Proses Posting APBDes pada aplikasi Siskeudes
(Sistem Keuangan Desa) merupakan tahapan krusial yang menandai transisi dari
perencanaan (budgeting) ke pelaksanaan (penatausahaan). Tanpa melakukan
posting, desa tidak dapat melakukan input transaksi seperti penerimaan maupun
pengeluaran (SPP).
Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan persiapan
sebelum melakukan posting:
1. Fungsi
Posting APBDes dalam Siskeudes
Posting
berfungsi untuk "mengunci" data anggaran yang telah disusun agar
dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan keuangan desa. Berikut rincian
fungsinya:
2. Persiapan Sebelum Melakukan Posting
Agar proses posting berjalan lancar dan tidak terjadi
kesalahan data di kemudian hari, Pemerintah Desa perlu menyiapkan hal-hal
berikut:
A.
Persiapan Administratif & Regulasi
1.
Perdes & Penjabaran APBDes:
Pastikan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan Peraturan Kepala Desa
(Perkades) tentang Penjabaran APBDes telah ditetapkan dan dievaluasi oleh Tim
Fasilitasi Kecamatan/Kabupaten.
2.
Hasil Evaluasi: Pastikan semua
catatan atau koreksi dari hasil evaluasi Camat/Bupati sudah diperbaiki di dalam
draf anggaran yang di-input ke Siskeudes.
B.
Persiapan Teknis Data (Input)
1.
Data Umum Desa: Pastikan data
perangkat desa (Kepala Desa, Kaur Keuangan, Sekretaris Desa) sudah terisi
dengan benar di menu Parameter, karena nama-nama ini akan muncul otomatis di
dokumen cetakan.
2.
Input Anggaran Pendapatan:
Masukkan semua sumber dana (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak, PAD, dll) sesuai
dengan rincian yang ada di dokumen Perdes.
3.
Input Anggaran Belanja: Pastikan
setiap kegiatan sudah memiliki kode rekening yang tepat, volume yang jelas, dan
harga satuan yang sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten.
4.
Input Pembiayaan:
Pastikan SILPA tahun sebelumnya (jika ada) sudah dimasukkan ke dalam Pembiayaan
Penerimaan dan dialokasikan kembali pada Pembiayaan Pengeluaran (jika untuk
penyertaan modal BUMDes) atau dialokasikan di pos belanja.
C.
Pengecekan Akhir (Checklist)
KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa,
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR44 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA
Pasal 7
(1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan
hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri
atas:
Pasal 8
(1) Perincian kewenangan lokal berskala
Desa sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:
BAB III
KEWENANGAN
DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 3
Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul meliputi:
BAB IV
KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 4
(1) Kewenangan
Lokal meliputi:
(2) Kewenangan
Lokal Berskala meliputi:
Berdasarkan Permendagri
No. 44 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 Tahun 2019
(Kabupaten Penajam Paser Utara), berikut adalah penjelasan mengenai program
kegiatan desa yang dikelompokkan berdasarkan bidang dan sub-bidang sesuai
dengan kewenangan desa:
1. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang ini
mencakup kegiatan administrasi dan tata kelola desa untuk memastikan pelayanan
publik berjalan dengan baik.
o
Administrasi
dan Informasi:
Pengembangan administrasi, sistem informasi desa, serta kearsipan desa.
o
Penetapan
Batas dan Profil: Penyiapan
dokumen dan patok batas desa, serta pendayagunaan profil desa.
o
Peningkatan
Kapasitas: Peningkatan
kapasitas aparatur pemerintah desa.
o
Pertanahan: Pencatatan dan inventarisasi kepemilikan
hak atas tanah serta pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat.
2. Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang ini
difokuskan pada pengadaan, pembangunan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana
fisik desa.
3. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Bidang ini
berkaitan dengan pemeliharaan ketenteraman, ketertiban, dan pelestarian
nilai-nilai sosial budaya.
4. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bidang ini
bertujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui penguatan ekonomi dan
peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
5. Bidang
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
Bidang ini
mencakup respons terhadap situasi yang tidak terduga.
Penting untuk Diperhatikan: