Sosialisasi Jaksa
Garda Desa dengan tema Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dana APBDes
di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU):
Kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan program kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa dan masyarakat, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tema:
Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dana APBDes.
Lokasi pelaksanaan saat ini di salah satu desa di kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Pase Utara di Desa Babulu Laut, sesuai dengan lokasi peluncuran program bahwa kegiatan ini dilaksanakan di semua desa di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Peserta dan Narasumber
| Kelompok Peserta |
Jumlah Peran |
Peran Narasumber |
|---|---|---|
| Pemerintah Desa |
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa. |
DPMD (Kebijakan dan Regulasi Desa), Inspektorat (Pengawasan Internal), Kejaksaan Negeri (Aspek Hukum). |
| Badan Permusyawaratan Desa (BPD) |
Anggota BPD dan unsur pimpinan. |
Inspektorat (Peran Pengawasan), Kejaksaan Negeri (Pendampingan Hukum). |
| Pendamping Desa |
Pendamping Profesional Desa. |
DPMD (Sinergi Program), Inspektorat (Teknis Pengawasan). |
| Unsur Kewilayahan dan Keamanan |
Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas/Polair. |
Kejaksaan Negeri (Penyuluhan Hukum), BKD (Administrasi/SDM Aparatur Desa, jika relevan). |
| Perwakilan Masyarakat |
Tokoh Adat/Agama, Tokoh Pemuda, Kelompok Wanita. |
Kejaksaan Negeri (Edukasi Hukum dan Peran Pengawasan Masyarakat). |
Narasumber dari BKD
(Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten PPU dapat memberikan materi terkait
disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di desa
atau aspek pengembangan sumber daya manusia aparatur desa yang mendukung tata
kelola yang baik.
Rincian
Pelaksanaan Kegiatan
I. Pembukaan
- Pendaftaran Peserta dan pembagian materi/kit
sosialisasi.
- Pembukaan Acara: Sambutan dari Kepala Desa
setempat/tokoh masyarakat.
- Sambutan Utama: Kepala Desa Babulu Laut Bapak Sahudi, Amd.Kep. menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi Jaksa Garda Desa
II. Sesi
Materi
1. DPMD: Tata
Kelola dan Regulasi APBDes
- Fokus Materi: Perencanaan dan implementasi APBDes
sesuai regulasi terbaru. Penekanan pada keterbukaan informasi
publik dan partisipasi masyarakat.
- Pesan Kunci: Dana desa harus dikelola sesuai prioritas
dan aturan demi kesejahteraan masyarakat, menghindari penyimpangan
sejak tahap perencanaan.
2.
Inspektorat: Pengawasan Internal dan Pencegahan Fraud
- Fokus Materi: Mekanisme pengawasan oleh BPD dan
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Identifikasi area rawan
penyalahgunaan dana desa.
- Pesan Kunci: Pengawasan yang efektif adalah kunci
pencegahan. Aparatur desa harus memiliki sistem pengendalian internal yang
kuat.
3. Kejaksaan
Negeri: Aspek Hukum dan Pendampingan Jaga Desa
- Fokus Materi: Norma-norma hukum yang berkaitan
dengan penyalahgunaan keuangan negara/desa. Peran Jaga Desa dalam
memberikan penerangan hukum, konsultasi, dan pendampingan untuk
memastikan program berjalan tanpa masalah hukum.
- Pesan Kunci: Kejaksaan hadir sebagai mitra untuk mencegah
(persuasif) bukan hanya menindak (represif). Aparatur desa didorong
untuk berkoordinasi jika menemui keraguan hukum.
4. BKD:
Integritas Aparatur Desa (Jika Perlu)
- Fokus Materi: Penanaman nilai-nilai integritas,
akuntabilitas, dan profesionalisme bagi aparatur desa sebagai pelayan
publik.
- Pesan Kunci: Pengelolaan APBDes yang optimal dimulai dari
integritas individu aparatur desa.
III. Sesi
Diskusi dan Penutupan
- Tanya Jawab (Panel Diskusi): Peserta, terutama Pemerintah Desa,
BPD, dan Pendamping Desa, aktif mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus
atau keraguan dalam praktik pengelolaan APBDes kepada semua narasumber.
- Rangkuman dan Tindak Lanjut: Perumusan poin-poin penting hasil
sosialisasi dan kesepakatan mekanisme tindak lanjut, misalnya jadwal
konsultasi rutin dengan Kejaksaan/Inspektorat.
Program Jaksa
Garda Desa merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola desa yang
bersih dan berintegritas di Kabupaten PPU.
Kegiatan
sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan fokus pada pencegahan
penyalahgunaan Dana APBDes ini membawa harapan yang sangat besar dan strategis
bagi masa depan pembangunan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara.
1. Terwujudnya
Tata Kelola Desa yang Bersih dan Berintegritas
Harapan utama
dari kegiatan ini adalah terwujudnya pemerintahan desa yang bersih,
transparan, dan akuntabel. Dengan hadirnya Kejaksaan sebagai pendamping dan
Inspektorat sebagai pengawas, seluruh Pemerintah Desa dan BPD diharapkan
memiliki pemahaman hukum yang mendalam. Hal ini akan meminimalisir niat dan
peluang untuk melakukan penyimpangan, sehingga Dana Desa benar-benar digunakan
untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan tersangkut
kasus hukum.
2. Peningkatan
Kapasitas dan Rasa Aman Aparatur Desa
Sosialisasi ini
berfungsi sebagai ruang edukasi dan konsultasi. Harapannya, para Kepala Desa
dan perangkatnya tidak lagi merasa cemas atau ragu dalam mengambil keputusan
terkait penggunaan APBDes. Mereka akan memiliki rasa aman (legal protection)
karena mengetahui batasan-batasan hukum dan memiliki mitra konsultasi
(Kejaksaan dan Inspektorat) sebelum melakukan tindakan, bukan hanya diperiksa
setelah masalah terjadi. Ini akan mendorong akselerasi program pembangunan
desa.
3. Penguatan
Fungsi Kontrol dan Keterlibatan Masyarakat
Dengan
diikutsertakannya BPD, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan
masyarakat, harapan positifnya adalah terciptanya sistem kontrol sosial yang
efektif. BPD akan lebih berani dan kompeten dalam menjalankan fungsi
pengawasan internal. Sementara masyarakat akan menjadi pengawas eksternal yang
teredukasi, mampu membedakan antara kesalahan administrasi dan niat korupsi,
sehingga kritik dan pengawasan yang dilakukan bersifat konstruktif dan solutif.
4. Sinergi
Multipihak yang Berkelanjutan
Pertemuan yang
melibatkan DPMD (regulasi), Inspektorat (pengawasan), Kejaksaan (hukum), dan
BKD (SDM) adalah modal berharga. Harapan positifnya adalah terbentuknya sinergi
dan kolaborasi yang terintegrasi dalam pembinaan desa. Aparatur desa tahu
ke mana harus bertanya: ke DPMD untuk regulasi, ke Inspektorat untuk tata
kelola, dan ke Kejaksaan untuk aspek hukum. Kolaborasi ini memastikan bahwa
masalah desa dapat diselesaikan secara komprehensif, cepat, dan tuntas.
5. Pembangunan
Infrastruktur dan Ekonomi Desa yang Optimal
Pada akhirnya,
pencegahan penyalahgunaan dana akan berdampak langsung pada efektivitas dan
kualitas belanja desa. Jika dana APBDes dikelola secara optimal dan tidak
disalahgunakan, maka program-program fisik (infrastruktur) dan non-fisik
(ekonomi, kesehatan, pendidikan) akan berjalan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa di Penajam Paser Utara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar