Kamis, 15 Januari 2026

Puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026

 


Puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 digelar meriah di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Masyarakat diimbau tidak melewatkan momen spesial ini dan datang langsung menyaksikan rangkaian acara yang mengangkat peran strategis desa dalam pembangunan Indonesia itu.
Acara akan berlangsung pada 15 Januari 2026 di kawasan Lapangan Desa Butuh, Kecamatan Mojongsongo, Kabupaten Boyolali, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Hari Desa Nasional menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran desa sebagai fondasi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya bangsa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Tahun 2014, desa memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengelola pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Peringatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden RI, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Melalui Hari Desa Nasional, pemerintah mendorong desa menjadi motor utama pembangunan nasional.

Sejumlah agenda penting akan digelar dalam puncak peringatan ini, di antaranya:

Pemberian Penghargaan Perlombaan Hari Desa Nasional 2026
Penyerahan Apresiasi dan Penghargaan Program K/L/Pemda Berbasis Desa
Penandatanganan Deklarasi Boyolali dan Penyerahan Piagam
Kick-off Peringatan Hari Desa 2026
Tak hanya itu, masyarakat juga akan disuguhi Festival Budaya Desa yang menampilkan berbagai atraksi menarik, mulai dari pertunjukan tarian tradisional, pojok permainan rakyat, pojok kuliner khas desa, hingga pertunjukan musik yang akan memeriahkan suasana. Dalam kesempatan ini, penyanyi Charly Van Houten dijadwalkan tampil untuk menghibur masyarakat dan menambah semarak perayaan Hari Desa Nasional 2026.

Beragam atraksi ini menjadikan Hari Desa Nasional 2026 tidak hanya acara seremonial, tetapi juga ruang hiburan, edukasi, dan apresiasi budaya desa.

Dihadiri Pejabat hingga Tokoh Desa

Acara ini akan dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari:

Seluruh kepala desa se-Jawa Tengah
Asosiasi Desa se-Indonesia
OPD Jawa Tengah dan Boyolali
Forkopimda Jawa Tengah dan Boyolali
Ketua PKK se-Jawa Tengah
Para menteri Kabinet Merah Putih
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya peran desa dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya warga Boyolali dan sekitarnya, Hari Desa Nasional 2026 menjadi kesempatan emas untuk menyaksikan langsung perayaan desa terbesar di awal tahun. Selain menikmati beragam hiburan budaya, masyarakat juga dapat melihat secara langsung pemberian apresiasi kepada desa-desa berprestasi di Indonesia.

Puncak acara digelar pada 15 Januari 2026 di Lapangan Desa Butuh, Kecamatan Mojongsongo, Kabupaten Boyolali.



Kamis, 08 Januari 2026

Rangkaian kegiatan fasilitasi Posting APBDes tahun 2026 pada aplikasi Siskeudes Desa Se-Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.

 


Proses Posting APBDes pada aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) merupakan tahapan krusial yang menandai transisi dari perencanaan (budgeting) ke pelaksanaan (penatausahaan). Tanpa melakukan posting, desa tidak dapat melakukan input transaksi seperti penerimaan maupun pengeluaran (SPP).

Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan persiapan sebelum melakukan posting:

1. Fungsi Posting APBDes dalam Siskeudes

Posting berfungsi untuk "mengunci" data anggaran yang telah disusun agar dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan keuangan desa. Berikut rincian fungsinya:

  • Mengaktifkan Modul Penatausahaan: Sebelum diposting, menu penatausahaan (seperti pembuatan SPP, bukti bank, dan kuitansi) tidak akan bisa diakses atau tidak akan muncul pagu anggarannya.
  • Penguncian Data Anggaran: Posting memastikan bahwa data anggaran (Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan) sudah final dan tidak dapat diubah secara sembarangan di tengah jalan tanpa prosedur revisi/perubahan APBDes.
  • Validasi Keseimbangan (Balancing): Sistem akan mengecek secara otomatis apakah struktur APBDes sudah seimbang antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (Surplus/Defisit harus 0).
  • Dasar Pengendalian: Setelah diposting, aplikasi akan mengontrol agar belanja yang diinput nantinya tidak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

2. Persiapan Sebelum Melakukan Posting

Agar proses posting berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan data di kemudian hari, Pemerintah Desa perlu menyiapkan hal-hal berikut:

A. Persiapan Administratif & Regulasi

1.     Perdes & Penjabaran APBDes: Pastikan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDes telah ditetapkan dan dievaluasi oleh Tim Fasilitasi Kecamatan/Kabupaten.

2.     Hasil Evaluasi: Pastikan semua catatan atau koreksi dari hasil evaluasi Camat/Bupati sudah diperbaiki di dalam draf anggaran yang di-input ke Siskeudes.

B. Persiapan Teknis Data (Input)

1.     Data Umum Desa: Pastikan data perangkat desa (Kepala Desa, Kaur Keuangan, Sekretaris Desa) sudah terisi dengan benar di menu Parameter, karena nama-nama ini akan muncul otomatis di dokumen cetakan.

2.     Input Anggaran Pendapatan: Masukkan semua sumber dana (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak, PAD, dll) sesuai dengan rincian yang ada di dokumen Perdes.

3.     Input Anggaran Belanja: Pastikan setiap kegiatan sudah memiliki kode rekening yang tepat, volume yang jelas, dan harga satuan yang sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten.

4.     Input Pembiayaan: Pastikan SILPA tahun sebelumnya (jika ada) sudah dimasukkan ke dalam Pembiayaan Penerimaan dan dialokasikan kembali pada Pembiayaan Pengeluaran (jika untuk penyertaan modal BUMDes) atau dialokasikan di pos belanja.

C. Pengecekan Akhir (Checklist)

  • Cek Keseimbangan (Balance): Pastikan total Pendapatan dikurangi Belanja ditambah Pembiayaan Neto hasilnya adalah Nol (0). Jika belum nol, sistem biasanya akan menolak untuk posting.
  • Cek Kode Rekening: Pastikan tidak ada salah input kode rekening (misalnya: kegiatan pembangunan jembatan malah masuk ke kode rekening alat tulis kantor).
  • Cek Pagu Anggaran per Sumber Dana: Pastikan total belanja untuk satu sumber dana (misal: Dana Desa) tidak melebihi total pendapatan dari sumber dana tersebut.





Sabtu, 03 Januari 2026

KEWENANGAN DESA

 


KEWENANGAN DESA

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR44 TAHUN 2016  TENTANG  KEWENANGAN DESA

Pasal 7

(1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas:

  • a.      sistem organisasi masyarakat adat;
  • b.      pembinaan kelembagaan masyarakat;
  • c.      pembinaan lembaga dan hukum adat;
  • d.      pengelolaan tanah kas Desa; dan
  • e.      pengembangan peran masyarakat Desa.

Pasal 8

(1) Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:

  • a.      pengelolaan tambatan perahu;
  • b.      pengelolaan pasar Desa;
  • c.      pengelolaan tempat pemandian umum;
  • d.      pengelolaan jaringan irigasi;
  • e.      pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  • f.        pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  • g.       pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  • h.      pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  • i.        pengelolaan embung Desa;
  • j.        pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  • k.       pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

 

PERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR 4 TAHUN2019 TENTANG DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGANLOKAL BERSKALA DESA

 BAB III

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 3

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul meliputi:

  • a.      menyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak perdata;
  • b.      pembinaan ketenteraman dan perlindungan masyarakat;
  • c.      pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa;
  • d.      pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
  • e.      pengelolaan hutan Desa milik Negara;
  • f.        pengembangan lembaga keuangan Desa;
  • g.       pendayagunaan tanah Desa untuk keperluan masyarakat Desa;
  • h.      peningkatan upaya gotong royong masyarakat; dan
  • i.        pengamanan kekayaan dan aset Desa; dan
  • j.        pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

BAB IV

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 4

(1) Kewenangan Lokal meliputi:

  • a.      pembangunan jalan Desa;
  • b.      pendayagunaan bahan galian yang tidak diperdagangkan untuk pembangunan Desa dan rumah rakyat;
  • c.      pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
  • d.      penegakan hukum dan sistem pengamanan lingkungan;
  • e.      pengembangan pusat perekonomian Desa;
  • f.        pengelolaan badan usaha milik Desa;
  • g.       pengelolaan produk unggulan Desa;
  • h.      pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  • i.        penghijauan Desa;
  • j.        pengelolaan pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak milik Desa;
  • k.       pengembangan industri rumah tangga;

(2) Kewenangan Lokal Berskala meliputi:

  • a.      penanganan kebakaran hutan dan lahan;
  • b.      pelayanan kesehatan dasar;
  • c.      pengelolaan perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan skala Desa;
  • d.      pengembangan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga di Desa;
  • e.      penyiapan dokumen dan patok batas Desa;
  • f.        pendayagunaan profil Desa;
  • g.       meningkatkan kapasitas aparatur Desa, lembaga Desa lainnya dan kelompok masyarakat;
  • h.      pengembangan wisata milik Desa;
  • i.        penataan tata ruang Desa;
  • j.        pembinaan kelembagaan di Desa;
  • k.       pengelolaan sarana dan prasarana milik Desa;
  • l.        pengembangan jaringan teknologi, komunikasi dan informatika lokal desa;
  • m.    pengembangaan energi dan sumber daya mineral tingkat Desa;
  • n.      penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa;
  • o.      pengelolaan dan pengembangan teknologi tepat guna berskala Desa;
  • p.      pengembangan kegiatan keagamaan dan kegiatan kebudayaan tingkat Desa;
  • q.      pengembangan administrasi dan informasi Desa serta kearsipan Desa;
  • r.        penyuluhan berbagai program pemerintah dan sosialisasi peraturan perundangan;
  • s.       pembinaan ketenteraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat Desa.

Berdasarkan Permendagri No. 44 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 Tahun 2019 (Kabupaten Penajam Paser Utara), berikut adalah penjelasan mengenai program kegiatan desa yang dikelompokkan berdasarkan bidang dan sub-bidang sesuai dengan kewenangan desa:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bidang ini mencakup kegiatan administrasi dan tata kelola desa untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:

o    Administrasi dan Informasi: Pengembangan administrasi, sistem informasi desa, serta kearsipan desa.

o    Penetapan Batas dan Profil: Penyiapan dokumen dan patok batas desa, serta pendayagunaan profil desa.

o    Peningkatan Kapasitas: Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.

o    Pertanahan: Pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah serta pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat.

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Bidang ini difokuskan pada pengadaan, pembangunan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana fisik desa.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:
    • Infrastruktur Transportasi: Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.
    • Sarana Pendidikan dan Kesehatan: Pengelolaan gedung PAUD dan Taman Kanak-Kanak milik desa, serta penyediaan sarana pelayanan kesehatan dasar.
    • Lingkungan Hidup: Penghijauan desa dan pengelolaan hutan desa milik negara.
    • Prasarana Lainnya: Pengelolaan jaringan teknologi komunikasi dan informatika lokal, serta pembangunan sarana/prasarana milik desa lainnya.
    • Tata Ruang: Penataan tata ruang desa.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Bidang ini berkaitan dengan pemeliharaan ketenteraman, ketertiban, dan pelestarian nilai-nilai sosial budaya.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:
    • Ketenteraman dan Ketertiban: Pembinaan ketenteraman, ketertiban wilayah, dan sistem pengamanan lingkungan desa.
    • Sosial Budaya dan Keagamaan: Pengembangan kegiatan keagamaan dan kebudayaan tingkat desa.
    • Lembaga Kemasyarakatan: Pembinaan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan peningkatan upaya gotong royong masyarakat.

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bidang ini bertujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui penguatan ekonomi dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:
    • Ekonomi Desa: Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan produk unggulan desa, dan industri rumah tangga.
    • Pertanian dan Ketahanan Pangan: Pengelolaan sektor perikanan, peternakan, pertanian, dan perkebunan dalam skala desa.
    • Pemberdayaan Kelompok: Pengembangan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga di desa.
    • Teknologi Tepat Guna: Pengelolaan dan pengembangan teknologi tepat guna (TTG) untuk kemajuan desa.
    • Pariwisata: Pengembangan wisata milik desa.

5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak

Bidang ini mencakup respons terhadap situasi yang tidak terduga.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:
    • Mitigasi dan Penanganan: Penanggulangan bencana alam/non-alam, penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta pembiayaan keadaan darurat atau mendesak desa.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Mekanisme: Pemilihan kewenangan dan program kegiatan ini harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa.
  • Sumber Pendanaan: Seluruh pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).