Artikel

 

Analisis terhadap Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmenmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan 


1. Tujuan Baik (Good Objectives)

Kepmenmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 memiliki tujuan utama untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD) dalam mewujudkan ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan secara nasional.

Tujuan Utama (Maksud dan Tujuan):

  • Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa: Menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), BUM Desa Bersama, dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
  • Mandat Alokasi Anggaran: Memastikan belanja Dana Desa minimal 20% (dua puluh persen) dialokasikan sebagai Penyertaan Modal Desa kepada BUM Desa/BUM Desa Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa untuk ketahanan pangan, yang diputuskan melalui Musyawarah Desa.
  • Pemberdayaan Pelaku Usaha: Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa.
  • Dukungan Supra-Desa: Menguatkan peran Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan, dan layanan fungsional (seperti bimbingan teknis dan penyuluhan).

Hasil yang Diharapkan (Expected Results):

  • Peningkatan Kapasitas Produksi: Meningkatnya kapasitas produksi, kualitas, dan keberagaman pangan lokal di Desa, sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan Desa (contoh: jagung, padi, ikan nila, ayam petelur).
  • Kesejahteraan Masyarakat: Meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, perluasan lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  • Tata Kelola dan Akuntabilitas: Meningkatnya tata kelola BUM Desa/lembaga ekonomi masyarakat dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, serta terciptanya akuntabilitas belanja Dana Desa minimal 20%.

2. Kendala Implementasi di Lapangan (Implementation Constraints)

Meskipun memiliki tujuan yang strategis, implementasi kebijakan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan sering menghadapi tantangan di lapangan:

  • Risiko Penyalahgunaan Anggaran: Terdapat laporan mengenai praktik yang tidak transparan seperti manipulasi data, markup anggaran (penggelembungan biaya), atau bahkan proyek fiktif yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, termasuk alokasi untuk ketahanan pangan. Transparansi dan pengawasan yang lemah menjadi celah.
  • Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Desa yang Rendah:
    • Banyak Desa yang kesulitan menyusun strategi yang jelas, efektif, dan berbasis kebutuhan spesifik untuk mengoptimalkan penggunaan dana, sehingga implementasi di lapangan hanya sekadar memenuhi kewajiban alokasi minimal 20%.
    • Keterbatasan Pendamping Desa atau kurangnya Tenaga Pendamping Profesional yang ahli di bidang pangan dan agribisnis dapat menghambat Desa dalam merancang dan melaksanakan program yang berdaya guna.
  • Tata Kelola BUM Desa yang Belum Optimal: Kebijakan ini sangat bergantung pada BUM Desa/lembaga ekonomi masyarakat. Namun, tidak semua BUM Desa memiliki kapasitas dan tata kelola yang memadai untuk mengelola dana investasi, menjalankan bisnis di sektor pangan secara profesional, dan memastikan keberlanjutan usaha.
  • Infrastruktur dan Faktor Eksternal: Kendala ketahanan pangan tidak hanya berasal dari Desa, tetapi juga dari masalah infrastruktur yang lebih besar yang tidak terurus oleh pemerintah supra-desa, seperti bendungan dan irigasi. Perubahan iklim dan bencana alam juga menjadi faktor eksternal yang dapat menyebabkan gagal panen dan mengganggu stabilitas pangan.
  • Kurangnya Evaluasi dan Monitoring Konsisten: Diperlukan sistem evaluasi yang konsisten untuk mencatat capaian program, dampaknya, dan kendala yang dihadapi di lapangan, agar rekomendasi perbaikan yang diberikan menjadi relevan dan berbasis data. Panduan ini sendiri telah memuat aspek mitigasi pelaksanaan serta pembinaan dan pengawasan, yang menunjukkan bahwa potensi kendala ini telah diidentifikasi pada tahap perencanaan.

Perbandingan antara kondisi sebelum dan sesudah implementasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmenmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025, yang memandu penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan.

Kepmenmendesa ini mempertegas komitmen dan mekanisme alokasi DD, terutama setelah adanya mandat penggunaan DD untuk ketahanan pangan yang sudah diatur dalam peraturan sebelumnya.

Berikut perbandingannya:

Aspek Perbandingan

Sebelum Implementasi Kepmenmendesa PDT No. 3 Tahun 2025

Sesudah Implementasi Kepmenmendesa PDT No. 3 Tahun 2025

Alokasi Anggaran

Alokasi Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan bersifat fleksibel atau tidak ada mandat spesifik yang ketat, sehingga bervariasi tergantung prioritas Desa lebih ke pembangunan fisik Desa.

Wajib mengalokasikan minimal 20% (dua puluh persen) dari Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan langsung kepada kegiatan peningkatan produksi pangan nabati dan hewani.

Mekanisme Penggunaan Dana

Dana sering digunakan untuk belanja langsung atau infrastruktur fisik terkait pangan (seperti perbaikan irigasi kecil, pembelian alat pertanian, dll.) yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa.

Dana diwajibkan (terutama alokasi 20% minimal) berbentuk Penyertaan Modal Desa (PMD) kepada BUM Desa/BUM Desa Bersama atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat.

Fokus Kegiatan

Lebih berorientasi pada kegiatan fisik/program sosial jangka pendek atau ad-hoc yang bersifat supply-driven (misalnya, pembagian bibit).

Berorientasi pada investasi bisnis berkelanjutan dan penguatan kelembagaan ekonomi Desa di sektor pangan, dengan fokus pada peningkatan kapasitas produksi.

Peran BUM Desa/Lembaga Ekonomi

Terlibat, tetapi bukan menjadi aktor utama yang wajib menerima alokasi dana khusus untuk menjalankan unit usaha pangan.

BUM Desa/BUM Desa Bersama dijadikan pelaksana utama dan penerima modal (PMD) untuk mengelola unit usaha pangan (misalnya, pengembangan komoditas unggulan desa).

Pencapaian Target

Target ketahanan pangan bersifat umum dan tidak terikat dengan angka alokasi anggaran yang pasti, sehingga sulit diukur secara spesifik berdasarkan kontribusi DD.

Target menjadi lebih terukur dan memiliki dasar anggaran yang pasti (minimal 20% DD), mendorong Desa untuk fokus pada pengembangan komoditas unggulan dan penciptaan lapangan kerja di sektor pangan.

Akuntabilitas

Akuntabilitas penggunaan dana ketahanan pangan tercampur dengan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan lainnya.

Terdapat akuntabilitas khusus yang harus dilaporkan untuk memastikan alokasi minimal 20% digunakan sesuai peruntukan dan dikelola secara transparan oleh BUM Desa/Lembaga Ekonomi Desa.

Kesimpulan Perubahan

Kepmenmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 pada dasarnya mengubah paradigma penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan:

  1. Dari Opsional Menjadi Mandatori: Kewajiban alokasi 20% memberikan kepastian anggaran yang besar untuk sektor pangan di tingkat Desa.
  2. Dari Program Menjadi Investasi: Mekanisme penggunaan dana bergeser dari sekadar belanja atau program langsung oleh desa menjadi model investasi bisnis yang dikelola secara profesional oleh BUM Desa, yang diharapkan dapat menciptakan usaha pangan yang berkelanjutan dan berorientasi pasar.
  3. Penguatan Ekonomi Desa: Kebijakan ini secara langsung bertujuan untuk memperkuat BUM Desa sebagai pilar ekonomi di Desa untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan secara bottom-up.

Keengganan atau resistensi di tingkat Pemerintah Desa (Pemdes) dalam melaksanakan kebijakan alokasi Dana Desa (DD) minimal 20% untuk ketahanan pangan, meskipun telah diatur dalam Kepmenmendesa PDT No. 3 Tahun 2025, adalah hal yang mungkin terjadi.

Sikap enggan ini biasanya berakar pada konflik antara mandat sentral (kebijakan pusat) dan realitas serta prioritas lokal.

Berikut adalah alasan-alasan utama di balik kemungkinan keengganan Pemdes untuk sepenuhnya melaksanakan kebijakan 20% DD untuk ketahanan pangan:


1. Konflik Prioritas Pembangunan Lokal

Setiap desa memiliki kebutuhan pembangunan yang mendesak dan spesifik yang mungkin dianggap lebih penting atau lebih populer secara politik dibandingkan ketahanan pangan:

  • Proyek yang Lebih Mendesak: Dana Desa adalah sumber daya terbatas. Kepala Desa dan perangkat desa seringkali memprioritaskan proyek yang memberikan dampak langsung dan kasat mata bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana air bersih, atau perbaikan sekolah. Proyek-proyek ini seringkali lebih cepat diserap dan secara politis lebih diapresiasi.
  • Keterbatasan Anggaran: Kewajiban 20% secara otomatis mengurangi fleksibilitas anggaran untuk membiayai program lain yang sudah menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang disepakati sebelumnya, atau proyek quick win yang diminati warga.
  • Ketidaksesuaian Potensi Wilayah: Tidak semua desa adalah desa agraris. Desa yang fokus pada pariwisata, perikanan, atau jasa mungkin merasa bahwa investasi besar di sektor produksi pangan (misalnya, menanam padi atau jagung) tidak efektif dan tidak sesuai dengan potensi ekonomi unggulan lokal mereka.

2. Isu Kapasitas dan Teknis Kelembagaan

Kebijakan ini mengamanatkan dana tersebut harus disalurkan sebagai Penyertaan Modal Desa (PMD) kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi. Hal ini memerlukan perubahan pola pikir dari belanja program menjadi investasi bisnis.

  • Keterbatasan SDM BUM Desa: Banyak Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang belum matang atau bahkan belum berfungsi optimal. Pengurus BUM Desa seringkali tidak memiliki keahlian di bidang manajemen bisnis, analisis pasar, atau agribisnis. Mereka enggan mengelola dana besar (20% DD) karena takut gagal menjalankan unit usaha pangan tersebut.
  • Kurangnya Pendampingan Teknis Pangan: Pendamping Desa mungkin lebih kuat di aspek administrasi dan infrastruktur, tetapi kurang memiliki keahlian khusus di sektor pertanian, peternakan, atau perikanan. Hal ini membuat Desa kesulitan menyusun rancangan bisnis yang layak dan berkelanjutan.
  • Administrasi yang Rumit: Pengelolaan PMD ke BUM Desa memerlukan proses administrasi, legalitas, dan pelaporan yang lebih rumit dibandingkan belanja fisik desa. Pemdes cenderung memilih jalur yang lebih sederhana dan minim birokrasi.

3. Ketakutan terhadap Risiko dan Akuntabilitas

Investasi dalam bisnis pangan memiliki risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan pembangunan fisik.

  • Risiko Bisnis yang Tinggi: Usaha di sektor pangan rentan terhadap kegagalan (misalnya, gagal panen akibat cuaca ekstrem, serangan hama, atau fluktuasi harga pasar). Jika investasi BUM Desa gagal, dana yang digunakan akan dianggap kerugian negara/daerah.
  • Ancaman Hukum dan TGR (Tuntutan Ganti Rugi): Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya sangat khawatir jika terjadi kegagalan usaha, mereka akan menjadi sasaran pemeriksaan aparat hukum atau inspektorat. Mereka berisiko dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau bahkan tuntutan pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang, meskipun kegagalan tersebut murni karena risiko bisnis.
  • Jangka Waktu Pengembalian Modal: Program pembangunan fisik memberikan manfaat instan (jalan bisa langsung dipakai). Sementara, investasi di BUM Desa (pertanian/peternakan) memerlukan waktu bertahun-tahun untuk menghasilkan keuntungan dan pengembalian modal. Kades mungkin merasa tidak ada manfaat yang langsung dirasakan selama masa jabatannya.

Sederhananya, bagi banyak Pemdes, membangun jalan lebih aman dan lebih mudah dipertanggungjawabkan dibandingkan mengelola risiko kegagalan bisnis komoditas pangan.

Sumber Referensi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Jakarta: Kemendesa PDTT.

Nurlela, A., & Pratiwi, S. (2025). Penerapan Kebijakan Pemerintah dalam Melaksanakan Kegiatan Ketahanan Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Srikoyo Menongo. Perspektif Administrasi Publik dan Hukum, 2(3), 101–115.

Setiawan, D., & Hidayat, R. (2024). Analisis Pemanfaatan Dana Desa dalam Program Ketahanan Pangan Berbasis Partisipasi Pemberdayaan Masyarakat. Ranah Research, 7(4), 450–462.

Wibowo, S., & Susanto, T. (2025). Strategi Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Kalurahan Sidomoyo. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 7(2), 88–100.

Yulianti, M., & Sari, I. K. (2024). Implementasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Pemerintah Desa [Studi Kasus di Kabupaten X]. Jurnal Presidensial - APPIHI, 2(1), 50–65.

Khairudin, A., & Lestari, P. (2024). Pemanfaatan Dana Desa dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani di Desa Sukamukti. Jurnal Simki Economic, 7(2), 150–165.

Kementerian Desa PDTT. (2023). Pengembangan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Bondowoso. Policy Paper Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, 1(1), 1–20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar