Selasa, 09 Desember 2025

Fasilitasi Musdes Evaluasi dan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026

 

Lokasi: Desa Rintik | Tahun Anggaran: 2026

1. Latar Belakang & Regulasi

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai implementasi dari prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026, yang memandatkan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus utama adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya (seperti PKH atau BPNT).

2. Mekanisme Evaluasi & Verifikasi Data (Pembahasan Inti)

Proses fasilitasi membagi pembahasan menjadi tiga tahap krusial untuk memastikan validitas data:

A. Evaluasi KPM Tahun Berjalan (Tahun Sebelumnya)

Forum melakukan bedah data terhadap penerima BLT tahun sebelumnya. Diskusi melibatkan laporan dari Ketua RT dan Kepala Dusun dengan kriteria pencoretan (graduasi) sebagai berikut:

  • Meninggal Dunia: KPM yang telah wafat dan tidak memiliki ahli waris yang memenuhi kriteria kemiskinan.
  • Pindah Domisili: KPM yang secara administrasi kependudukan sudah tidak berdomisili di Desa Rintik.
  • Peningkatan Ekonomi: KPM yang dinilai sudah mampu/mandiri dan tidak lagi masuk kategori miskin ekstrem.
  • Penerima Ganda: Ditemukan data KPM yang ternyata sudah menerima bantuan lain dari APBN/APBD.

B. Penjaringan & Usulan KPM Baru

Setelah evaluasi pengurangan (graduasi), forum membuka usulan baru dari perwakilan wilayah (RT/Kadus) berdasarkan kondisi terkini di lapangan. Kriteria inklusi yang dibahas meliputi:

  • Keluarga miskin atau miskin ekstrem yang belum tercover bantuan apapun.
  • Keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun/kronis.
  • Lansia tunggal atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mencari nafkah.
  • Rumah tangga miskin yang kehilangan mata pencaharian utama.

C. Validasi Final (Kesesuaian Pagu Anggaran)

  • Analisis Pagu: Fasilitator (Pendamping Desa) memaparkan proyeksi Pagu Dana Desa Tahun 2026.
  • Aturan Pembatasan: Forum menyepakati kepatuhan terhadap regulasi bahwa alokasi BLT DD maksimal 15% dari total Dana Desa.
  • Seleksi Akhir: Dari total usulan yang masuk, dilakukan peranking-an berdasarkan tingkat urgensi/keparahan kondisi ekonomi, sehingga mengerucut pada jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggaran desa.

3. Peran Aktif Peserta Musdes

Kehadiran unsur-unsur desa memberikan legitimasi yang kuat pada keputusan ini:

Peserta

Peran & Kontribusi dalam Musdes

Kepala Desa & Perangkat

Memimpin jalannya kebijakan, menyajikan data awal, dan memastikan ketersediaan anggaran sesuai pagu 15%.

BPD & Anggota

Menjalankan fungsi pengawasan, menampung aspirasi masyarakat yang mungkin terlewat oleh Pemdes, dan mengesahkan berita acara.

Pendamping Desa

Memberikan advokasi regulasi, memastikan kriteria KPM sesuai aturan Permendes/PMK terbaru, dan membantu hitungan persentase anggaran.

Ketua RT & Kadus

Ujung tombak verifikasi faktual. Mereka yang paling mengetahui kondisi "dapur" warga (siapa yang sakit, siapa yang jatuh miskin).

Babinkamtibmas

Menjaga kondusivitas musyawarah agar berjalan tertib dan mencegah konflik kepentingan antar pengusul.

Tokoh Masyarakat

Menjadi penengah (kearifan lokal) dan saksi independen bahwa proses pemilihan dilakukan secara adil.

 4. Hasil Keputusan Musdes (Penetapan)

Berdasarkan proses deliberatif di atas, Musdes Desa Rintik memutuskan dan menetapkan:

KEPUTUSAN FINAL:

  1. Jumlah KPM: Ditetapkan sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Tahun Anggaran 2026.
  2. Kepatuhan Anggaran: Jumlah 30 KPM ini telah dihitung dan dinyatakan masuk dalam batas aman (maksimal 15%) dari Pagu Dana Desa Rintik Tahun 2026.
  3. Durasi Penyaluran: Bantuan akan disalurkan selama 12 bulan (Januari s.d. Desember 2026) dengan nominal Rp300.000,- per bulan (sesuai standar berlaku).
  4. Legalitas: Hasil ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026.

5. Penutup & Tindak Lanjut

Musyawarah ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta. Langkah selanjutnya adalah:

  1. Penyusunan SK Kepala Desa tentang KPM BLT DD 2026.
  2. Input data KPM ke dalam aplikasi OMSPAN (Online Monitoring SPAN) untuk proses pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar