Lokasi: Desa Rintik | Tahun Anggaran: 2026
1. Latar Belakang
& Regulasi
Musyawarah ini
dilaksanakan sebagai implementasi dari prioritas penggunaan Dana Desa tahun
2026, yang memandatkan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus utama
adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan
bantuan sosial lainnya (seperti PKH atau BPNT).
2. Mekanisme Evaluasi
& Verifikasi Data (Pembahasan Inti)
Proses fasilitasi
membagi pembahasan menjadi tiga tahap krusial untuk memastikan validitas data:
A. Evaluasi KPM Tahun
Berjalan (Tahun Sebelumnya)
Forum melakukan bedah
data terhadap penerima BLT tahun sebelumnya. Diskusi melibatkan laporan dari
Ketua RT dan Kepala Dusun dengan kriteria pencoretan (graduasi) sebagai
berikut:
- Meninggal Dunia: KPM yang telah wafat dan tidak memiliki ahli waris
yang memenuhi kriteria kemiskinan.
- Pindah Domisili: KPM yang secara administrasi kependudukan sudah
tidak berdomisili di Desa Rintik.
- Peningkatan Ekonomi: KPM yang dinilai sudah mampu/mandiri dan tidak lagi
masuk kategori miskin ekstrem.
- Penerima Ganda: Ditemukan data KPM yang ternyata sudah menerima
bantuan lain dari APBN/APBD.
B. Penjaringan &
Usulan KPM Baru
Setelah evaluasi
pengurangan (graduasi), forum membuka usulan baru dari perwakilan wilayah
(RT/Kadus) berdasarkan kondisi terkini di lapangan. Kriteria
inklusi yang dibahas meliputi:
- Keluarga
miskin atau miskin ekstrem yang belum tercover bantuan apapun.
- Keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan
penyakit menahun/kronis.
- Lansia tunggal atau penyandang disabilitas yang
tidak mampu mencari nafkah.
- Rumah tangga miskin yang kehilangan mata pencaharian
utama.
C. Validasi Final
(Kesesuaian Pagu Anggaran)
- Analisis Pagu: Fasilitator (Pendamping Desa) memaparkan proyeksi
Pagu Dana Desa Tahun 2026.
- Aturan Pembatasan: Forum menyepakati kepatuhan terhadap regulasi bahwa
alokasi BLT DD maksimal 15% dari total Dana Desa.
- Seleksi Akhir: Dari total usulan yang masuk, dilakukan
peranking-an berdasarkan tingkat urgensi/keparahan kondisi ekonomi,
sehingga mengerucut pada jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggaran
desa.
3. Peran Aktif
Peserta Musdes
Kehadiran unsur-unsur
desa memberikan legitimasi yang kuat pada keputusan ini:
|
Peserta |
Peran & Kontribusi dalam Musdes |
|
Kepala Desa & Perangkat |
Memimpin jalannya
kebijakan, menyajikan data awal, dan memastikan ketersediaan anggaran sesuai
pagu 15%. |
|
BPD & Anggota |
Menjalankan fungsi
pengawasan, menampung aspirasi masyarakat yang mungkin terlewat oleh Pemdes,
dan mengesahkan berita acara. |
|
Pendamping Desa |
Memberikan advokasi
regulasi, memastikan kriteria KPM sesuai aturan Permendes/PMK terbaru, dan
membantu hitungan persentase anggaran. |
|
Ketua RT & Kadus |
Ujung tombak verifikasi faktual. Mereka yang paling
mengetahui kondisi "dapur" warga (siapa yang sakit, siapa yang
jatuh miskin). |
|
Babinkamtibmas |
Menjaga
kondusivitas musyawarah agar berjalan tertib dan mencegah konflik kepentingan
antar pengusul. |
|
Tokoh Masyarakat |
Menjadi penengah
(kearifan lokal) dan saksi independen bahwa proses pemilihan dilakukan secara
adil. |
4. Hasil Keputusan Musdes (Penetapan)
Berdasarkan proses
deliberatif di atas, Musdes Desa Rintik memutuskan dan menetapkan:
KEPUTUSAN FINAL:
- Jumlah
KPM: Ditetapkan sebanyak 30 Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) untuk Tahun Anggaran 2026.
- Kepatuhan Anggaran: Jumlah 30 KPM ini telah dihitung dan dinyatakan masuk
dalam batas aman (maksimal 15%) dari Pagu Dana Desa Rintik Tahun 2026.
- Durasi Penyaluran: Bantuan akan disalurkan selama 12 bulan (Januari
s.d. Desember 2026) dengan nominal Rp300.000,- per bulan (sesuai standar
berlaku).
- Legalitas: Hasil ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades)
tentang Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026.
5. Penutup &
Tindak Lanjut
Musyawarah ditutup
dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan
peserta. Langkah selanjutnya adalah:
- Penyusunan SK Kepala Desa tentang KPM BLT DD 2026.
- Input data KPM ke dalam aplikasi OMSPAN (Online Monitoring SPAN) untuk proses pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2026.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar