Senin, 20 Oktober 2025

Asistensi APBDes Perubahan Tahun 2025

 
                FASILITASI PELAKSANAAN ASISTENSI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2025

1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

  • Penyusunan APBDes Perubahan merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menyesuaikan target pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan desa yang mengalami perubahan signifikan setelah penetapan APBDes murni.
  • Perubahan ini dapat dipicu oleh adanya pergeseran prioritas pembangunan, perubahan kebijakan di tingkat pusat/daerah (misalnya penambahan/pengurangan Alokasi Dana Desa/Dana Desa), atau adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran (TA) sebelumnya yang perlu dialokasikan.
  • Kecamatan Babulu sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam memastikan penyusunan APBDes Perubahan oleh seluruh desa berjalan tepat waktu, tepat substansi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU.
  • Kegiatan fasilitasi asistensi ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis dan verifikasi awal kepada Pemerintah Desa sebelum dokumen disahkan.

1.2. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Permendes 02 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
  • PMK No.108 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
  • Kepmendes PDt No.03 Tahun 2025 Tentang Jukni Pengunaan DD untuk Ketahan Pangan.
  • Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025
  • Surat Edaran/Keputusan Camat Babulu tentang Jadwal dan Tim Pelaksana Asistensi APBDes Perubahan TA 2025.

1.3. Tujuan Kegiatan

  1. Memastikan dokumen Rancangan APBDes Perubahan Tahun 2025 setiap desa di Kecamatan Babulu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  2. Mengevaluasi dan memberikan koreksi atas substansi Perubahan APBDes, khususnya terkait alokasi belanja, penyesuaian program prioritas, dan penggunaan sumber pembiayaan (terutama SILPA).
  3. Mempercepat proses penetapan APBDes Perubahan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan optimal.

2. Pelaksanaan Kegiatan

2.1. Nama dan Tema Kegiatan

  • Nama Kegiatan: Fasilitasi Pelaksanaan Asistensi APBDes Perubahan Tahun 2025.
  • Tema: "Percepatan dan Akuntabilitas Penyusunan APBDes Perubahan 2025 Guna Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pembangunan Desa di Kecamatan Babulu."

2.2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Tanggal: 20 Oktober 2025-24 Oktober 2025.
  • Waktu: Jam 8.30 – 22.00 Wita
  • Tempat: Aula Kantor Camat Babulu.

2.3. Peserta

  • Tim Asistensi Kecamatan Babulu: (Bpk. Kansip, SSTP.Msi. Camat Babulu, Suja’i Kasi Pemerintahan, Harliansyah, SPd Kasi PMD, Ibu Asih  BagianKeuangan dan Staf).
  • Pemerintah Desa (Perwakilan Setiap Desa di Kecamatan Babulu): (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Ketua Tim Penyusun R-APBDes Perubahandan BPD Masing- Masing Desa).

2.4. Materi Asistensi

Materi yang dibahas dan difasilitasi meliputi:

  1. Sinkronisasi dan Harmonisasi kebijakan APBDes Perubahan dengan peraturan terbaru dan RPJMD Kabupaten PPU.
  2. Verifikasi Anggaran Pendapatan (Sumber Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan Keuangan, dll.) yang mengalami perubahan.
  3. Review Belanja Desa terkait penyesuaian program/kegiatan baru, penambahan/pengurangan volume, dan pengalokasian anggaran yang bersumber dari SILPA.
  4. Penggunaan Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) Perubahan, memastikan penginputan data keuangan sudah akurat dan balance.
  5. Kelengkapan Dokumen pendukung Rancangan Perdes APBDes Perubahan (seperti RKPDes Perubahan, Berita Acara Musyawarah Desa, dll.).

3. Hasil yang Dicapai dan Evaluasi

3.1. Hasil yang Dicapai

  • Seluruh desa di Kecamatan Babulu (Sebutkan jumlah desa, contoh: 9 Desa) telah mengikuti proses asistensi APBDes Perubahan TA 2025.
  • Teridentifikasinya sejumlah koreksi substantif pada alokasi belanja (terutama penggunaan SILPA) dan penyesuaian program pada beberapa desa.
  • Tim Kecamatan telah memberikan feedback dan rekomendasi perbaikan secara langsung kepada aparat desa.

3.2. Kendala/Permasalahan

  1. Keterlambatan Penyiapan Dokumen: Beberapa desa terlambat dalam menyiapkan draft R-APBDes Perubahan karena menunggu finalisasi perhitungan SILPA yang valid.
  2. Keterbatasan Pemahaman Teknis: Masih terdapat aparat desa (terutama Kaur Keuangan/Perencanaan baru) yang kurang menguasai teknis penginputan Perubahan Anggaran di Siskeudes.
  3. Penyesuain dengan Regulais baru yang harus dilaksanakan pada APBDes perubahan yang masih belum sesuai atau Desa masih enggan untuk melaksanakannya. Contoh Implementasi Kepmendes 03 tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk penyertaan modal bumdes alokasi prioritas Ketahan pangan.

3.3. Tindak Lanjut dan Rekomendasi

  1. Desa yang masih memerlukan perbaikan mayor diberikan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk menyampaikan perbaikan final kepada Tim Kecamatan.
  2. Camat Babulu akan mengeluarkan surat teguran/pemberitahuan kepada desa yang melewati batas waktu tanpa alasan yang jelas.
  3. Dinas PMD Kabupaten PPU disarankan untuk melaksanakan pelatihan teknis Siskeudes bagi aparatur desa secara periodik, khususnya terkait modul perubahan anggaran dan Update Aplikasi Siskeudes pada aplikasi versi yang terbaru.

4. Penutup

Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Asistensi APBDes Perubahan Tahun 2025 di Kecamatan Babulu telah berjalan dengan lancar dan mencapai tujuannya untuk mengawal penyusunan dokumen APBDes Perubahan agar akuntabel dan sesuai peraturan. Dengan adanya asistensi ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Babulu dapat segera menetapkan Perdes APBDes Perubahan dan melaksanakan program kegiatannya di sisa tahun 2025.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar