Jumat, 17 April 2026

Rapat Koordinasi Bumdes Se-Kabupaten Penajam Paser Utara Dalam Rangka Percepatan Pemutahiran Data Pemeringkatan Bumdes Dan Persiapan Lomba Bumdes Tingkat Propinsi.

 


Rapat Koordinasi BUMDes Se-Kabupaten Penajam Paser Utara sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kinerja BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada tanggal 17 April 2026, rapat ini dilaksanakan di Aula Rapat lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara, dipimpin oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pemutahiran data pemeringkatan BUMDes sekaligus mempersiapkan lomba BUMDes tingkat provinsi yang akan datang.

Peserta yang hadir dalam rapat ini terdiri dari berbagai pihak yang berkepentingan, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Desa Se-Kabupaten Penajam Paser Utara, pengurus BUMDes dari seluruh desa, serta pendamping desa. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan peran BUMDes sebagai lembaga ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat desa.

Dalam rapat ini, dibahas berbagai strategi dan langkah konkret yang perlu diambil untuk memastikan bahwa BUMDes dapat beroperasi secara optimal. Salah satu fokus utama adalah pemutahiran data yang akurat dan tepat waktu, yang menjadi dasar dalam pemeringkatan BUMDes. Selain itu, peserta juga berdiskusi mengenai persiapan untuk lomba BUMDes tingkat provinsi, yang diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan BUMDes. Dengan adanya koordinasi yang baik antar desa, diharapkan kualitas dan kinerja BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat meningkat secara signifikan, memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.


     Agenda Rapat :

Rapat koordinasi BUMDes se-Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki agenda penting yang bertujuan untuk mempercepat pemutahiran data pemeringkatan BUMDes serta mempersiapkan lomba BUMDes tingkat provinsi. Dalam kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data BUMDes yang ada.

     Pemutahiran Data Pemeringkatan BUMDes:

Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah pemutahiran data pemeringkatan BUMDes. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap BUMDes memiliki data yang akurat dan terkini, yang akan menjadi dasar dalam penilaian dan pengambilan keputusan. Dengan melakukan pemutahiran data secara berkala, diharapkan setiap BUMDes dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya. Diskusi dalam rapat ini mencakup strategi dan langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk mempercepat proses pemutahiran data, serta tantangan yang mungkin dihadapi oleh masing-masing BUMDes dalam melaksanakan tugas ini.

    Persiapan Lomba BUMDes Tingkat Propinsi:

Agenda selanjutnya adalah persiapan lomba BUMDes tingkat provinsi. Lomba ini bukan hanya sekadar ajang kompetisi, tetapi juga merupakan kesempatan bagi BUMDes untuk menunjukkan inovasi dan kreatifitas dalam pengelolaannya. Dalam rapat ini, peserta membahas berbagai aspek yang perlu dipersiapkan, mulai dari penyusunan proposal hingga presentasi program unggulan masing-masing BUMDes. Diharapkan, melalui lomba ini, motivasi dan kinerja BUMDes dapat meningkat, serta dapat menjadi inspirasi bagi BUMDes lain untuk terus berinovasi.

    Sosialisasi dan Edukasi:

Sosialisasi dan edukasi menjadi bagian penting dalam rapat ini, di mana peserta diberikan pemahaman mengenai pengelolaan BUMDes yang baik serta kriteria penilaian dalam lomba BUMDes. Melalui sesi ini, diharapkan semua peserta dapat memahami pentingnya pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan, serta bagaimana penilaian dilakukan dalam lomba. Edukasi ini tidak hanya bermanfaat untuk lomba, tetapi juga untuk pengembangan BUMDes secara keseluruhan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian lokal.


    Tujuan Rapat:

Rapat Koordinasi Bumdes Se-Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki beberapa tujuan strategis yang sangat penting dalam rangka memperkuat keberadaan dan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu tujuan utama adalah meningkatkan kualitas data. Kualitas dan akurasi data pemeringkatan BUMDes merupakan fondasi yang sangat penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dan efektif. Dengan data yang akurat, setiap BUMDes dapat melakukan evaluasi yang lebih baik terhadap kinerjanya dan merumuskan strategi yang tepat untuk peningkatan di masa mendatang. Oleh karena itu, dalam rapat ini, para peserta diharapkan dapat berbagi praktik terbaik dan metode dalam pengumpulan serta pengelolaan data, sehingga setiap BUMDes dapat memiliki informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kinerja BUMDes yang baik tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, diskusi mengenai inovasi, pengembangan produk, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi sangat relevan. Para peserta diharapkan dapat saling memberi masukan dan ide-ide kreatif yang dapat diimplementasikan di masing-masing BUMDes, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha yang dijalankan.

 Terakhir, rapat ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan semangat BUMDes dalam berkompetisi di tingkat provinsi. Dengan adanya lomba BUMDes tingkat provinsi, BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat menunjukkan potensi dan prestasinya. Motivasi yang tinggi akan mendorong setiap BUMDes untuk lebih proaktif dalam melakukan inovasi dan perbaikan, serta menjalin kerjasama yang lebih baik dengan berbagai pihak. Dalam rapat ini, para peserta akan diberikan dorongan dan penguatan agar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi kompetisi, sehingga BUMDes dari daerah ini dapat tampil dengan bangga dan meraih prestasi yang membanggakan.


    Hasil yang Diharapkan:

Rapat Koordinasi Bumdes Se-Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat menghasilkan data pemeringkatan BUMDes yang akurat dan up-to-date. Data yang valid dan terkaini sangat penting untuk menilai kinerja BUMDes di setiap desa. Dengan informasi yang tepat, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dapat melakukan analisis yang mendalam mengenai potensi dan tantangan yang dihadapi oleh BUMDes. Hal ini tidak hanya akan membantu dalam pemeringkatan, tetapi juga memberikan dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan strategis dalam pengembangan BUMDes ke depan. Dengan data yang akurat, BUMDes diharapkan dapat lebih siap dan berkompetisi di tingkat provinsi, sehingga mampu menunjukkan kualitas dan inovasi yang dimiliki.

Selain itu, rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara. Melalui kolaborasi dan pertukaran informasi antara pengurus BUMDes, diharapkan setiap desa dapat belajar dari praktik terbaik yang diterapkan oleh BUMDes lain. Peningkatan kapasitas pengurus dan pengelola BUMDes akan berdampak langsung pada pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan efektif. Dengan demikian, BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk mempercepat pembentukan atau perekrutan pengurus BUMDes bagi desa-desa yang masih belum aktif. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes sangat krusial untuk menciptakan keberlanjutan usaha dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, percepatan legalitas badan hukum BUMDes juga menjadi salah satu fokus utama. Dengan adanya legalitas yang jelas, BUMDes akan lebih mudah dalam mengakses berbagai sumber pendanaan dan dukungan dari pemerintah maupun lembaga lainnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga mampu bersaing dan berkontribusi lebih signifikan dalam pembangunan daerah.




Rabu, 15 April 2026

FASLITASI KEGIATAN MUSAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA BADAR JAYA DESA BABULU DARAT TAHUN 2025

 


Penyampaian LPJ Bumdes dilaksanakan pada 15 April 2026 bertempat di Aula Pertemuan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa dan semua unsur keterwakilan masyarakat Desa Babulu Darat.

1. Landasan Hukum

Penyusunan laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan Musyawarah Desa ini didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kedudukan BUM Desa sebagai pilar ekonomi desa.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 117): Menegaskan status BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha dan aset desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Mengatur tata cara pengelolaan, organisasi, dan kewajiban pelaporan pertanggungjawaban BUM Desa melalui Musyawarah Desa.
  • Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 136 Tahun 2022: Menjadi acuan teknis dalam pengidentifikasian, pengklasifikasian, dan pencatatan transaksi ke dalam laporan keuangan BUM Desa agar terjamin konsistensi dan keseragaman.

2. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa

Berdasarkan panduan teknis, penyampaian LPJ BUM Desa Badar Jaya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mekanisme Pelaporan: Laporan wajib disusun minimal satu kali dalam setahun (tahunan) serta laporan semesteran untuk disampaikan dalam forum Musyawarah Desa.
  • Komponen Laporan Keuangan Lengkap: LPJ harus menyertakan lima dokumen utama, yaitu:

1.     Laporan Posisi Keuangan (Neraca) pada akhir periode.

2.     Laporan Laba Rugi selama periode berjalan.

3.     Laporan Perubahan Ekuitas.

4.     Laporan Arus Kas (menggunakan metode langsung atau tidak langsung).

5.     Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang berisi rincian kebijakan akuntansi dan penjelasan pos-pos keuangan.

  • Konsolidasi Unit Usaha: Jika BUM Desa Badar Jaya memiliki unit usaha (seperti unit air bersih, pasar, dll), setiap unit wajib menyampaikan laporan ke Kantor Pusat BUM Desa untuk digabungkan menjadi Laporan Keuangan Konsolidasian.
  • Basis Pencatatan: Laporan disusun menggunakan basis akrual, di mana transaksi dicatat pada saat kejadian, bukan hanya saat kas diterima.

3. Tujuan dan Manfaat

Pelaksanaan LPJ melalui Musdes ini memiliki tujuan dan manfaat strategis bagi Desa Babulu Darat:

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sebagai pemilik modal.
  • Evaluasi Kinerja: Menilai capaian realisasi pendapatan usaha dan efektivitas beban operasional selama satu tahun anggaran.
  • Dasar Pengambilan Keputusan: Menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan pembagian bagi hasil usaha (PADes), rencana investasi tahun berikutnya, serta penguatan modal.
  • Profesionalisme Tata Kelola: Mendorong pengelola BUM Desa Badar Jaya untuk bekerja secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi dan standar akuntansi yang berlaku.
  • Sumber Rujukan Audit: Menjadi dokumen dasar bagi akuntan publik atau pengawas dalam melaksanakan audit laporan keuangan.

4.  Rekomendasi dan Saran

Agar laporan tidak hanya bersifat normatif, sebaiknya ditambahkan poin-poin berikut:

  • Realisasi vs Target: Tambahkan bagian yang membandingkan rencana kerja awal tahun dengan realisasi yang dicapai. Hal ini penting agar masyarakat bisa melihat efektivitas kerja pengelola.
  • Analisis Kendala dan Solusi: Sertakan hambatan apa saja yang dihadapi selama tahun berjalan (misalnya: masalah distribusi, penurunan daya beli, atau kendala teknis) beserta solusi yang telah diambil.
  • Rencana Pembagian Laba: Berdasarkan PP 11/2021, jelaskan secara spesifik alokasi laba bersih, misalnya berapa persen untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), cadangan modal, serta dana sosial/pendidikan bagi masyarakat.
  • Dampak Sosial: Selain laporan keuangan, tunjukkan kontribusi non-finansial BUM Desa terhadap desa, seperti jumlah lapangan kerja yang tercipta bagi warga lokal atau dukungan terhadap kegiatan lingkungan.

 Tips Penyajian (Presentasi Musdes)

  • Gunakan Visualisasi Data: Mengingat audiens Musdes terdiri dari berbagai elemen masyarakat, konversikan data keuangan yang rumit (Neraca/Laba Rugi) ke dalam bentuk infografis atau grafik sederhana (diagram batang/lingkaran) agar lebih mudah dipahami dalam sekali lihat.
  • Lampiran yang Lengkap: Pastikan dokumen fisik yang dibagikan saat Musdes menyertakan lampiran foto kegiatan usaha, daftar aset terkini, dan salinan sertifikat badan hukum jika sudah ada.
  • Sesi Tanya Jawab Terstruktur: Siapkan lembar fakta (fact sheet) untuk menjawab pertanyaan kritis yang biasanya muncul, seperti mengapa biaya operasional meningkat atau mengapa target tertentu tidak tercapai.

Aspek Teknis Akuntansi (Kepmendesa 136/2022)

  • Kesesuaian Kode Akun: Pastikan pengelola menggunakan sistem Chart of Accounts (CoA) atau kode rekening yang sudah dibakukan dalam Kepmendesa 136/2022 agar saat dilakukan audit atau konsolidasi ke laporan keuangan desa, datanya sudah sinkron.
  • Transparansi Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK): Perkuat bagian CaLK dengan menjelaskan kebijakan penyusutan aset (misalnya bangunan atau kendaraan usaha) agar penyusutan nilai aset tidak dianggap sebagai kerugian akibat salah kelola.

Peran Pengawas dan Penasihat

Sangat disarankan untuk menyertakan Catatan atau Rekomendasi dari Dewan Pengawas dalam laporan tersebut. Pernyataan tertulis dari Pengawas bahwa laporan telah ditinjau akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam forum Musyawarah Desa.








Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Sepaku dan TPP Kecamatan Sepaku dalam Fasilitasi Pemeringkatan Bumdes Desa-Desa Se-Kecamatan Sepaku.

 

Berdasarkan dokumen Surat Tugas Nomor: 288 /SDM.00.03/2026  Pemerintah Kecamatan Sepaku dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Memfasilitasi fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa:

1. Landasan Hukum

Pelaksanaan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di Kecamatan Sepaku didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
  • Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
  • Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Nota Dinas Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 78/PEI.01.01/II/2026 perihal Permohonan Penugasan TPP dalam Pemeringkatan BUM Desa/Bersama Tahun 2026.
  • Surat Tugas Pih. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: /SDM.00.03/2026.

2. Tujuan

Kegiatan kolaborasi dalam fasilitasi pemeringkatan ini bertujuan untuk:

  • Mendukung Kelancaran dan Kualitas Program: Menjamin efektivitas dan kualitas pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam proses pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama Tahun 2026.
  • Optimalisasi Peran TPP: Memastikan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa) di wilayah Kecamatan Sepaku dilakukan secara terencana, terarah, dan sesuai kebutuhan.
  • Menjamin Akuntabilitas: Memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab bagi para pendamping dalam mendampingi desa, sehingga pelaksanaan pemeringkatan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Sinkronisasi Kerja Berjenjang: Melakukan koordinasi dan konsolidasi antara TPP (PLD, PD, dan TAPM Kabupaten) dengan pemerintah setempat guna memastikan seluruh BUM Desa di Kecamatan Sepaku terfasilitasi dalam pemeringkatan.
  • Penanganan Wilayah Kosong: Memastikan wilayah desa yang belum terisi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) tetap mendapatkan pendampingan pemeringkatan melalui koordinasi oleh Koordinator Kabupaten.
  • Pelaporan yang Sistematis: Menghasilkan laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilaporkan secara berjenjang dan terdokumentasi dengan baik sebagai bahan evaluasi pengembangan ekonomi desa.

Keiatan dilaksanakan di aula gedung pertemuan Kecamatan Sepaku pada 15 April 2026 dengan dihadiri oleh Pemeritah Kecamatan Sepaku, TPP Se-Kecamatan Sepaku dan Pengurus Bumdes Se-Kecamatan Sepaku.

Target yang diharapkan dari pelaksanaan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam fasilitasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kualitas Pelaksanaan Program

  • Terwujudnya kelancaran, efektivitas, dan kualitas dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Terselenggaranya Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama Tahun 2026 yang terencana, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

2. Optimalisasi Peran dan Akuntabilitas TPP

  • Terjaminnya optimalisasi peran TPP (TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa) dalam mendampingi desa.
  • Adanya kejelasan tugas serta akuntabilitas yang tinggi dalam setiap tahapan pelaksanaan pendayagunaan pendamping.
  • Terlaksananya koordinasi dan konsolidasi yang kuat antara TPP Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

3. Cakupan Wilayah dan Pendampingan

  • Terfasilitasinya seluruh BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam proses pemeringkatan sesuai dengan matrik yang telah ditetapkan.
  • Terlaksananya kegiatan pemeringkatan pada wilayah-wilayah yang saat ini belum memiliki Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) melalui koordinasi Koordinator Kabupaten/Kota.

