Kamis, 16 Oktober 2025

Jaga Desa 2025 Desa Babulu Laut, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Prop. Kalimantan Timur

 


Sosialisasi Jaksa Garda Desa dengan tema Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dana APBDes di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU):

Kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan program kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa dan masyarakat, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tema: Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dana APBDes.

Lokasi pelaksanaan saat ini di salah satu desa di kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Pase Utara di Desa Babulu Laut, sesuai dengan lokasi peluncuran program bahwa kegiatan ini dilaksanakan di semua desa di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Peserta dan Narasumber

    
Kelompok Peserta    
    
Jumlah Peran    
    
Peran Narasumber    
   
Pemerintah Desa   
   
Kepala Desa,   Sekretaris Desa, Perangkat Desa.   
   
DPMD (Kebijakan dan Regulasi Desa), Inspektorat   (Pengawasan Internal), Kejaksaan Negeri (Aspek Hukum).   
   
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)   
   
Anggota BPD dan   unsur pimpinan.   
   
Inspektorat (Peran Pengawasan), Kejaksaan Negeri   (Pendampingan Hukum).   
   
Pendamping Desa   
   
Pendamping Profesional Desa.   
   
DPMD (Sinergi Program), Inspektorat   (Teknis Pengawasan).   
   
Unsur Kewilayahan dan Keamanan   
   
Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas/Polair.   
   
Kejaksaan   Negeri (Penyuluhan   Hukum), BKD (Administrasi/SDM Aparatur Desa, jika relevan).   
   
Perwakilan Masyarakat   
   
Tokoh Adat/Agama, Tokoh Pemuda, Kelompok Wanita.   
   
Kejaksaan   Negeri (Edukasi Hukum   dan Peran Pengawasan Masyarakat).   

Narasumber dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten PPU dapat memberikan materi terkait disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di desa atau aspek pengembangan sumber daya manusia aparatur desa yang mendukung tata kelola yang baik.

Rincian Pelaksanaan Kegiatan

I. Pembukaan

  • Pendaftaran Peserta dan pembagian materi/kit sosialisasi.
  • Pembukaan Acara: Sambutan dari Kepala Desa setempat/tokoh masyarakat.
  • Sambutan Utama: Kepala Desa Babulu Laut Bapak Sahudi, Amd.Kep. menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi Jaksa Garda Desa

II. Sesi Materi

1. DPMD: Tata Kelola dan Regulasi APBDes

  • Fokus Materi: Perencanaan dan implementasi APBDes sesuai regulasi terbaru. Penekanan pada keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat.
  • Pesan Kunci: Dana desa harus dikelola sesuai prioritas dan aturan demi kesejahteraan masyarakat, menghindari penyimpangan sejak tahap perencanaan.

2. Inspektorat: Pengawasan Internal dan Pencegahan Fraud

  • Fokus Materi: Mekanisme pengawasan oleh BPD dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Identifikasi area rawan penyalahgunaan dana desa.
  • Pesan Kunci: Pengawasan yang efektif adalah kunci pencegahan. Aparatur desa harus memiliki sistem pengendalian internal yang kuat.

3. Kejaksaan Negeri: Aspek Hukum dan Pendampingan Jaga Desa

  • Fokus Materi: Norma-norma hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara/desa. Peran Jaga Desa dalam memberikan penerangan hukum, konsultasi, dan pendampingan untuk memastikan program berjalan tanpa masalah hukum.
  • Pesan Kunci: Kejaksaan hadir sebagai mitra untuk mencegah (persuasif) bukan hanya menindak (represif). Aparatur desa didorong untuk berkoordinasi jika menemui keraguan hukum.

4. BKD: Integritas Aparatur Desa (Jika Perlu)

  • Fokus Materi: Penanaman nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme bagi aparatur desa sebagai pelayan publik.
  • Pesan Kunci: Pengelolaan APBDes yang optimal dimulai dari integritas individu aparatur desa.

III. Sesi Diskusi dan Penutupan

  • Tanya Jawab (Panel Diskusi): Peserta, terutama Pemerintah Desa, BPD, dan Pendamping Desa, aktif mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus atau keraguan dalam praktik pengelolaan APBDes kepada semua narasumber.
  • Rangkuman dan Tindak Lanjut: Perumusan poin-poin penting hasil sosialisasi dan kesepakatan mekanisme tindak lanjut, misalnya jadwal konsultasi rutin dengan Kejaksaan/Inspektorat.

Program Jaksa Garda Desa merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas di Kabupaten PPU.

Harapan Positif dari Kegiatan Jaksa Garda Desa

Kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan fokus pada pencegahan penyalahgunaan Dana APBDes ini membawa harapan yang sangat besar dan strategis bagi masa depan pembangunan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara.

1. Terwujudnya Tata Kelola Desa yang Bersih dan Berintegritas

Harapan utama dari kegiatan ini adalah terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan hadirnya Kejaksaan sebagai pendamping dan Inspektorat sebagai pengawas, seluruh Pemerintah Desa dan BPD diharapkan memiliki pemahaman hukum yang mendalam. Hal ini akan meminimalisir niat dan peluang untuk melakukan penyimpangan, sehingga Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan tersangkut kasus hukum.

2. Peningkatan Kapasitas dan Rasa Aman Aparatur Desa

Sosialisasi ini berfungsi sebagai ruang edukasi dan konsultasi. Harapannya, para Kepala Desa dan perangkatnya tidak lagi merasa cemas atau ragu dalam mengambil keputusan terkait penggunaan APBDes. Mereka akan memiliki rasa aman (legal protection) karena mengetahui batasan-batasan hukum dan memiliki mitra konsultasi (Kejaksaan dan Inspektorat) sebelum melakukan tindakan, bukan hanya diperiksa setelah masalah terjadi. Ini akan mendorong akselerasi program pembangunan desa.

3. Penguatan Fungsi Kontrol dan Keterlibatan Masyarakat

Dengan diikutsertakannya BPD, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan masyarakat, harapan positifnya adalah terciptanya sistem kontrol sosial yang efektif. BPD akan lebih berani dan kompeten dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Sementara masyarakat akan menjadi pengawas eksternal yang teredukasi, mampu membedakan antara kesalahan administrasi dan niat korupsi, sehingga kritik dan pengawasan yang dilakukan bersifat konstruktif dan solutif.

4. Sinergi Multipihak yang Berkelanjutan

Pertemuan yang melibatkan DPMD (regulasi), Inspektorat (pengawasan), Kejaksaan (hukum), dan BKD (SDM) adalah modal berharga. Harapan positifnya adalah terbentuknya sinergi dan kolaborasi yang terintegrasi dalam pembinaan desa. Aparatur desa tahu ke mana harus bertanya: ke DPMD untuk regulasi, ke Inspektorat untuk tata kelola, dan ke Kejaksaan untuk aspek hukum. Kolaborasi ini memastikan bahwa masalah desa dapat diselesaikan secara komprehensif, cepat, dan tuntas.

5. Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa yang Optimal

Pada akhirnya, pencegahan penyalahgunaan dana akan berdampak langsung pada efektivitas dan kualitas belanja desa. Jika dana APBDes dikelola secara optimal dan tidak disalahgunakan, maka program-program fisik (infrastruktur) dan non-fisik (ekonomi, kesehatan, pendidikan) akan berjalan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa di Penajam Paser Utara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar