Proses Posting APBDes pada aplikasi Siskeudes
(Sistem Keuangan Desa) merupakan tahapan krusial yang menandai transisi dari
perencanaan (budgeting) ke pelaksanaan (penatausahaan). Tanpa melakukan
posting, desa tidak dapat melakukan input transaksi seperti penerimaan maupun
pengeluaran (SPP).
Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan persiapan
sebelum melakukan posting:
1. Fungsi
Posting APBDes dalam Siskeudes
Posting
berfungsi untuk "mengunci" data anggaran yang telah disusun agar
dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan keuangan desa. Berikut rincian
fungsinya:
- Mengaktifkan Modul
Penatausahaan:
Sebelum diposting, menu penatausahaan (seperti pembuatan SPP, bukti bank,
dan kuitansi) tidak akan bisa diakses atau tidak akan muncul pagu
anggarannya.
- Penguncian Data Anggaran: Posting memastikan bahwa data
anggaran (Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan) sudah final dan tidak dapat
diubah secara sembarangan di tengah jalan tanpa prosedur revisi/perubahan
APBDes.
- Validasi
Keseimbangan (Balancing): Sistem akan mengecek secara
otomatis apakah struktur APBDes sudah seimbang antara Pendapatan, Belanja,
dan Pembiayaan (Surplus/Defisit harus 0).
- Dasar
Pengendalian: Setelah diposting, aplikasi akan mengontrol
agar belanja yang diinput nantinya tidak melebihi pagu anggaran yang telah
ditetapkan.
2. Persiapan Sebelum Melakukan Posting
Agar proses posting berjalan lancar dan tidak terjadi
kesalahan data di kemudian hari, Pemerintah Desa perlu menyiapkan hal-hal
berikut:
A.
Persiapan Administratif & Regulasi
1.
Perdes & Penjabaran APBDes:
Pastikan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan Peraturan Kepala Desa
(Perkades) tentang Penjabaran APBDes telah ditetapkan dan dievaluasi oleh Tim
Fasilitasi Kecamatan/Kabupaten.
2.
Hasil Evaluasi: Pastikan semua
catatan atau koreksi dari hasil evaluasi Camat/Bupati sudah diperbaiki di dalam
draf anggaran yang di-input ke Siskeudes.
B.
Persiapan Teknis Data (Input)
1.
Data Umum Desa: Pastikan data
perangkat desa (Kepala Desa, Kaur Keuangan, Sekretaris Desa) sudah terisi
dengan benar di menu Parameter, karena nama-nama ini akan muncul otomatis di
dokumen cetakan.
2.
Input Anggaran Pendapatan:
Masukkan semua sumber dana (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak, PAD, dll) sesuai
dengan rincian yang ada di dokumen Perdes.
3.
Input Anggaran Belanja: Pastikan
setiap kegiatan sudah memiliki kode rekening yang tepat, volume yang jelas, dan
harga satuan yang sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten.
4.
Input Pembiayaan:
Pastikan SILPA tahun sebelumnya (jika ada) sudah dimasukkan ke dalam Pembiayaan
Penerimaan dan dialokasikan kembali pada Pembiayaan Pengeluaran (jika untuk
penyertaan modal BUMDes) atau dialokasikan di pos belanja.
C.
Pengecekan Akhir (Checklist)
- Cek Keseimbangan (Balance): Pastikan total Pendapatan
dikurangi Belanja ditambah Pembiayaan Neto hasilnya adalah Nol (0).
Jika belum nol, sistem biasanya akan menolak untuk posting.
- Cek
Kode Rekening: Pastikan tidak ada salah input kode rekening
(misalnya: kegiatan pembangunan jembatan malah masuk ke kode rekening alat
tulis kantor).
- Cek
Pagu Anggaran per Sumber Dana: Pastikan total belanja
untuk satu sumber dana (misal: Dana Desa) tidak melebihi total pendapatan
dari sumber dana tersebut.