4. Pelaporan dan Data Terintegrasi

  • Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan tugas secara berjenjang dari tingkat desa hingga pusat.
  • Tersedianya data hasil pemeringkatan yang dilaporkan secara digital melalui tautan resmi yang telah disediakan (Google Form).
  • Tuntasnya seluruh rangkaian kegiatan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.


Jumat, 10 April 2026

Fasilitasi pemeringkatan BUMDes Rawa Mukti Desa Labangka Barat dan Jaya Mandiri Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu.

 


Kegiatan fasilitasi pemeringkatan BUMDes merupakan langkah krusial untuk memetakan sejauh mana performa dan akuntabilitas tata kelola usaha desa. Mengingat tenggat waktu yang jatuh pada 18 April 2026, koordinasi yang dilakukan oleh BUMDes Rawa Mukti  dan Bumdes Jaya Mandiri adalah langkah yang sangat tepat.

Laporan Rinci Fasilitasi Pemeringkatan BUMDes Rawa Mukti dan Bumdes Jaya Mandiri

1. Detail Pelaksanaan Kegiatan

  • Nama BUMDes: Rawa Mukti dan Bumdes Jaya Mandiri
  • Lokasi: Sekretariat BUMDes Rawa Mukti, Desa Labangka Baratdan Desa Sri Raharja
  • Peserta Hadir: * Internal BUMDes: Direktur, Sekretaris, dan Bendahara.
    • Pihak Pemerintahan Desa: Sekretaris Desa Labangka Barat (sebagai pembina/pengawas).
    • Pihak Teknis: Pendamping Desa (sebagai fasilitator aplikasi).

2. Tujuan Utama Kegiatan

Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sesi kerja teknis dengan target:

  • Akselerasi Data: Memastikan seluruh instrumen penilaian dalam aplikasi Pemeringkatan BUMDes terisi secara akurat.
  • Mitigasi Deadline: Menyelesaikan input data sebelum 18 April 2026 guna menghindari gangguan teknis (server down) yang sering terjadi saat mendekati batas akhir.
  • Validasi Kelayakan: Memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan standar verifikasi pusat.

3. Agenda dan Tahapan Kerja

Untuk mencapai target percepatan, kegiatan dijabarkan ke dalam beberapa tahapan teknis:

Tahapan

Deskripsi Kegiatan

Penanggung Jawab

Konsolidasi Dokumen

Mengumpulkan semua berkas fisik dan digital (AD/ART, Perdes, Laporan Keuangan).

Sekretaris & Bendahara

Input Data Aplikasi

Memasukkan data ke sistem sesuai indikator: Kelembagaan, Aturan, Usaha, dan Dampak Ekonomi.

Pengurus & Pendamping

Review & Verifikasi

Memeriksa kesesuaian antara data yang diinput dengan berkas yang diunggah agar tidak ada penolakan saat verifikasi.

Pendamping & Sekdes

Finalisasi & Submit

Menekan tombol kirim (submit) setelah semua data dipastikan hijau (lengkap).

Direktur BUMDes


4. Daftar Kelengkapan Berkas (Checklist)

Berdasarkan standar pemeringkatan, berikut adalah berkas yang dipersiapkan untuk diunggah:

  • Dokumen Legalitas: Peraturan Desa (Perdes) Terkait  BUMDes yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru (PP 11/2021).
  • Laporan Keuangan: Neraca, Laporan Laba/Rugi, dan laporan posisi keuangan tahun terakhir (2025).
  • Rencana Kerja: Dokumen program kerja tahunan dan rencana pengembangan usaha.
  • Administrasi Internal lainya.

5. Kesimpulan dan Tindak Lanjut

Kegiatan ini menekankan pada kolaborasi lintas fungsi. Sekretaris Desa memastikan dukungan regulasi dari pemerintah desa, sementara Pendamping Desa memberikan arahan teknis agar data yang dimasukkan memiliki nilai (skor) maksimal untuk meningkatkan status BUMDes .

Catatan Penting:  Keberhasilan pemeringkatan ini akan sangat memengaruhi akses BUMDes Rawa Mukti terhadap bantuan modal pusat, kemudahan kerja sama pihak ketiga, dan kredibilitas usaha di mata masyarakat Labangka Barat. demikian juga denga Bumdes Jaya Mandiri Desa Sri Raharja.



Kamis, 09 April 2026

OJT KPM Desa Sriraharja Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Terkait Penggunaan Aplikasi eHDW.

 

OJT (On the Job Training) KPM (Kader Pemberdayaan Masyarakat) Desa Sriraharja terkait penggunaan aplikasi eHDW (electronic Human Deelovmen Worker) besar fokus pada pelatihan penggunaan aplikasi untuk meningkatkan kualitas data kesehatan di desa. Aplikasi eHDW dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan data kesehatan, sehingga KPM dapat lebih efektif dalam memantau dan meningkatkan kesehatan masyarakat desa terutama bagi Masyarakat yang terindikasi rentan terhadap Stunting.

OJT dihadiri oleh Koorcam Babulu Ari Sandi, Pendamping Lokal Desa Mujito dan KPM Desa Sri Raharja Jumiati.

Laporan Pelaksanaan On-the-Job Training (OJT) KPM Baru

Latar Belakang

Sehubungan dengan adanya pergantian Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang efektif berlaku mulai Januari 2026, maka tanggung jawab tugas KPM kini dialihkan kepada Ibu Jumiati. Mengingat Ibu Jumiati belum pernah mengikuti pelatihan formal maupun program peningkatan kapasitas terkait peran KPM sebelumnya, maka pelaksanaan On-the-Job Training (OJT) menjadi langkah krusial. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai sistem kerja, penggunaan aplikasi, serta tanggung jawab teknis yang harus dijalankan agar transisi tugas dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan operasional.

Cakupan Materi Pelatihan (OJT)

Proses pendampingan atau OJT ini mencakup beberapa tahapan operasional utama sebagai berikut:

  1. Registrasi Sistem: Melakukan penambahan akun pengguna (User Account) KPM yang baru ke dalam aplikasi eHDW berdasarkan data terbaru Ibu Jumiati.
  2. Teknis Penginputan Data: Memberikan bimbingan mengenai tata cara penginputan data pendataan pada masing-masing sasaran, mulai dari entry data hingga proses verifikasi yang dilakukan oleh Admin Desa.
  3. Monitoring Berkala: Memberikan arahan terkait langkah-langkah rutin yang wajib dilaksanakan setiap bulan oleh KPM. Hal ini mencakup pemantauan indikator layanan pada setiap sasaran untuk memastikan data tetap akurat dan mutakhir.
  4. Evaluasi dan Pendampingan: Melakukan simulasi alur kerja untuk memastikan KPM baru memahami alur pelaporan serta fungsi-fungsi krusial di dalam aplikasi eHDW.

Tujuan Pelatihan

Pelaksanaan OJT ini diharapkan dapat mencapai tujuan utama, yaitu:

  • Memastikan Ibu Jumiati memiliki kompetensi teknis yang mumpuni dalam mengoperasikan aplikasi eHDW.
  • Menjamin keberlanjutan pendataan dan monitoring layanan pencegahan stunting di desa tanpa terputus akibat pergantian personel.
  • Meningkatkan akurasi data hasil monitoring yang akan menjadi basis kebijakan pembangunan manusia di tingkat desa.
Demikian laporan mengenai perlunya dan pelaksanaan OJT bagi KPM baru ini disusun untuk dapat dijadikan acuan dalam proses transisi tugas tersebut.

Fasilitasi Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Babulu Darat terkait Urgensi Pelaksanaan RAT Kopdes Merah Putih, Musdes LPJ Bumdes 2025 dan Pemutahiran Pemeringkatan Bumdes.

 


Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Babulu Darat sangat penting untuk membahas beberapa agenda penting terkait pengelolaan desa.

Agenda Rapat:

  1. Urgensi Pelaksanaan RAT Kopdes Merah Putih: Membahas pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk meningkatkan kinerja dan transparansi koperasi.
  2. Musdes LPJ Bumdes 2025: Membahas Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2025 untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Bumdes.
  3. Pemutahiran Pemeringkatan Bumdes: Membahas pemutahiran pemeringkatan Bumdes untuk meningkatkan kualitas data dan kinerja Bumdes.

Kegiatan Rapat:

1. Pembukaan: Pembukaan rapat oleh Kepala Desa Babulu Darat.
2. Presentasi:

  • Presentasi tentang urgensi pelaksanaan RAT Kopdes Merah Putih, dilakukan oleh ketua Kopdes Merah Putih.
  • Presentasi Musdes LPJ Bumdes 2025, dan pemutahiran pemeringkatan Bumdes dilakukan oleh Direktur Bumdes Badar Jaya.

3. Diskusi: Diskusi dan tanya jawab tentang agenda rapat. Diskusi aktive dilakukan oleh tanggapan beberapa warga dalam merespon kegiatan yang akan dilaksanakan, baik itu terkait pelaksanaan RAT Kopdes maupun Musdes LPJ Bumdes Tahun 2025.

4. Penetapan Keputusan:

  • Penetapan keputusan tentang pelaksanaan RAT Kopdes Merah Putih, Tanggal 20 April 2026.
  • Penetapan keputusan tentang pelaksanaan Musdes LPJ Bumdes 2025, dan pemutahiran pemeringkatan Bumdes paling lambat akan dilaksanakan tanggal 14 April 2026

Pendamping Desa  Menyampaikan perlunya sesegera mungkin untuk melaksanakan kegiatan yang telah dibahas keterkaitan dengan deat line waktu yang telah ditetapkan oleh Kementrian Desa Maupun dari Kemenkop Terkait RAT Kopdes Merah Putih.

Tujuan Rapat:

  • Meningkatkan Koordinasi: Meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa dan stakeholders terkait.
  • Meningkatkan Transparansi: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa.
  • Meningkatkan Kinerja: Meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan desa.

Write By ARI SANDI 


Senin, 06 April 2026

RAPAT KOORDINASI TPP PENDAMPING DESA – DPMD





Notulen/isi rapat koordinasi TPP Pendamping Desa bersama DPMD terkait sinkronisasi data ID, Posyandu 6 SPM, persiapan TTG, BUMDes, serta Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa

Oleh Koordinator TPP : Yuli Antoni

RAPAT KOORDINASI TPP PENDAMPING DESA – DPMD

Tema : Sinkronisasi Data ID, Posyandu 6 SPM, Persiapan TTG, Penguatan BUMDes, dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa

Hari/Tanggal : Senin, 6 April 2026

Waktu             : 09.00 Wita s.d selesai

Tempat            : Ruang Rapat DPMD Kab

Peserta: DPMD Kab Penajam Paser Utara, TA/PD/PLD TPP Kabupaten PPU, Perwakilan Kecamatan, Camat, Sekretaris Camat, Kasi PMD

1. Pembukaan

Rapat dibuka oleh Sekretaris DPMD

Penyampaian tujuan rakor : memastikan keselarasan data dan program strategis desa tahun berjalan serta menyiapkan langkah-langkah percepatan.

2. Sinkronisasi Data ID (Indeks Desa)

Isu yang Dibahas :

-          Perbedaan data antara aplikasi ID dengan data lapangan (infrastruktur, layanan dasar, ekonomi).

-          Update variabel ID tahun berjalan (layanan dasar,varibel ketahanan sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, tata Kelola pemerintahan).

 

Arahan DPMD

Pendamping wajib melakukan pemutakhiran IDM dengan basis verifikasi faktual.

