Selasa, 18 November 2025

Menyongsong Babak Baru Pendampingan Desa: Kupas Tuntas KEPMENDESPDTT No. 294 Tahun 2025

 

Samarinda, 17 November 2025 – Dalam rangka memperkuat tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput, TAPM Propinsi Kalimantan Timur Mengadakan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh TTP Se-Kaltim dari mulai PLD,PD dan TAPM Kabupaten terkait Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) telah menetapkan regulasi penting: Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa.

Juknis ini merupakan turunan teknis dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan menjadi panduan wajib bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendampingan di Indonesia.

Tiga Pilar Utama Juknis Nomor 294 Tahun 2025

Petunjuk Teknis ini secara komprehensif mengatur empat aspek kunci yang bertujuan untuk memastikan pendampingan desa berjalan lebih terstruktur, efektif, dan akuntabel:

1. Tata Cara Pendampingan Masyarakat Desa

Bagian ini merinci langkah-langkah pendampingan pada tujuh tahapan krusial dalam siklus pembangunan desa:

  • Pendataan Desa: Memfasilitasi proses penggalian, pengumpulan, hingga penetapan data pembangunan berkelanjutan Desa (SDGs Desa). TPP (Tenaga Pendamping Profesional) memiliki tugas memfasilitasi pembentukan kelompok kerja dan memastikan validasi data berjalan objektif.
  • Perencanaan Pembangunan Desa: Pendampingan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk 8 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan.
  • Penganggaran Desa: Membantu proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  • Prioritas Dana Desa: Memastikan penggunaan Dana Desa selaras dengan kewenangan Desa dan berfokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan SDGs Desa.

2. Pengelolaan dan Pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

Juknis ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana TPP dikelola, mulai dari pengadaan, pengisian posisi, pembayaran honorarium, hingga pengembangan kapasitas dan sertifikasi.

Pendayagunaan TPP juga diperjelas, termasuk bentuk, jenis, dan pelaksanaannya. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran TPP dalam memfasilitasi program dan kegiatan Kementerian Desa PDTT maupun kementerian/lembaga lain.

3. Rincian Tugas, Fungsi, dan Pengaturan Tata Kerja TPP

Dokumen ini secara tegas memuat rincian tugas dan fungsi untuk setiap jenjang TPP, yaitu:

  • Pendamping Lokal Desa (PLD): Fokus pada pendampingan di tingkat Desa.
  • Pendamping Desa (PD): Bertugas di kecamatan dan memberikan mentoring kepada PLD.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat: Berfungsi sebagai supervisor, mentor, dan advokat kebijakan.

Selain itu, Juknis ini juga mengatur dengan ketat mengenai Etika Profesi, Kewajiban, Larangan, Pelanggaran, dan Sanksi bagi seluruh TPP, menjamin pendampingan yang profesional dan berintegritas.

Maksud dan Tujuan

Keputusan Menteri ini diterbitkan dengan maksud utama sebagai acuan (panduan) bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, pengelolaan TPP, mekanisme pendayagunaan TPP, serta rincian tugas TPP.

Dengan adanya Juknis ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pendampingan yang terarah, partisipatif, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat setempat.

Langkah Selanjutnya bagi Pelaku Desa

Mengingat Keputusan Menteri ini sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan (19 Agustus 2025) dan menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya (Nomor 143 Tahun 2022):

  • Bagi TPP: Segera pahami dan implementasikan rincian tugas, fungsi, serta tata kerja yang baru. Pastikan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) Tahun 2025 yang masih berlaku disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan dalam Juknis ini.
  • Bagi Pemerintah Desa dan Stakeholder: Manfaatkan Juknis ini sebagai panduan untuk berkolaborasi secara efektif dengan TPP dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel.
Baca Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa.

Kamis, 13 November 2025

Dari Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif, BUMDes Sesulu Panen 10 Ton Melon Premium

 


Lahan tidur warga di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini berubah menjadi kebun produktif. Menghasilkan buah melon premium dan menjadi salahs atu destinasi wisata.

Di atas hamparan tanah seluas setengah hektare itu, tumbuh deretan tanaman melon dengan warna keemasan yang menggoda. Puluhan masyarakat tampak antusias memenuhi kebun tersebut, memilih buah terbaik.

Mereka mengikuti program wisata petik melon garapan Badan Usaha Milik Desa Sesulu, Rabu (5/11). Panen Perdana ini akan berlangsung hingga Minggu (9/11).

Direktur BUMDes Sesulu, Hajral Aswatama, menjelaskan konsep wisata petik melon ini sekaligus memperkenalkan produk unggulan desa. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa melon premium tidak harus didatangkan dari luar daerah. Di Desa Sesulu pun ada, dengan kualitas yang tidak kalah,” sebutnya.

Ada lima jenis melon yang dikembangkan BUMDes Sesulu, namun tiga di antaranya menjadi varietas unggulan yakni golden melon, rock melon varietas Merlin, dan golden emerald inthanon. Hasil panen perdana disebutnya melebihi ekspektasi tim pengelola.

Dari total lahan setengah hektare yang ditanami, sekitar 10 ton melon berhasil dipanen. Namun hanya separuhnya yang dibuka untuk wisata, karena sebagian hasil panen sudah dikontrak oleh perusahaan buah komersial, Sun Pride.

“Selama panen raya ini sehari bisa terjual sampai 1,5 ton. Ada juga pembeli besar yang ambil sampai 800 kilogram untuk dijual kembali,” ungkap Hajral.

Menariknya, meski berlabel premium, harga melon di Sesulu tetap bersahabat. “Kalau golden emerald di pasaran bisa Rp 55 ribu sampai Rp 65 ribu per kilogram, di kami hanya Rp 30 ribu. Begitu juga golden melon dan Merlin, cukup Rp 20 ribu per kilogram,” jelasnya.

Kandungan kemanisan melon-melon ini diklaim mencapai lebih dari 10° Brix (menandakan kualitas buah yang tinggi)

Antusiasme warga pun luar biasa. Sejak dibuka untuk umum, pengunjung terus berdatangan dari pagi hingga sore. Bahkan tiga hari sebelum acara resmi, warga sudah mulai datang untuk sekadar melihat dan memetik buah langsung. “Jujur, di luar ekspektasi saya. Setiap jam selalu ada pengunjung baru,” kata Hajral.

Dalam dua hari sejak pembukaan, ratusan orang sudah datang menikmati pengalaman wisata petik. Tak hanya dari Sesulu, pengunjung juga berdatangan dari berbagai kecamatan di PPU, seperti Waru dan Penajam.

Program ini juga menjadi bagian dari kolaborasi BUMDes Sesulu dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) PPU. Hajral yang juga menjabat Ketua Kompartemen Perkebunan HIPMI menuturkan, sebanyak 100 kilogram melon Sesulu akan diperkenalkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sebagian untuk pameran, sebagian lagi untuk dijual agar masyarakat bisa mencicipi langsung. Ini tindak lanjut dari ajakan Deputi Sarpras IKN agar Hipmi membawa produk unggulan daerah,” terangnya.

Lahan yang digunakan merupakan lahan masyarakat yang sebelumnya tidak produktif. Kini, BUMDes mengelolanya sebagai bagian dari program strategis nasional di bidang ketahanan pangan. Selain melon, di lahan sisanya akan ditanam semangka pada akhir tahun ini.

Panen raya melon ini menjadi yang pertama di lahan baru. Ke depan, BUMDes menargetkan tiga hingga empat kali panen setiap tahun, yang semuanya akan dibuka untuk wisata petik. (*)

Sumber Berita :

https://kaltimpost.jawapos.com/bisnis/2386803276/dari-lahan-tidur-jadi-kebun-produktif-bumdes-sesulu-panen-10-ton-melon-premium


Sabtu, 08 November 2025

Selamat Ulang Tahun Bapak Mentri Desa PDT

 Tangal 7 November adalah hari kelahiran Bapak Yandri Susanto (Menteri Desa PDT), kami ucapkan selamat ulang tahun ke 51 tahun bapak Menteri, semoga panjang umur, sehat, sukses dan bahagia selalu. Amin🤲