
FASILITASI PELAKSANAAN ASISTENSI APBDes PERUBAHAN
TAHUN 2025
1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
- Penyusunan APBDes Perubahan merupakan amanat
peraturan perundang-undangan untuk menyesuaikan target pendapatan, alokasi
belanja, dan pembiayaan desa yang mengalami perubahan signifikan setelah
penetapan APBDes murni.
- Perubahan ini dapat dipicu oleh adanya pergeseran
prioritas pembangunan, perubahan kebijakan di tingkat pusat/daerah
(misalnya penambahan/pengurangan Alokasi Dana Desa/Dana Desa), atau adanya
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran (TA) sebelumnya
yang perlu dialokasikan.
- Kecamatan Babulu sebagai koordinator
pembinaan dan pengawasan tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam
memastikan penyusunan APBDes Perubahan oleh seluruh desa berjalan tepat
waktu, tepat substansi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta
selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten PPU.
- Kegiatan
fasilitasi asistensi ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis dan
verifikasi awal kepada Pemerintah Desa sebelum dokumen disahkan.
1.2. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
- Permendes
02 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
- PMK
No.108 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
- Kepmendes PDt No.03 Tahun 2025 Tentang Jukni
Pengunaan DD untuk Ketahan Pangan.
- Peraturan
Bupati Penajam Paser Utara tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun
2025
- Surat
Edaran/Keputusan Camat Babulu tentang Jadwal dan Tim Pelaksana Asistensi
APBDes Perubahan TA 2025.
1.3. Tujuan Kegiatan
- Memastikan
dokumen Rancangan APBDes Perubahan Tahun 2025 setiap desa di Kecamatan
Babulu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi
dan memberikan koreksi atas substansi Perubahan APBDes, khususnya terkait
alokasi belanja, penyesuaian program prioritas, dan penggunaan sumber
pembiayaan (terutama SILPA).
- Mempercepat
proses penetapan APBDes Perubahan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan,
pemberdayaan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan
optimal.
2. Pelaksanaan Kegiatan
2.1. Nama dan Tema Kegiatan
- Nama
Kegiatan: Fasilitasi
Pelaksanaan Asistensi APBDes Perubahan Tahun 2025.
- Tema: "Percepatan dan Akuntabilitas
Penyusunan APBDes Perubahan 2025 Guna Optimalisasi Pelayanan Publik dan
Pembangunan Desa di Kecamatan Babulu."
2.2. Waktu dan Tempat
Pelaksanaan
- Tanggal: 20 Oktober 2025-24 Oktober 2025.
- Waktu: Jam 8.30 – 22.00 Wita
- Tempat: Aula Kantor Camat Babulu.
2.3. Peserta
- Tim
Asistensi Kecamatan Babulu: (Bpk. Kansip, SSTP.Msi. Camat Babulu, Suja’i Kasi Pemerintahan,
Harliansyah, SPd Kasi PMD, Ibu Asih BagianKeuangan dan Staf).
- Pemerintah
Desa (Perwakilan Setiap Desa di Kecamatan Babulu): (Kepala Desa, Sekretaris Desa,
Kepala Urusan Keuangan, Ketua Tim Penyusun R-APBDes Perubahandan BPD
Masing- Masing Desa).
2.4. Materi Asistensi
Materi yang dibahas dan difasilitasi meliputi:
- Sinkronisasi
dan Harmonisasi
kebijakan APBDes Perubahan dengan peraturan terbaru dan RPJMD Kabupaten
PPU.
- Verifikasi
Anggaran Pendapatan (Sumber
Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan Keuangan,
dll.) yang mengalami perubahan.
- Review
Belanja Desa terkait
penyesuaian program/kegiatan baru, penambahan/pengurangan volume, dan
pengalokasian anggaran yang bersumber dari SILPA.
- Penggunaan
Aplikasi Siskeudes
(Sistem Keuangan Desa) Perubahan, memastikan penginputan data keuangan
sudah akurat dan balance.
- Kelengkapan
Dokumen pendukung
Rancangan Perdes APBDes Perubahan (seperti RKPDes Perubahan, Berita Acara
Musyawarah Desa, dll.).
3.1. Hasil yang Dicapai
- Seluruh desa di Kecamatan Babulu (Sebutkan
jumlah desa, contoh: 9 Desa) telah mengikuti proses asistensi APBDes
Perubahan TA 2025.
- Teridentifikasinya
sejumlah koreksi substantif pada alokasi belanja (terutama
penggunaan SILPA) dan penyesuaian program pada beberapa desa.
- Tim
Kecamatan telah memberikan feedback dan rekomendasi perbaikan
secara langsung kepada aparat desa.
3.2. Kendala/Permasalahan
- Keterlambatan
Penyiapan Dokumen:
Beberapa desa terlambat dalam menyiapkan draft R-APBDes Perubahan karena
menunggu finalisasi perhitungan SILPA yang valid.
- Keterbatasan
Pemahaman Teknis:
Masih terdapat aparat desa (terutama Kaur Keuangan/Perencanaan baru) yang
kurang menguasai teknis penginputan Perubahan Anggaran di Siskeudes.
- Penyesuain
dengan Regulais baru yang harus dilaksanakan pada APBDes perubahan yang
masih belum sesuai atau Desa masih enggan untuk melaksanakannya. Contoh
Implementasi Kepmendes 03 tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Desa untuk penyertaan modal bumdes alokasi prioritas Ketahan pangan.
3.3. Tindak Lanjut dan
Rekomendasi
- Desa yang masih memerlukan perbaikan mayor
diberikan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk
menyampaikan perbaikan final kepada Tim Kecamatan.
- Camat
Babulu akan mengeluarkan surat teguran/pemberitahuan kepada desa yang
melewati batas waktu tanpa alasan yang jelas.
- Dinas
PMD Kabupaten PPU disarankan untuk melaksanakan pelatihan teknis Siskeudes
bagi aparatur desa secara periodik, khususnya terkait modul perubahan
anggaran dan Update Aplikasi Siskeudes pada aplikasi versi yang terbaru.
4. Penutup
Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan
Asistensi APBDes Perubahan Tahun 2025 di Kecamatan Babulu telah berjalan dengan
lancar dan mencapai tujuannya untuk mengawal penyusunan dokumen APBDes
Perubahan agar akuntabel dan sesuai peraturan. Dengan adanya asistensi ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Babulu
dapat segera menetapkan Perdes APBDes Perubahan dan melaksanakan program
kegiatannya di sisa tahun 2025.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar