Analisis terhadap Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal (Kepmenmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan
1. Tujuan Baik (Good Objectives)
Kepmenmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 memiliki tujuan utama
untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD) dalam mewujudkan
ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan secara nasional.
Tujuan Utama
(Maksud dan Tujuan):
- Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa: Menjadikan Badan Usaha Milik Desa
(BUM Desa), BUM Desa Bersama, dan lembaga ekonomi masyarakat
lainnya di Desa sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
- Mandat Alokasi Anggaran: Memastikan belanja Dana Desa minimal
20% (dua puluh persen) dialokasikan sebagai Penyertaan Modal
Desa kepada BUM Desa/BUM Desa Bersama, atau investasi bagi lembaga
ekonomi masyarakat di Desa untuk ketahanan pangan, yang diputuskan melalui
Musyawarah Desa.
- Pemberdayaan Pelaku Usaha: Mendukung pemberdayaan pelaku usaha
di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan
nelayan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa.
- Dukungan Supra-Desa: Menguatkan peran Pemerintah (Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota) untuk memberikan dukungan, fasilitasi,
pembinaan, dan layanan fungsional (seperti bimbingan teknis dan
penyuluhan).
Hasil yang Diharapkan (Expected Results):
- Peningkatan Kapasitas Produksi: Meningkatnya kapasitas produksi,
kualitas, dan keberagaman pangan lokal di Desa, sesuai dengan
tematik/potensi/produk unggulan Desa (contoh: jagung, padi, ikan nila,
ayam petelur).
- Kesejahteraan Masyarakat: Meningkatnya pendapatan masyarakat
yang bergerak di sektor usaha pangan, perluasan lapangan pekerjaan, dan
terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Tata Kelola dan Akuntabilitas: Meningkatnya tata kelola BUM
Desa/lembaga ekonomi masyarakat dalam pelaksanaan program ketahanan
pangan, serta terciptanya akuntabilitas belanja Dana Desa minimal
20%.
2. Kendala
Implementasi di Lapangan (Implementation Constraints)
Meskipun memiliki
tujuan yang strategis, implementasi kebijakan 20% Dana Desa untuk ketahanan
pangan sering menghadapi tantangan di lapangan:
- Risiko Penyalahgunaan Anggaran: Terdapat laporan mengenai praktik
yang tidak transparan seperti manipulasi data, markup anggaran
(penggelembungan biaya), atau bahkan proyek fiktif yang
berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, termasuk alokasi untuk ketahanan
pangan. Transparansi dan pengawasan yang lemah menjadi celah.
- Kapasitas
Sumber Daya Manusia (SDM) Desa yang Rendah:
- Banyak
Desa yang kesulitan menyusun strategi yang jelas, efektif, dan
berbasis kebutuhan spesifik untuk mengoptimalkan penggunaan dana,
sehingga implementasi di lapangan hanya sekadar memenuhi kewajiban
alokasi minimal 20%.
- Keterbatasan Pendamping Desa
atau kurangnya Tenaga Pendamping Profesional yang ahli di bidang pangan
dan agribisnis dapat menghambat Desa dalam merancang dan melaksanakan
program yang berdaya guna.
- Tata Kelola BUM Desa yang Belum
Optimal: Kebijakan
ini sangat bergantung pada BUM Desa/lembaga ekonomi masyarakat. Namun,
tidak semua BUM Desa memiliki kapasitas dan tata kelola yang memadai untuk
mengelola dana investasi, menjalankan bisnis di sektor pangan secara
profesional, dan memastikan keberlanjutan usaha.
- Infrastruktur dan Faktor Eksternal: Kendala ketahanan pangan tidak hanya
berasal dari Desa, tetapi juga dari masalah infrastruktur yang lebih
besar yang tidak terurus oleh pemerintah supra-desa, seperti bendungan
dan irigasi. Perubahan iklim dan bencana alam juga menjadi faktor
eksternal yang dapat menyebabkan gagal panen dan mengganggu stabilitas
pangan.
- Kurangnya Evaluasi dan Monitoring
Konsisten:
Diperlukan sistem evaluasi yang konsisten untuk mencatat capaian program,
dampaknya, dan kendala yang dihadapi di lapangan, agar rekomendasi
perbaikan yang diberikan menjadi relevan dan berbasis data. Panduan ini
sendiri telah memuat aspek mitigasi pelaksanaan serta pembinaan
dan pengawasan, yang menunjukkan bahwa potensi kendala ini telah
diidentifikasi pada tahap perencanaan.
Perbandingan antara kondisi sebelum dan sesudah
implementasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Kepmenmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025, yang memandu penggunaan Dana Desa (DD)
untuk ketahanan pangan.
Kepmenmendesa ini
mempertegas komitmen dan mekanisme alokasi DD, terutama setelah adanya mandat
penggunaan DD untuk ketahanan pangan yang sudah diatur dalam peraturan
sebelumnya.