Desa wajib memvalidasi data melalui musyawarah dan menyampaikan bukti dukung.

Target finalisasi pemutakhiran ID

 

Tindak Lanjut :

TPP kecamatan menjadwalkan kunjungan ke desa untuk cek data.

Menyusun daftar desa prioritas (Desa Maju → Desa Mandiri).

3. Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal)

Isu yang Dibahas :

-          Ketersediaan Posyandu aktif sesuai standar SPM.

-          Kualitas layanan: penimbangan balita, pencatatan, SDM kader, dan peralatan.

 

Arahan DPMD/TPP :

-          Pendamping desa mendampingi penyusunan rencana penguatan Posyandu berbasis regulasi (Permendagri SPM).

-          Desa diminta memasukkan kebutuhan layanan dasar dalam APBDes (pembinaan kader, PMT lokal, fasilitas antropometri).

-          Integrasi data Posyandu dengan sistem pelaporan stunting di desa.

Tindak Lanjut :

-          Pemetaan Posyandu aktif/nonaktif per desa.

-     Sinkron data 6 SPM.

 

4. Persiapan TTG (Teknologi Tepat Guna)

Isu yang Dibahas :

-          Rencana pelaksanaan Gelar Teknologi Tepat Guna tingkat kabupaten/provinsi.

-          Inventarisasi inovasi desa (mesin pertanian, pengolahan sampah/kompos, olahan pangan, digitalisasi pelayanan).

Arahan DPMD :

-          TPP diminta mendampingi desa menyiapkan inovasi unggulan untuk diikutsertakan pada Gelar TTG.

-          Pengumpulan profil TTG desa.

Tindak Lanjut

-          Pendamping mengidentifikasi TTG yang sudah ada/layak dikembangkan.

-     Penyusunan dokumen profil TTG dan video singkat desa peserta.

 

5. Penguatan BUMDes

Isu yang Dibahas :

-          Legalitas BUMDes (Perdes + SK Kemenkumham).

-          Tata kelola: laporan keuangan, RBA, AD/ART, unit usaha.

-          Sinkronisasi dengan peluang usaha desa (IKN, pertanian, TTG, pariwisata, SDA lokal).

Arahan DPMD :

-          Pendamping desa membantu percepatan pendaftaran BUMDes yang belum berbadan hukum.

-          Dorongan penyusunan Rencana Bisnis BUMDes tahun berjalan.

-          Fokus pada usaha yang berkelanjutan dan sesuai potensi desa (misal: air bersih, perdagangan, wisata, pertanian modern).

Tindak Lanjut :

-          Mapping status BUMDes seluruh desa.

-     Coaching clinic bersama TPP untuk penyusunan RBA & laporan.

 

6. Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa

Pembahasan Utama :

-          Penyelenggaraan Musdus, Musdes, dan penyusunan RPJMDes/RKPDes.

-          Sinkronisasi perencanaan desa dengan program kabupaten & pusat (Dana Desa, DAK, SPM, IKN).

-          Penguatan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan (perempuan, disabilitas, petani, pemuda).

Arahan DPMD :

-          TPP wajib memastikan setiap desa menggunakan e-planning atau format baku dokumen perencanaan.

-          RKPDes harus berbasis data: IDM, SDGs Desa, stunting, dan kebutuhan riil masyarakat.

-          Desa diminta menyusun daftar prioritas pembangunan yang terukur.

Tindak Lanjut :

-          Jadwal pendampingan penyusunan RKPDes per desa.

-     Monitoring progres tahapan musyawarah.

 

7. Rumusan Hasil Rapat

1. Menetapkan timeline pemutakhiran ID dan 6 SPM.

2. Menyusun daftar desa sasaran pendampingan prioritas.

3. Desa diminta mengirim data Posyandu, TTG, dan BUMDes

4. TPP kecamatan menyampaikan laporan mingguan progres pendampingan ke   DPMD.

5. Membentuk grup koordinasi cepat (WhatsApp/Telegram) untuk memantau perkembangan.