Fasilitasi Pemerintah Desa dan BPD Desa Babulu Darat dalam rangka sosialisasi dan penyelarasan progran kegiatan penggunaan anggaran desa sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nomor BT/400.10.2.4/571/PEMDES-DPMD tanggal 07 oktober 2025. yang menginformasikan bahwa :
- Pagu indikatif Dana Transfer ke Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran
- Arah kebijakan Dana Transfer ke Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran , sebagai berikut :
- Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) mengacu pada isu strategis arah kebijakan Dana Desa sambil menunggu penetapan Peraturan Perundang-undangan setingkat Menteri;
- Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (DBH-PRD).
RINCIAN PAGU INDIKATIF DANA TRANSFER KE DESA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2026
- Penanganan kemiskinan ekstrem untuk bantuan langsung tunai desa;
- Penguatan desa berketahanan iklimdan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa;
- Dana Operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% sesuai kewenangan Desa;
- Program sektor prioritas lainnya di Desa.
B. PROGRAM PRIORITAS YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MELALUI ALOKASI DANA DESA
Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dan diurus berdasarkan kewenangan Desa. Adapun Prioritas Penggunaan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional dan Kabupaten meliputi:
- Program Kolaborasi RT Dalam Pemerataan Pembangunan;
- Penanggulangan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem;
- Penanganan Stunting;
- Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup;
- Peningkatan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa;
- Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
- Peningkatan Ketahanan Bencana Sesuai Kewenangan Desa;
- Program Penajam Terang.
Adapun dalam rangka mendukung pencapaian Target Nasional maupun Target Kabupaten Penajam Paser Utara, maka penggunaan Alokasi Dana Desa diprioritaskan untuk program sebagai berikut:
1. Program kolaborasi dalam pemerataan pembangunan adalah program pemerataan pembangunan yang berbasis kepada kerakyatan dan lingkungan sebesar paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari pagu Alokasi Dana Desa dibagikan secara merata ke setiap RT, dengan penggunaan meliputi
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukinan/Gang.
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll.,diluar prasarana jalan)
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbahRumah Tangga)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah,dll)
- Pembangunan Prasarana Jalan Desa berupa penerangan jalan umum
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu
2. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem sesuai kewenangan desa meliputi:
a. Strategi Mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin:
- Penanganan Kelompok Rentan (Lansia/Disabilitas/Warga Kategori Miskin) melalui Pemberian Bantuan Langsung Tunai, Pemberian Bantuan Pangan dan bantuannya lainnya;
- Pemberian bantuan penanganan kedaruratan bagi fakir miskin yang membutuhkan;
- Pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan (warga miskin).
b. Strategi Meningkatkan pendapatan masyarakat miskin:
- Peningkatan kapasitas/keterampilan warga miskin melalui pelatihan keterampilan atau sertifikasi;
- Fasilitasi bantuan usaha bagi masyarakat miskin;
- Pemberdayaan masyarakat miskin melalui Program Padat Karya Tunai.
c. Strategi Mengurangi kantong kemiskinan:
- Program tiga juta rumah melalui Bantuan rehabilitasi RTLH;
- Penyediaan sumber air bersih maupun sumber air minum dan jamban sehat (untuk menekan ODF/Bebas BABS);
- Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Sasaran Penerima Manfaat Program Penanggulangan Kemiskinan.
3. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Pencegahan dan Penurunan Stunting di Desa sesuai kewenangan desa meliputi:
- Pemberian Makanan tambahan bagi balita dan Ibu hamil serta pemenuhan gizi bagi balita penderita gizi buruk secara intensif;
- Penyediaan sumber air bersih dan jamban sehat (untuk menekan ODF/Bebas BABS);
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pos Pelayanan Terpadu Terintegrasi;
- Pembinaan Kader Pembangunan Manusia.
4. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup di Desa meliputi:
- Penyediaan sarana prasarana pengelolaan persampahan di desa;
- Penanaman tumbuhan produktif di Tanah Kas Desa, Permukiman, Ruang Terbuka Hijau atau area lainnya di desa.
5. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Peningkatan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa meliputi:
- Pendirian, Pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa Bersama;
- Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan/Atau Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Pengembangan/Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha UMKM di Desa;
- Pengembangan Potensi Desa wisata sesuai kewenangan desa.
6. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Dan Berdaya Saing Sesuai Kewenangan Desa meliputi:
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini, termasuk buku, peralatan belajar dan wahana permainan;
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pusat kegiatan belajar Masyarakat dan literasi desa (Perpustakaan desa);
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olahraga, adat, atau budaya;
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan;
- Pembentukan Forum Anak di Tingkat Desa;
- Pembentukan dan Pembinaan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di Tingkat Desa;
- Pembentukan Desa Ramah Anak;
- Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam bentuk pembinaan dan pemanfaatan aset desa untuk pemberdayaan Perempuan.
7. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Peningkatan Ketahanan Bencana di Desa meliputi:
- Pemenuhan peralatan dan perlengkapan kebencanaan dan Kebakaran;
- Pembentukan dan Pembinaan Desa Tanggap Bencana (Destana);
- Pembangunan Posko tanggap bencana disetiap Desa.
8. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Program Penajam Terang meliputi pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan lampu penerangan jalan umum.
C. PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KOLABORASI RT DALAM PEMERATAAN PEMBANGUNAN
1. PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA
Setiap RT membentuk Tim Pengelola Program Kolaborasi RT Dalam Pemerataan Pembangunan yang terdiri dari Ketua RT, Sekretaris RT dan Perwakilan Masyarakat. Tim Pengelola bertanggungjawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan program.
2. MUSYAWARAH PERENCANAAN
Tim Pengelola dana di setiap RT mengadakan musyawarah dengan warga untuk membahas prioritas dan rencana penggunaan dana. Hasil musyawarah didokumentasikan dalam notulen rapat dan disepakati bersama. Hasil musyawarah disampaikan kepada Kepala Desa untuk menjadi bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran.
3. PELAKSANAAN
Setelah perencanaan disepakati, tim pengelola di setiap RT melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Desa. Proses pelaksanaan kegiatan melibatkan masyarakat secara aktif, baik dalam bentuk tenaga maupun material. Proses pelaksanaan pembiayaan mengacu pada pedoman pengelolaan keuangan Desa.
4. PERTANGGUNGJAWABAN
Setelah kegiatan selesai, tim pengelola di setiap RT menyusun laporan pertanggungjawaban berupa realisasi kegiatan yang dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan.
5. PUBLIKASI
Laporan pertanggungjawaban di setiap RT dipublikasikan kepada seluruh warga melalui media yang mudah diakses, seperti papan pengumuman di lingkungan RT, website desa, atau media sosial. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
6. MONITORING DAN EVALUASI
Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program di tingkat RT. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
SE DPMD Pagu Indikatif Tahun 2026




Tidak ada komentar:
Posting Komentar