Berikut perbandingannya:
|
Aspek Perbandingan |
Sebelum Implementasi Kepmenmendesa PDT No. 3 Tahun
2025 |
Sesudah Implementasi Kepmenmendesa PDT No. 3 Tahun
2025 |
|
Alokasi Anggaran |
Alokasi Dana
Desa (DD) untuk ketahanan pangan bersifat fleksibel atau tidak ada
mandat spesifik yang ketat, sehingga bervariasi tergantung prioritas Desa
lebih ke pembangunan fisik Desa. |
Wajib
mengalokasikan minimal 20% (dua puluh persen) dari Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan
langsung kepada kegiatan peningkatan produksi pangan nabati dan hewani. |
|
Mekanisme Penggunaan Dana |
Dana sering
digunakan untuk belanja langsung atau infrastruktur fisik
terkait pangan (seperti perbaikan irigasi kecil, pembelian alat pertanian,
dll.) yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa. |
Dana diwajibkan
(terutama alokasi 20% minimal) berbentuk Penyertaan Modal Desa (PMD)
kepada BUM Desa/BUM Desa Bersama atau investasi pada lembaga ekonomi
masyarakat. |
|
Fokus Kegiatan |
Lebih
berorientasi pada kegiatan fisik/program sosial jangka pendek atau ad-hoc
yang bersifat supply-driven (misalnya, pembagian bibit). |
Berorientasi
pada investasi bisnis berkelanjutan dan penguatan kelembagaan
ekonomi Desa di sektor pangan, dengan fokus pada peningkatan kapasitas
produksi. |
|
Peran BUM
Desa/Lembaga Ekonomi |
Terlibat,
tetapi bukan menjadi aktor utama yang wajib menerima alokasi dana
khusus untuk menjalankan unit usaha pangan. |
BUM Desa/BUM
Desa Bersama dijadikan pelaksana utama dan penerima modal (PMD) untuk mengelola unit
usaha pangan (misalnya, pengembangan komoditas unggulan desa). |
|
Pencapaian Target |
Target
ketahanan pangan bersifat umum dan tidak terikat dengan angka alokasi
anggaran yang pasti, sehingga sulit diukur secara spesifik berdasarkan
kontribusi DD. |
Target menjadi
lebih terukur dan memiliki dasar anggaran yang pasti (minimal 20% DD),
mendorong Desa untuk fokus pada pengembangan komoditas unggulan dan penciptaan
lapangan kerja di sektor pangan. |
|
Akuntabilitas |
Akuntabilitas
penggunaan dana ketahanan pangan tercampur dengan kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan lainnya. |
Terdapat akuntabilitas
khusus yang harus dilaporkan untuk memastikan alokasi minimal 20%
digunakan sesuai peruntukan dan dikelola secara transparan oleh BUM
Desa/Lembaga Ekonomi Desa. |
Kesimpulan
Perubahan
Kepmenmendesa PDT
No. 3 Tahun 2025 pada dasarnya mengubah paradigma penggunaan Dana Desa untuk
ketahanan pangan:
- Dari Opsional Menjadi Mandatori: Kewajiban alokasi 20% memberikan
kepastian anggaran yang besar untuk sektor pangan di tingkat Desa.
- Dari Program Menjadi Investasi: Mekanisme penggunaan dana bergeser
dari sekadar belanja atau program langsung oleh desa menjadi model investasi
bisnis yang dikelola secara profesional oleh BUM Desa, yang diharapkan
dapat menciptakan usaha pangan yang berkelanjutan dan berorientasi pasar.
- Penguatan Ekonomi Desa: Kebijakan ini secara langsung
bertujuan untuk memperkuat BUM Desa sebagai pilar ekonomi di Desa untuk
mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan secara bottom-up.
Keengganan atau
resistensi di tingkat Pemerintah Desa (Pemdes) dalam melaksanakan
kebijakan alokasi Dana Desa (DD) minimal 20% untuk ketahanan pangan, meskipun
telah diatur dalam Kepmenmendesa PDT No. 3 Tahun 2025, adalah hal yang mungkin
terjadi.
Sikap enggan ini
biasanya berakar pada konflik antara mandat sentral (kebijakan pusat)
dan realitas serta prioritas lokal.
Berikut adalah
alasan-alasan utama di balik kemungkinan keengganan Pemdes untuk sepenuhnya
melaksanakan kebijakan 20% DD untuk ketahanan pangan:
1. Konflik Prioritas Pembangunan Lokal
Setiap desa memiliki kebutuhan pembangunan yang mendesak dan
spesifik yang mungkin dianggap lebih penting atau lebih populer secara politik
dibandingkan ketahanan pangan:
- Proyek yang Lebih Mendesak: Dana Desa adalah sumber daya
terbatas. Kepala Desa dan perangkat desa seringkali memprioritaskan proyek
yang memberikan dampak langsung dan kasat mata bagi masyarakat,
seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana air bersih, atau perbaikan
sekolah. Proyek-proyek ini seringkali lebih cepat diserap dan secara
politis lebih diapresiasi.
- Keterbatasan Anggaran: Kewajiban 20% secara otomatis mengurangi
fleksibilitas anggaran untuk membiayai program lain yang sudah menjadi
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang disepakati sebelumnya, atau
proyek quick win yang diminati warga.
- Ketidaksesuaian Potensi Wilayah: Tidak semua desa adalah desa
agraris. Desa yang fokus pada pariwisata, perikanan, atau jasa mungkin
merasa bahwa investasi besar di sektor produksi pangan (misalnya, menanam
padi atau jagung) tidak efektif dan tidak sesuai dengan potensi ekonomi
unggulan lokal mereka.
2. Isu
Kapasitas dan Teknis Kelembagaan
Kebijakan ini
mengamanatkan dana tersebut harus disalurkan sebagai Penyertaan Modal Desa
(PMD) kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi. Hal ini memerlukan
perubahan pola pikir dari belanja program menjadi investasi bisnis.
- Keterbatasan SDM BUM Desa: Banyak Badan Usaha Milik Desa
(BUM Desa) yang belum matang atau bahkan belum berfungsi optimal.
Pengurus BUM Desa seringkali tidak memiliki keahlian di bidang manajemen
bisnis, analisis pasar, atau agribisnis. Mereka enggan mengelola dana
besar (20% DD) karena takut gagal menjalankan unit usaha pangan tersebut.
- Kurangnya Pendampingan Teknis Pangan: Pendamping Desa mungkin lebih kuat
di aspek administrasi dan infrastruktur, tetapi kurang memiliki keahlian
khusus di sektor pertanian, peternakan, atau perikanan. Hal ini membuat
Desa kesulitan menyusun rancangan bisnis yang layak dan
berkelanjutan.
- Administrasi yang Rumit: Pengelolaan PMD ke BUM Desa
memerlukan proses administrasi, legalitas, dan pelaporan yang lebih rumit
dibandingkan belanja fisik desa. Pemdes cenderung memilih jalur yang lebih
sederhana dan minim birokrasi.
3. Ketakutan
terhadap Risiko dan Akuntabilitas
Investasi dalam
bisnis pangan memiliki risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan pembangunan
fisik.
- Risiko Bisnis yang Tinggi: Usaha di sektor pangan rentan
terhadap kegagalan (misalnya, gagal panen akibat cuaca ekstrem, serangan
hama, atau fluktuasi harga pasar). Jika investasi BUM Desa gagal,
dana yang digunakan akan dianggap kerugian negara/daerah.
- Ancaman Hukum dan TGR (Tuntutan Ganti
Rugi): Kepala Desa
(Kades) dan perangkatnya sangat khawatir jika terjadi kegagalan usaha,
mereka akan menjadi sasaran pemeriksaan aparat hukum atau inspektorat.
Mereka berisiko dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau bahkan
tuntutan pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang, meskipun kegagalan
tersebut murni karena risiko bisnis.
- Jangka Waktu Pengembalian Modal: Program pembangunan fisik memberikan
manfaat instan (jalan bisa langsung dipakai). Sementara, investasi di BUM
Desa (pertanian/peternakan) memerlukan waktu bertahun-tahun untuk
menghasilkan keuntungan dan pengembalian modal. Kades mungkin merasa tidak
ada manfaat yang langsung dirasakan selama masa jabatannya.
Sederhananya,
bagi banyak Pemdes, membangun jalan lebih aman dan lebih mudah
dipertanggungjawabkan dibandingkan mengelola risiko kegagalan bisnis
komoditas pangan.
Sumber
Referensi
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2025). Keputusan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun
2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam
Mendukung Swasembada Pangan. Jakarta: Kemendesa PDTT.
Nurlela, A.,
& Pratiwi, S. (2025). Penerapan Kebijakan Pemerintah dalam Melaksanakan
Kegiatan Ketahanan Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Srikoyo
Menongo. Perspektif Administrasi Publik dan Hukum, 2(3), 101–115.
Setiawan, D.,
& Hidayat, R. (2024). Analisis Pemanfaatan Dana Desa dalam Program
Ketahanan Pangan Berbasis Partisipasi Pemberdayaan Masyarakat. Ranah
Research, 7(4), 450–462.
Wibowo, S., &
Susanto, T. (2025). Strategi Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan
di Kalurahan Sidomoyo. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 7(2),
88–100.
Yulianti, M., & Sari, I. K. (2024). Implementasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana
Desa pada Pemerintah Desa [Studi Kasus di Kabupaten X]. Jurnal Presidensial
- APPIHI, 2(1), 50–65.
Khairudin, A.,
& Lestari, P. (2024). Pemanfaatan Dana Desa dalam Menjalankan Program
Prioritas Nasional Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani di Desa Sukamukti. Jurnal
Simki Economic, 7(2), 150–165.
Kementerian Desa PDTT. (2023). Pengembangan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Bondowoso. Policy Paper Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, 1(1), 1–20.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar