Jumat, 17 Oktober 2025

Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan dari Sumber Anggaran Dana Desa (DD) untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025 di Desa Babulu Darat.


Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan dari Sumber Anggaran Dana Desa (DD) untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025 di Desa Babulu Darat.

Secara umum, kegiatan ini adalah bagian dari tahapan perencanaan dan penetapan penerima program perlindungan sosial di tingkat desa yang didanai oleh Dana Desa, sejalan dengan prioritas nasional untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem.

Penjelasan Kegiatan

1. Tujuan Utama

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan 97 KPM yang paling layak (miskin ekstrem) di Desa Babulu Darat untuk menerima Bantuan Pangan yang dialokasikan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 melalui APBDes Perubahan Tahun 2025.

2. Peran BPD dan Proses Penetapan

  • Fasilitasi BPD: BPD memiliki fungsi pengawasan dan berperan dalam penetapan kebijakan desa. Fasilitasi ini memastikan proses penetapan KPM berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
  • Mekanisme Seleksi:
    • Usulan Awal: Data calon KPM berasal dari usulan di setiap RT.
    • Verifikasi Lapangan: Dilakukan oleh tim/relawan desa untuk memastikan kelayakan dan kondisi riil calon penerima di lapangan.
    • Hasil Seleksi Kelayakan: Verifikasi menghasilkan daftar final 97 KPM yang dinilai benar-benar memenuhi kriteria sebagai warga miskin ekstrem dan layak menerima bantuan. Penetapan 97 KPM ini kemudian disahkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah melalui pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.

3. Jenis Bantuan

Meskipun disebut "Bantuan Pangan," alokasi Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem biasanya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Namun, Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk Dukungan Program Bantuan Pangan bagi warga miskin yang bisa saja diwujudkan dalam bentuk bantuan pangan barang (sembako) atau kegiatan produksi pangan.

Dalam konteks penanganan kemiskinan ekstrem, Dana Desa paling sering dialokasikan untuk:

  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD): Diperuntukkan bagi keluarga miskin ekstrem yang tidak/belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya (seperti PKH atau BPNT).
  • Bantuan Pangan: Dapat merupakan bagian dari alokasi ketahanan pangan atau bantuan spesifik lain yang diatur dalam APBDes untuk KPM miskin ekstrem.

Dasar Hukum Terkini

Dasar hukum utama yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa dan ketahanan pangan, untuk Tahun Anggaran 2025 adalah:

1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT)

  • Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

·    Fokus Utama: Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 salah satunya adalah Penanganan Kemiskinan Ekstrem.

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

· Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. (Mengatur aspek penganggaran, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa secara makro).

3. Peraturan Desa

  • Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 Perubahan: Merupakan peraturan lokal yang mengesahkan alokasi Dana Desa Desa Babulu Darat, termasuk alokasi untuk bantuan pangan/BLT bagi 97 KPM tersebut.
  • Keputusan Kepala Desa (Kepdes): Kepdes yang dikeluarkan setelah Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan secara resmi 97 KPM penerima bantuan pangan/BLT Desa.

Penting: Penetapan KPM ini harus didasarkan pada Musyawarah Desa yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan masyarakat/RT untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat dan tepat sasaran.

17 Oktober 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar