dan APBDes tahun 2026
  • Meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan yang efektif dan efisien
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.


( Oleh : Yoga Padi, TAPM Kab.PPU )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar