Minggu, 05 Juli 2026

Sehati "Swasembada Ekonomi Hijau Dan Ketahanan Pangan Terintegrasi " Mendes Mau Guyur Rp 2,5 M per Desa, Ini Kriterianya

 


Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan program Swasembada Ekonomi Hijau Dan Ketahanan Pangan Terintegrasi (Sehati) yang masuk dalam program prioritas 2026-2031. Melalui program tersebut, Kemendes PDT akan menggelontorkan dana Rp 2,5 miliar per desa.

"Dua hari yang lalu kami meluncurkan program Sehati. Sehati ini, program swasembada ekonomi hijau dan ketahanan pangan terintegrasi. Kami bersama dengan World Bank Itu minimal 7.000 bisa sampai 10.000 desa," ujar Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam acara rapat koordinasi nasional sektor kelautan dan perikanan di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, ditulis Jumat (3/7/2/2026).

Yandri menerangkan alokasi dana Rp 2,5 miliar tersebut akan difokuskan pada pengembangan potensi desa yang terintegrasi dengan kebutuhan nasional, termasuk di sektor perikanan dan kelautan. Sebab, menurut dia, potensi desa di sektor kelautan dan perikanan sangat besar dan harus dimaksimalkan melalui kolaborasi yang solid. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Salah satu yang kami sasar adalah desa-desa nelayan nanti. Kami akan juga menggerakkan budidaya perikanan darat. Jadi insyaallah per desa bisa Rp 2,5 miliar bantuan dari Kementerian Desa kepada desa-desa yang akan kami sasar nanti, termasuk nanti untuk mungkin budidaya rumput laut," beber Yandri.

Dalam paparannya, ada sejumlah kriteria prioritas lokasi yang akan masuk. Pertama, desa dengan status maju dan berkembang berdasarkan indeks 2025. Kedua, desa yang memiliki BUMDes dan Praktik Padat Karya Tunai Desa.

Ketiga, desa dengan produk unggulan pertanian dan pariwisata. Keempat, desa dengan kerentanan iklim menengah-tinggi berdasarkan indeks risiko iklim desa.

Kelima, desa dengan ketersediaan internet. Keenam, mempertimbangkan desa yang berada di kawasan perdesaan prioritas (KPP) dengan status meja dan berkembang. Ketujuh, mempertimbangkan kapasitas fiskal desa.

Dampak yang diharapkan dari program ini meliputi peningkatan status kemandirian desa, peningkatan pendapatan asli desa, dan penciptaan lapangan kerja.

Rabu, 17 Juni 2026

Menuju Indonesia Emas 2045: Desa Babulu Darat Siap Hadapi Lomba Desa Tingkat Provinsi Kaltim 2026

 

BABULU DARAT – Pemerintah Desa Babulu Darat tengah mematangkan langkah untuk mengikuti ajang bergengsi Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026. Persiapan intensif ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama DPMD Kabupaten PPU, Pemerintah Kecamatan Babulu, Pemerintah Desa Babulu Darat dan TPP Kabupaten PPU mengenai Kesiapan Desa dalam Pelaksanaan Lomba Desa Tingkat Provinsi.

 Rakoor dilaksanakan di ruang rapat DPMD Kabupaten PPU dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMD PPU Ibu Tita Deritayati beserta Tim DPMD PPU dan dihadiri oleh Sekcam Babulu Bpk Sajiran beserta Kasi PMD Bpk Harliansah. Hadir Pula Koordinator Pendamping Desa Yuli Antoni, TAPM Kabupaten Yoga Prasetya Adi dan Pendamping Desa Kecamatan Babulu Ari Sandi. Dan tentunya oleh Peserta Lomba yaitu Pemerintah Desa Babulu Darat ( Bpk Kepala Desa Abdul Zais, Sekdes Candra Budianto dan seluruh Kaur Kasi dan TIM lainya.

Sebagai perwakilan yang membawa nama Kabupaten Penajam Paser Utara, Desa Babulu Darat saat ini sedang fokus melengkapi seluruh dokumen administrasi wajib yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi di tingkat kabupaten. Langkah ini krusial untuk melaju ke tahap penilaian di tingkat provinsi.

Lomba Desa tahun ini mengusung tema yang sangat strategis, yaitu "Transformasi Desa dan Kelurahan sebagai Pilar Ketahanan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045".

1.    Kriteria Tematik & Indikator Utama Penilaian

Terdapat tiga kriteria tematik khusus yang menjadi fokus utama dalam penilaian lomba tahun ini, di antaranya:

a)  Desa Berprestasi dalam Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Koperasi dan UMKM : Menilai regulasi, kemitraan, inovasi digitalisasi pemasaran, serta keterlibatan pemuda dan perempuan dalam memperkuat usaha mikro di desa.

b)  Desa Tangguh terhadap Perubahan Iklim melalui Tata Kelola Adaptif dan Berkelanjutan : Menilai kebijakan lingkungan hidup, mitigasi/pengurangan risiko bencana, serta program pelestarian lingkungan berbasis masyarakat.

c)  Desa Adaptif dan Tangguh dalam Pengendalian Dampak Inflasi Daerah : Menilai ketahanan pangan lokal, kelancaran distribusi kebutuhan pokok masyarakat, serta stabilitas sosial ekonomi wilayah.

Selain kriteria tematik tersebut, evaluasi juga didasarkan pada tiga indikator bidang utama pembangunan desa, meliputi:

a)  Bidang Pemerintahan: Menilai tata kelola pemerintahan, fungsi kelembagaan, kelengkapan administrasi, pengelolaan keuangan yang transparan, inovasi, serta pemanfaatan teknologi informasi.

b) Bidang Kewilayahan: Menilai aspek geografis, demografis, kejelasan batas wilayah, pengembangan potensi lokal, kerja sama antarwilayah, hingga kesiapsiagaan bencana.

c)   Bidang Kemasyarakatan: Menilai tingkat partisipasi warga, kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi, stabilitas keamanan/ketertiban, serta upaya penanggulangan kemiskinan.

2.    Linimasa (Timeline) Pelaksanaan Lomba Tingkat Provinsi

Seluruh rangkaian penilaian akan berlangsung ketat sepanjang bulan Juni hingga awal Juli 2026 dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • 17 - 19 Juni 2026: Pengumpulan berkas dan penilaian administrasi.
  • 22 Juni 2026: Rapat Pleno penetapan desa/kelurahan yang masuk 3 besar.
  • 25 Juni 2026: Pengumuman resmi hasil penilaian 3 besar.
  • 29 Juni 2026: Pelaksanaan pemaparan bagi desa yang lolos.
  • 1 Juli 2026: Rapat Pleno penentuan Juara I, II, dan III.
  • 3 Juli 2026: Pengumuman resmi pemenang Lomba Desa Tingkat Provinsi.

Pemerintah Desa Babulu Darat mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, pelaku usaha, pemuda, hingga seluruh warga—untuk merapatkan barisan, memberikan dukungan penuh, serta bersinergi demi menyukseskan penilaian ini. Semoga Desa Babulu Darat mampu memberikan hasil terbaik dan membawa harum nama daerah di tingkat provinsi!



Jumat, 08 Mei 2026

Monitoring Kegiatan PKTD Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara: Kegiatan Pembersihan Parit Cacing / Normalisasi Saluran Drainase

 

Data Administrasi Kegiatan

·        Nama Kegiatan: Pembersihan Parit Cacing / Normalisasi Saluran Drainase

·        Lokasi: Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara

·        Sumber Dana: Dana Desa 2026 – PKTD

·        Volume Target: 1000 meter panjang parit

·        Jumlah HOK: 100 HOK

·        Upah/HOK: Rp. 130.000 /hari

·        Durasi: 14  hari kalender 

 Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam penggunaan Dana Desa yang diatur secara spesifik melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT).

Secara prinsip, PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berikut adalah penjelasan mengenai tujuan dan manfaat PKTD sesuai dengan kerangka regulasi pemerintah:

1.    Dasar Hukum Utama

Implementasi PKTD didasarkan pada:

·        UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

·        Permendesa PDTT Nomor 16 Thaun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus  Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

2.    Tujuan PKTD Menurut Peraturan Pemerintah

Pemerintah merancang PKTD dengan beberapa tujuan fundamental untuk menjaga stabilitas ekonomi di tingkat akar rumput:

  • Menciptakan Lapangan Kerja: Memberikan peluang kerja bagi warga desa yang kehilangan pekerjaan, pengangguran, atau setengah pengangguran di sela-sela musim tanam/panen.
  • Meningkatkan Daya Beli Masyarakat: Melalui skema upah yang diberikan secara tunai, pemerintah berharap perputaran uang di desa meningkat, sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga.
  • Menurunkan Angka Kemiskinan dan Stunting: PKTD sering kali ditargetkan bagi keluarga miskin dan keluarga dengan balita yang memiliki masalah gizi (stunting) agar mereka mendapatkan penghasilan tambahan untuk pemenuhan gizi.
  • Produktivitas Lahan dan Infrastruktur: Memastikan infrastruktur desa (seperti jalan usaha tani atau irigasi) tetap terbangun secara swakelola, yang pada akhirnya menunjang produktivitas ekonomi desa.

3.    Manfaat Strategis PKTD

Manfaat PKTD dibagi menjadi tiga dimensi utama yang saling berkaitan:

  • 1. Manfaat Ekonomi
  • Penyediaan Upah Langsung: Sebagian besar proporsi anggaran kegiatan PKTD dialokasikan untuk upah tenaga kerja (biasanya minimal 50% dari total biaya proyek tertentu sesuai arahan kebijakan).
  • Sirkulasi Ekonomi Lokal: Penggunaan material atau bahan baku dari dalam desa memastikan dana desa tidak "lari" ke luar daerah, melainkan berputar di antara pedagang dan penyedia jasa lokal.
  • 2. Manfaat Sosial
  • Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama pembangunan di wilayahnya sendiri.
  • Gotong Royong: Memperkuat kembali nilai-nilai kebersamaan dalam pembangunan fisik maupun non-fisik di desa.
  • 3. Manfaat Fisik/Infrastruktur
  • Kualitas Pembangunan yang Terjaga: Karena dikerjakan oleh warga sendiri, rasa memiliki terhadap aset desa lebih tinggi, sehingga pemeliharaan infrastruktur cenderung lebih baik.
  • Aksesibilitas Ekonomi: Pembangunan sarana prasarana melalui PKTD (seperti pembersihan parit atau perbaikan jalan) memperlancar distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga.

4.    Kriteria Sasaran (Penerima Manfaat)

Agar tujuan pemerintah tercapai, peserta PKTD wajib memprioritaskan kelompok berikut:

·        Penganggur dan Setengah Penganggur.

·        Anggota Keluarga Miskin.

·        Penerima bantuan sosial lainnya yang belum mandiri ......secara ekonomi.

·        Keluarga dengan anak stunting.

5.    Prinsip Pelaksanaan yang Harus Dipenuhi

Untuk memastikan program ini sesuai dengan regulasi, terdapat beberapa prinsip wajib:

  • Swakelola: Pekerjaan tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga (kontraktor).
  • Upah Dibayar Tunai: Upah harus dibayarkan secara harian atau mingguan untuk memastikan manfaat ekonomi instan.
  • Material Lokal: Menggunakan bahan baku yang tersedia di desa tersebut.
  • Inklusif: Melibatkan kelompok perempuan dan kaum difabel dalam porsi pekerjaan yang sesuai.

Dengan menjalankan PKTD sesuai regulasi, desa tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun ketahanan ekonomi masyarakatnya secara berkelanjutan.


Kamis, 07 Mei 2026

On the Job Training (OJT) Akuntansi BUMDes di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.


 Kegiatan On the Job Training (OJT) Akuntansi BUMDes di Desa Sumber Sari merupakan langkah krusial untuk memastikan tata kelola keuangan Bumdesa tidak lagi menggunakan sistem "kira-kira", melainkan standar profesional.

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT No. 136 Tahun 2022, akuntansi BUMDes kini memiliki panduan standar yang seragam untuk seluruh Indonesia. Berikut adalah penjabaran kegiatan OJT tersebut yang disusun secara sistematis:

1. Tahap Persiapan: Standardisasi Bagan Akun (Chart of Accounts)

Langkah pertama dalam OJT adalah memastikan peserta memahami bahwa BUMDes bukan lagi sekadar unit sosial, tapi entitas bisnis yang legal.

  • Identifikasi Karakteristik Usaha: Menentukan apakah BUMDes Sumber Sari bergerak di bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
  • Penyusunan Kode Akun: Mengadopsi struktur kode akun sesuai Kepmendes 136/2022 yang terdiri dari:
    • Aset (1-xxxx)
    • Liabilitas (2-xxxx)
    • Ekuitas (3-xxxx)
    • Pendapatan (4-xxxx)
    • Beban (5-xxxx)

2. Siklus Pencatatan dan Dokumentasi Transaksi

OJT harus melatih kedisiplinan dalam mendokumentasikan setiap rupiah yang keluar-masuk.

  • Verifikasi Bukti Transaksi: Memastikan setiap transaksi memiliki kuitansi, nota, atau invoice yang sah.
  • Pencatatan Jurnal Umum: Melatih peserta menjurnal dengan prinsip double-entry (debit-kredit).
  • Buku Pembantu: Fokus pada pengelolaan buku pembantu kas, piutang, dan persediaan jika BUMDes memiliki unit toko desa.

3. Penyusunan Laporan Keuangan (Output Utama)

Sesuai dengan Kepmendes 136/2022, output dari akuntansi BUMDes bukan hanya sekadar catatan sisa saldo, melainkan 5 Laporan Keuangan Utama:

Jenis Laporan

Fungsi bagi BUMDes Sumber Sari

Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Melihat kekayaan bersih, utang, dan modal yang dimiliki.

Laporan Laba Rugi

Mengukur performa bisnis dalam periode tertentu (Profit/Loss).

Laporan Perubahan Ekuitas

Mencatat penambahan modal atau pembagian hasil usaha (PADes).

Laporan Arus Kas

Memantau likuiditas (apakah ada uang tunai atau hanya angka di atas kertas).

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

Penjelasan detail mengenai angka-angka dalam laporan.

 

4. Rekonsiliasi dan Penyesuaian Akhir Tahun

Kegiatan OJT ini juga mencakup teknis tutup buku, yang meliputi:

  • Penghitungan Penyusutan Aset: Misalnya, menghitung depresiasi mesin pengolah sampah atau kendaraan operasional desa.
  • Penyesuaian Persediaan: Melakukan stock opname fisik barang di gudang dengan catatan di buku.
  • Alokasi Hasil Usaha: Menghitung bagian untuk PADes, dana cadangan, serta bonus pengelola sesuai AD/ART.

5. Digitalisasi dan Pelaporan melalui Aplikasi

Mengingat Kepmendes ini mendorong transparansi, OJT ini mencakup penginputan data ke dalam sistem aplikasi (seperti aplikasi resmi dari Kemendesa atau alat bantu Excel yang sudah terstandar).

  • Sinkronisasi Data: Memastikan data keuangan di Bumdesa selaras dengan Regulasi.
  • Audit Internal: Melatih pengawas BUMDes untuk mampu membaca laporan yang telah dibuat oleh bendahara/akuntan.

 Catatan Penting:

Keberhasilan OJT ini tidak diukur dari seberapa tebal buku laporannya, tapi seberapa "berani" laporan tersebut diaudit. Kepmendes 136/2022 adalah "pagar" agar pengelola BUMDes aman secara hukum dan profesional secara bisnis.

Rabu, 29 April 2026

KEGIATAN FASILITASI PEMERINGKATAN BUM DESA SE-KECAMATAN BABULU, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, PROPINSI KALIMANTAN TIMUR

 


Kegiatan Fasilitasi Pemeringkatan Bum Desa Se-Kecamatan Babulu dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal: Rabu, 29 April 2026

Tempat: Aula Kantor Kecamatan Babulu

Fasilitator: TPP Kabupaten, TPP Kecamatan, dan Pemerintah Kecamatan Babulu

1. Latar Belakang

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta upaya peningkatan tata kelola dan evaluasi kinerja BUM Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021. Pemeringkatan BUM Desa merupakan proses penilaian kinerja selama periode satu tahun yang mencakup aspek kelembagaan, manajemen, usaha, kemitraan, akuntabilitas, manfaat bagi masyarakat, serta penguatan aset dan modal.

Pemerintah Kecamatan Babulu memandang perlu dilaksanakannya pendampingan intensif bagi pengurus BUM Desa agar proses pengisian data pada sistem pemeringkatan nasional berjalan dengan tertib, transparan, dan objektif. Hal ini juga bertujuan agar data yang disajikan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan serta didukung oleh bukti fisik yang relevan.

2. Tujuan

Kegiatan fasilitasi ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Evaluasi Kinerja: Melakukan penilaian mendalam terhadap performa BUM Desa di seluruh wilayah Kecamatan Babulu berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
  • Sinkronisasi Data: Memandu pengurus BUM Desa dalam pengisian kuesioner pemeringkatan pada tujuh aspek penilaian, yaitu Kelembagaan, Manajemen, Usaha/Unit Usaha, Kerja Sama/Kemitraan, Aset dan Permodalan, Administrasi/Laporan Keuangan, serta Manfaat bagi Desa.
  • Peningkatan Kapasitas: Memberikan bimbingan teknis kepada Sekretaris Desa dan Pengurus BUM Desa (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dalam mengoperasikan sistem pemeringkatan digital.
  • Identifikasi Masalah: Menjadi referensi bagi fasilitator dan pemerintah kecamatan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dalam pengembangan BUM Desa di masa mendatang.
3. Manfaat

Pelaksanaan kegiatan ini memberikan manfaat bagi berbagai pihak, antara lain:

  • Bagi BUM Desa: Memperoleh klasifikasi status perkembangan (Maju, Berkembang, Pemula, atau Perintis) serta mendapatkan sertifikat pemeringkatan digital sebagai bentuk pengakuan resmi atas kinerja mereka.
  • Bagi Pemerintah Desa: Memberikan gambaran yang jelas mengenai kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Bagi Pemerintah Kecamatan & Kabupaten: Tersedianya basis data BUM Desa yang akurat dan terverifikasi untuk perencanaan program pembinaan dan pemberdayaan ekonomi desa di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
  • Penguatan Ekonomi: Mendorong peningkatan kinerja BUM Desa agar lebih efektif dalam mengelola aset desa dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan. 

Selasa, 28 April 2026

Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) se-Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

 

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) se-Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dilaksanakan pada 28 April 2026 merupakan langkah strategis yang sangat krusial dalam memperkuat garda terdepan pembangunan desa.

1.    Analisis Kegiatan

Kegiatan ini menempatkan KPM sebagai aktor kunci dalam ekosistem pembangunan desa. Dengan melibatkan Dinas PMD Provinsi Kalimantan Timur, TPPKK, serta para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), acara ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan sebuah sesi penguatan teknis dan manajerial yang komprehensif.

Kehadiran Ibu Sarifah Suraidah Harun selaku Ketua TPPKK Provinsi Kaltim memberikan bobot advokasi yang kuat, menekankan peran KPM sebagai agen perubahan ( agent of change) di tingkat keluarga dan desa, terutama dalam memastikan program pemerintah tepat sasaran. Sinergi antara materi teknis dari Dinas PMD dan panduan operasional dari TAPM (Provinsi dan Kabupaten) memastikan bahwa KPM memiliki pemahaman yang utuh, mulai dari kebijakan makro hingga implementasi mikro di lapangan.

2.    Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan kapasitas manajerial para kader. Secara spesifik, tujuan dari kegiatan ini meliputi:

  • Standarisasi Pemahaman: Menyelaraskan persepsi seluruh KPM di wilayah Kabupaten PPU mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) mereka sesuai dengan regulasi terbaru.
  • Optimalisasi Penanganan Stunting: Memperkuat kapasitas KPM dalam melakukan pemantauan, pendataan, dan intervensi gizi spesifik dan sensitif di desa untuk menekan angka stunting, yang menjadi prioritas nasional dan daerah.
  • Penguatan Literasi Data: Meningkatkan keterampilan kader dalam melakukan pendataan rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan menginput data tersebut ke dalam sistem informasi desa yang akurat.
  • Peningkatan Kapasitas Advokasi: Memberikan keterampilan kepada kader untuk mampu mengomunikasikan kebutuhan warga kepada Pemerintah Desa agar dapat diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.
3.    Manfaat Pelatihan

Manfaat dari kegiatan ini dirasakan pada berbagai level, baik bagi kader, pemerintah desa, maupun masyarakat secara luas:

  • Bagi Kader (KPM):
    • Meningkatkan rasa percaya diri dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
    • Memperluas jaringan koordinasi dan komunikasi antara kader di tingkat desa dengan pemerintah kabupaten/provinsi.
  • Bagi Pemerintah Desa:
    • Data yang dihasilkan oleh kader menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pengambilan keputusan oleh Kepala Desa menjadi lebih efektif dan berbasis bukti (evidence-based policy).
    • Mempercepat capaian target-target pembangunan desa, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
  • Bagi Masyarakat (Sasaran):
    • Mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan yang lebih berkualitas.
    • Memastikan kelompok rentan (ibu hamil, balita, keluarga kurang mampu) mendapatkan intervensi yang tepat, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat secara merata.

4.    Kesimpulan

Kegiatan peningkatan kapasitas ini adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi sosial di Penajam Paser Utara. Dengan adanya pembekalan dari para ahli dan dukungan penuh dari pimpinan TPPKK serta Dinas PMD, diharapkan KPM tidak hanya menjadi pencatat data, tetapi menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sehat.




Jumat, 24 April 2026

Rapat Koordinasi (Rakoor) Pramusyawarah Desa (Pramusdes) untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUM Desa Labangka Sejahtera

 

Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pramusyawarah Desa (Pramusdes) untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUM Desa Labangka Sejahtera merupakan tahapan krusial. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 dan Kepmendes PDTT No. 136 Tahun 2022, BUM Desa bukan sekadar unit usaha biasa, melainkan badan hukum yang akuntabilitasnya harus teruji di hadapan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Berikut adalah Subtansi kegiatan tersebut:

1.      Kerangka Dasar Akuntabilitas (Ref: PP 11/2021)

Sesuai Pasal 58 PP 11/2021, Pelaksana Operasional (Direktur) wajib melaporkan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Desa. Rakoor Pramusdes ini berfungsi sebagai sinkronisasi data antara pengelola, pengawas, dan penasihat sebelum dipublikasikan.

Unsur Peserta & Peran:

  1. Pemerintah Desa (Penasihat): Memastikan kinerja BUM Desa selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
  2. BPD (Badan Pengawas): Menelaah laporan dari perspektif pengawasan dan keterwakilan masyarakat.
  3. Direksi BUM Desa: Memaparkan capaian kinerja kolektif.
  4. Kepala Unit Usaha: Mempertanggungjawabkan operasional teknis dan keuangan di unit masing-masing.

 2.      Agenda Rinci Rakoor Pramusdes

A. Review Kinerja Operasional (Non-Keuangan)

Mengacu pada mandat PP 11/2021, BUM Desa harus melaporkan:

1)       Perkembangan Unit Usaha: Apakah unit usaha berjalan sesuai Rencana Program Kerja (RPK)?

2)       Pemanfaatan Aset: Pendataan aset desa yang dikelola oleh BUM Desa.

3)       Kendala Lapangan: Masalah teknis yang dihadapi Kepala Unit Usaha selama tahun berjalan.

B. Bedah Laporan Keuangan (Ref: Kepmendes 136/2022)

Ini adalah bagian paling teknis. Kepmendes 136/2022 mensyaratkan standar pelaporan yang semi-akuntansi (ETAP/EMKM). Laporan yang harus diverifikasi dalam Rakoor meliputi:

1)      Laporan Posisi Keuangan (Neraca): Mengecek keseimbangan antara Aset, Kewajiban, dan Ekuitas.

2)      Laporan Laba Rugi: Memastikan perhitungan pendapatan dikurangi beban menghasilkan laba bersih yang akurat.

3)      Laporan Perubahan Ekuitas: Melihat pertumbuhan modal setelah ditambah laba atau dikurangi bagi hasil PADes.

4)      Laporan Arus Kas: Melacak keluar masuknya uang tunai secara riil.

5)      Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK): Penjelasan detail mengenai angka-angka yang muncul di laporan utama .

3.      Matriks Pembagian Tugas dalam Rakoor

Komponen

Penanggung Jawab

Dokumen Referensi

Data Transaksi & Buku Besar

Bendahara BUM Desa

Kepmendes 136/2022

Laporan Operasional Unit

Kepala Unit Usaha

Rencana Program Kerja (RPK)

Evaluasi Kinerja & SDM

Direktur BUM Desa

PP 11/2021 & AD/ART

Verifikasi Laporan

BPD (Pengawas)

Hasil Audit Internal/Eksternal

 4.      Output yang Harus Dihasilkan (Pra-Musdes)

Sebelum melangkah ke Musyawarah Desa, Rakoor ini harus menghasilkan:

  1. Berita Acara Hasil Pramusdes: Kesepakatan bahwa laporan telah diverifikasi secara internal.
  2. Draft Final LPJ: Laporan yang sudah "bersih" dari kesalahan input data atau selisih angka.
  3. Rencana Pembagian Laba: Sesuai AD/ART (Berapa persen untuk PADes, cadangan modal, bonus pegawai, dan dana sosial).
  4. Rencana Tindak Lanjut (RTL): Strategi perbaikan untuk kendala yang ditemukan pada tahun buku sebelumnya.
 5.      Catatan Penting untuk BUM Desa Labangka Sejahtera

Akuntabilitas bukan hanya soal angka yang "cocok", tapi soal kemanfaatan. Pastikan dalam paparan nanti, Kepala Unit Usaha juga menonjolkan berapa tenaga kerja lokal yang terserap atau berapa banyak warga yang terbantu oleh layanan BUM Desa.

Berdasarkan Kepmendes 136/2022, jangan lupa melampirkan bukti fisik (invoice, kuitansi, foto stok barang) dalam lampiran laporan keuangan agar saat diperiksa oleh BPD atau Inspektorat, data Anda sudah watertight (tak terbantahkan).