KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa,
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR44 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA
Pasal 7
(1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan
hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri
atas:
- a.
sistem
organisasi masyarakat adat;
- b.
pembinaan
kelembagaan masyarakat;
- c.
pembinaan
lembaga dan hukum adat;
- d.
pengelolaan
tanah kas Desa; dan
- e.
pengembangan
peran masyarakat Desa.
Pasal 8
(1) Perincian kewenangan lokal berskala
Desa sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:
- a. pengelolaan tambatan perahu;
- b. pengelolaan pasar Desa;
- c. pengelolaan tempat pemandian umum;
- d. pengelolaan jaringan irigasi;
- e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
- f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
- h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
- i. pengelolaan embung Desa;
- j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
- k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
BAB III
KEWENANGAN
DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 3
Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul meliputi:
- a.
menyelesaikan
sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak perdata;
- b.
pembinaan
ketenteraman dan perlindungan masyarakat;
- c.
pencatatan
dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa;
- d.
pengamanan
penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
- e.
pengelolaan
hutan Desa milik Negara;
- f.
pengembangan
lembaga keuangan Desa;
- g.
pendayagunaan
tanah Desa untuk keperluan masyarakat Desa;
- h.
peningkatan
upaya gotong royong masyarakat; dan
- i.
pengamanan
kekayaan dan aset Desa; dan
- j.
pembinaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
BAB IV
KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 4
(1) Kewenangan
Lokal meliputi:
- a.
pembangunan
jalan Desa;
- b.
pendayagunaan
bahan galian yang tidak diperdagangkan untuk pembangunan Desa dan rumah rakyat;
- c.
pengembangan
usaha ekonomi masyarakat;
- d.
penegakan
hukum dan sistem pengamanan lingkungan;
- e.
pengembangan
pusat perekonomian Desa;
- f.
pengelolaan
badan usaha milik Desa;
- g.
pengelolaan
produk unggulan Desa;
- h.
pemanfaatan
sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- i.
penghijauan
Desa;
- j.
pengelolaan
pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak milik Desa;
- k.
pengembangan
industri rumah tangga;
(2) Kewenangan
Lokal Berskala meliputi:
- a.
penanganan
kebakaran hutan dan lahan;
- b.
pelayanan
kesehatan dasar;
- c.
pengelolaan
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan skala Desa;
- d.
pengembangan
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga di Desa;
- e.
penyiapan
dokumen dan patok batas Desa;
- f.
pendayagunaan
profil Desa;
- g.
meningkatkan
kapasitas aparatur Desa, lembaga Desa lainnya dan kelompok masyarakat;
- h.
pengembangan
wisata milik Desa;
- i.
penataan
tata ruang Desa;
- j.
pembinaan
kelembagaan di Desa;
- k.
pengelolaan
sarana dan prasarana milik Desa;
- l.
pengembangan
jaringan teknologi, komunikasi dan informatika lokal desa;
- m.
pengembangaan
energi dan sumber daya mineral tingkat Desa;
- n.
penanggulangan
bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa;
- o.
pengelolaan
dan pengembangan teknologi tepat guna berskala Desa;
- p.
pengembangan
kegiatan keagamaan dan kegiatan kebudayaan tingkat Desa;
- q.
pengembangan
administrasi dan informasi Desa serta kearsipan Desa;
- r.
penyuluhan
berbagai program pemerintah dan sosialisasi peraturan perundangan;
- s.
pembinaan
ketenteraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat Desa.
Berdasarkan Permendagri
No. 44 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 Tahun 2019
(Kabupaten Penajam Paser Utara), berikut adalah penjelasan mengenai program
kegiatan desa yang dikelompokkan berdasarkan bidang dan sub-bidang sesuai
dengan kewenangan desa:
1. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang ini
mencakup kegiatan administrasi dan tata kelola desa untuk memastikan pelayanan
publik berjalan dengan baik.
- Sub-Bidang
Serta Program Kegiatan:
o
Administrasi
dan Informasi:
Pengembangan administrasi, sistem informasi desa, serta kearsipan desa.
o
Penetapan
Batas dan Profil: Penyiapan
dokumen dan patok batas desa, serta pendayagunaan profil desa.
o
Peningkatan
Kapasitas: Peningkatan
kapasitas aparatur pemerintah desa.
o
Pertanahan: Pencatatan dan inventarisasi kepemilikan
hak atas tanah serta pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat.
2. Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang ini
difokuskan pada pengadaan, pembangunan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana
fisik desa.
- Sub-Bidang
Serta Program Kegiatan:
- Infrastruktur Transportasi: Pembangunan dan pemeliharaan jalan
desa.
- Sarana Pendidikan dan Kesehatan: Pengelolaan gedung PAUD dan Taman
Kanak-Kanak milik desa, serta penyediaan sarana pelayanan kesehatan dasar.
- Lingkungan Hidup: Penghijauan desa dan pengelolaan
hutan desa milik negara.
- Prasarana Lainnya: Pengelolaan jaringan teknologi
komunikasi dan informatika lokal, serta pembangunan sarana/prasarana
milik desa lainnya.
- Tata Ruang: Penataan tata ruang desa.
3. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Bidang ini
berkaitan dengan pemeliharaan ketenteraman, ketertiban, dan pelestarian
nilai-nilai sosial budaya.
- Sub-Bidang
Serta Program Kegiatan:
- Ketenteraman dan Ketertiban: Pembinaan ketenteraman, ketertiban
wilayah, dan sistem pengamanan lingkungan desa.
- Sosial Budaya dan Keagamaan: Pengembangan kegiatan keagamaan dan
kebudayaan tingkat desa.
- Lembaga Kemasyarakatan: Pembinaan lembaga kemasyarakatan
desa (LKD) dan peningkatan upaya gotong royong masyarakat.
4. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bidang ini
bertujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui penguatan ekonomi dan
peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
- Sub-Bidang
Serta Program Kegiatan:
- Ekonomi Desa: Pengembangan usaha ekonomi
masyarakat, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan
produk unggulan desa, dan industri rumah tangga.
- Pertanian dan Ketahanan Pangan: Pengelolaan sektor perikanan,
peternakan, pertanian, dan perkebunan dalam skala desa.
- Pemberdayaan Kelompok: Pengembangan pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak, dan keluarga di desa.
- Teknologi Tepat Guna: Pengelolaan dan pengembangan
teknologi tepat guna (TTG) untuk kemajuan desa.
- Pariwisata: Pengembangan wisata milik desa.
5. Bidang
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
Bidang ini
mencakup respons terhadap situasi yang tidak terduga.
- Sub-Bidang
Serta Program Kegiatan:
- Mitigasi dan Penanganan: Penanggulangan bencana
alam/non-alam, penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta pembiayaan
keadaan darurat atau mendesak desa.
Penting untuk Diperhatikan:
- Mekanisme: Pemilihan kewenangan dan program kegiatan
ini harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan
Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa.
- Sumber Pendanaan: Seluruh pelaksanaan kegiatan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
