Sabtu, 03 Januari 2026

KEWENANGAN DESA

 


KEWENANGAN DESA

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR44 TAHUN 2016  TENTANG  KEWENANGAN DESA

Pasal 7

(1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas:

  • a.      sistem organisasi masyarakat adat;
  • b.      pembinaan kelembagaan masyarakat;
  • c.      pembinaan lembaga dan hukum adat;
  • d.      pengelolaan tanah kas Desa; dan
  • e.      pengembangan peran masyarakat Desa.

Pasal 8

(1) Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:

  • a.      pengelolaan tambatan perahu;
  • b.      pengelolaan pasar Desa;
  • c.      pengelolaan tempat pemandian umum;
  • d.      pengelolaan jaringan irigasi;
  • e.      pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  • f.        pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  • g.       pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  • h.      pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  • i.        pengelolaan embung Desa;
  • j.        pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  • k.       pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

 

PERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR 4 TAHUN2019 TENTANG DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGANLOKAL BERSKALA DESA

 BAB III

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 3

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul meliputi:

  • a.      menyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak perdata;
  • b.      pembinaan ketenteraman dan perlindungan masyarakat;
  • c.      pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa;
  • d.      pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
  • e.      pengelolaan hutan Desa milik Negara;
  • f.        pengembangan lembaga keuangan Desa;
  • g.       pendayagunaan tanah Desa untuk keperluan masyarakat Desa;
  • h.      peningkatan upaya gotong royong masyarakat; dan
  • i.        pengamanan kekayaan dan aset Desa; dan
  • j.        pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

BAB IV

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 4

(1) Kewenangan Lokal meliputi:

  • a.      pembangunan jalan Desa;
  • b.      pendayagunaan bahan galian yang tidak diperdagangkan untuk pembangunan Desa dan rumah rakyat;
  • c.      pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
  • d.      penegakan hukum dan sistem pengamanan lingkungan;
  • e.      pengembangan pusat perekonomian Desa;
  • f.        pengelolaan badan usaha milik Desa;
  • g.       pengelolaan produk unggulan Desa;
  • h.      pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  • i.        penghijauan Desa;
  • j.        pengelolaan pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak milik Desa;
  • k.       pengembangan industri rumah tangga;

(2) Kewenangan Lokal Berskala meliputi:

  • a.      penanganan kebakaran hutan dan lahan;
  • b.      pelayanan kesehatan dasar;
  • c.      pengelolaan perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan skala Desa;
  • d.      pengembangan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga di Desa;
  • e.      penyiapan dokumen dan patok batas Desa;
  • f.        pendayagunaan profil Desa;
  • g.       meningkatkan kapasitas aparatur Desa, lembaga Desa lainnya dan kelompok masyarakat;
  • h.      pengembangan wisata milik Desa;
  • i.        penataan tata ruang Desa;
  • j.        pembinaan kelembagaan di Desa;
  • k.       pengelolaan sarana dan prasarana milik Desa;
  • l.        pengembangan jaringan teknologi, komunikasi dan informatika lokal desa;
  • m.    pengembangaan energi dan sumber daya mineral tingkat Desa;
  • n.      penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa;
  • o.      pengelolaan dan pengembangan teknologi tepat guna berskala Desa;
  • p.      pengembangan kegiatan keagamaan dan kegiatan kebudayaan tingkat Desa;
  • q.      pengembangan administrasi dan informasi Desa serta kearsipan Desa;
  • r.        penyuluhan berbagai program pemerintah dan sosialisasi peraturan perundangan;
  • s.       pembinaan ketenteraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat Desa.

Berdasarkan Permendagri No. 44 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 Tahun 2019 (Kabupaten Penajam Paser Utara), berikut adalah penjelasan mengenai program kegiatan desa yang dikelompokkan berdasarkan bidang dan sub-bidang sesuai dengan kewenangan desa:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bidang ini mencakup kegiatan administrasi dan tata kelola desa untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:

o    Administrasi dan Informasi: Pengembangan administrasi, sistem informasi desa, serta kearsipan desa.

o    Penetapan Batas dan Profil: Penyiapan dokumen dan patok batas desa, serta pendayagunaan profil desa.

o    Peningkatan Kapasitas: Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.

o    Pertanahan: Pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah serta pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat.

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Bidang ini difokuskan pada pengadaan, pembangunan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana fisik desa.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:
    • Infrastruktur Transportasi: Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.
    • Sarana Pendidikan dan Kesehatan: Pengelolaan gedung PAUD dan Taman Kanak-Kanak milik desa, serta penyediaan sarana pelayanan kesehatan dasar.
    • Lingkungan Hidup: Penghijauan desa dan pengelolaan hutan desa milik negara.
    • Prasarana Lainnya: Pengelolaan jaringan teknologi komunikasi dan informatika lokal, serta pembangunan sarana/prasarana milik desa lainnya.
    • Tata Ruang: Penataan tata ruang desa.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Bidang ini berkaitan dengan pemeliharaan ketenteraman, ketertiban, dan pelestarian nilai-nilai sosial budaya.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:
    • Ketenteraman dan Ketertiban: Pembinaan ketenteraman, ketertiban wilayah, dan sistem pengamanan lingkungan desa.
    • Sosial Budaya dan Keagamaan: Pengembangan kegiatan keagamaan dan kebudayaan tingkat desa.
    • Lembaga Kemasyarakatan: Pembinaan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan peningkatan upaya gotong royong masyarakat.

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bidang ini bertujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui penguatan ekonomi dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:
    • Ekonomi Desa: Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan produk unggulan desa, dan industri rumah tangga.
    • Pertanian dan Ketahanan Pangan: Pengelolaan sektor perikanan, peternakan, pertanian, dan perkebunan dalam skala desa.
    • Pemberdayaan Kelompok: Pengembangan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga di desa.
    • Teknologi Tepat Guna: Pengelolaan dan pengembangan teknologi tepat guna (TTG) untuk kemajuan desa.
    • Pariwisata: Pengembangan wisata milik desa.

5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak

Bidang ini mencakup respons terhadap situasi yang tidak terduga.

  • Sub-Bidang Serta Program Kegiatan:
    • Mitigasi dan Penanganan: Penanggulangan bencana alam/non-alam, penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta pembiayaan keadaan darurat atau mendesak desa.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Mekanisme: Pemilihan kewenangan dan program kegiatan ini harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa.
  • Sumber Pendanaan: Seluruh pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).