Fasilitasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penetapan Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) Bantuan Pangan dari Sumber Anggaran Dana Desa (DD) untuk Pengentasan Kemiskinan
Ekstrem Tahun 2025 di
Desa Babulu Darat.
Secara umum,
kegiatan ini adalah bagian dari tahapan perencanaan dan penetapan penerima
program perlindungan sosial di tingkat desa yang didanai oleh Dana Desa,
sejalan dengan prioritas nasional untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem.
Penjelasan Kegiatan
1. Tujuan Utama
Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan 97 KPM yang
paling layak (miskin ekstrem) di Desa Babulu Darat untuk menerima Bantuan
Pangan yang dialokasikan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 melalui APBDes
Perubahan Tahun 2025.
2. Peran BPD dan Proses Penetapan
- Fasilitasi BPD: BPD memiliki fungsi pengawasan dan
berperan dalam penetapan kebijakan desa. Fasilitasi ini memastikan proses
penetapan KPM berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum
yang berlaku, khususnya melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
- Mekanisme
Seleksi:
- Usulan
Awal: Data calon KPM berasal dari usulan di setiap RT.
- Verifikasi Lapangan: Dilakukan oleh tim/relawan desa
untuk memastikan kelayakan dan kondisi riil calon penerima di lapangan.
- Hasil Seleksi Kelayakan: Verifikasi menghasilkan daftar
final 97 KPM yang dinilai benar-benar memenuhi kriteria sebagai warga
miskin ekstrem dan layak menerima bantuan. Penetapan 97 KPM ini
kemudian disahkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah melalui
pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
3. Jenis
Bantuan
Meskipun disebut
"Bantuan Pangan," alokasi Dana Desa untuk penanganan kemiskinan
ekstrem biasanya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Namun, Dana
Desa juga dapat dialokasikan untuk Dukungan Program Bantuan Pangan bagi
warga miskin yang bisa saja diwujudkan dalam bentuk bantuan pangan barang
(sembako) atau kegiatan produksi pangan.
Dalam konteks
penanganan kemiskinan ekstrem, Dana Desa paling sering dialokasikan untuk:
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
(BLT-DD):
Diperuntukkan bagi keluarga miskin ekstrem yang tidak/belum terdaftar
sebagai penerima bantuan sosial lainnya (seperti PKH atau BPNT).
- Bantuan Pangan: Dapat merupakan bagian dari alokasi
ketahanan pangan atau bantuan spesifik lain yang diatur dalam APBDes untuk
KPM miskin ekstrem.
Dasar Hukum
Terkini
Dasar hukum utama
yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk untuk penanganan
kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa dan ketahanan pangan, untuk Tahun Anggaran
2025 adalah:
1. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT)
- Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
· Fokus
Utama: Prioritas
penggunaan Dana Desa Tahun 2025 salah satunya adalah Penanganan Kemiskinan
Ekstrem.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
· Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa
Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. (Mengatur aspek penganggaran, penggunaan,
dan penyaluran Dana Desa secara makro).
3. Peraturan Desa
- Peraturan Desa (Perdes) tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025
Perubahan: Merupakan
peraturan lokal yang mengesahkan alokasi Dana Desa Desa Babulu Darat,
termasuk alokasi untuk bantuan pangan/BLT bagi 97 KPM tersebut.
- Keputusan Kepala Desa (Kepdes): Kepdes yang dikeluarkan setelah
Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan secara resmi 97 KPM
penerima bantuan pangan/BLT Desa.
Penting: Penetapan KPM ini harus didasarkan pada Musyawarah
Desa yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan masyarakat/RT
untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat dan tepat sasaran.
17 Oktober 2025


Tidak ada komentar:
Posting Komentar