Selasa, 18 November 2025

Menyongsong Babak Baru Pendampingan Desa: Kupas Tuntas KEPMENDESPDTT No. 294 Tahun 2025

 

Samarinda, 17 November 2025 – Dalam rangka memperkuat tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput, TAPM Propinsi Kalimantan Timur Mengadakan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh TTP Se-Kaltim dari mulai PLD,PD dan TAPM Kabupaten terkait Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) telah menetapkan regulasi penting: Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa.

Juknis ini merupakan turunan teknis dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan menjadi panduan wajib bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendampingan di Indonesia.

Tiga Pilar Utama Juknis Nomor 294 Tahun 2025

Petunjuk Teknis ini secara komprehensif mengatur empat aspek kunci yang bertujuan untuk memastikan pendampingan desa berjalan lebih terstruktur, efektif, dan akuntabel:

1. Tata Cara Pendampingan Masyarakat Desa

Bagian ini merinci langkah-langkah pendampingan pada tujuh tahapan krusial dalam siklus pembangunan desa:

  • Pendataan Desa: Memfasilitasi proses penggalian, pengumpulan, hingga penetapan data pembangunan berkelanjutan Desa (SDGs Desa). TPP (Tenaga Pendamping Profesional) memiliki tugas memfasilitasi pembentukan kelompok kerja dan memastikan validasi data berjalan objektif.
  • Perencanaan Pembangunan Desa: Pendampingan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk 8 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan.
  • Penganggaran Desa: Membantu proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  • Prioritas Dana Desa: Memastikan penggunaan Dana Desa selaras dengan kewenangan Desa dan berfokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan SDGs Desa.

2. Pengelolaan dan Pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

Juknis ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana TPP dikelola, mulai dari pengadaan, pengisian posisi, pembayaran honorarium, hingga pengembangan kapasitas dan sertifikasi.

Pendayagunaan TPP juga diperjelas, termasuk bentuk, jenis, dan pelaksanaannya. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran TPP dalam memfasilitasi program dan kegiatan Kementerian Desa PDTT maupun kementerian/lembaga lain.

3. Rincian Tugas, Fungsi, dan Pengaturan Tata Kerja TPP

Dokumen ini secara tegas memuat rincian tugas dan fungsi untuk setiap jenjang TPP, yaitu:

  • Pendamping Lokal Desa (PLD): Fokus pada pendampingan di tingkat Desa.
  • Pendamping Desa (PD): Bertugas di kecamatan dan memberikan mentoring kepada PLD.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat: Berfungsi sebagai supervisor, mentor, dan advokat kebijakan.

Selain itu, Juknis ini juga mengatur dengan ketat mengenai Etika Profesi, Kewajiban, Larangan, Pelanggaran, dan Sanksi bagi seluruh TPP, menjamin pendampingan yang profesional dan berintegritas.

Maksud dan Tujuan

Keputusan Menteri ini diterbitkan dengan maksud utama sebagai acuan (panduan) bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, pengelolaan TPP, mekanisme pendayagunaan TPP, serta rincian tugas TPP.

Dengan adanya Juknis ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pendampingan yang terarah, partisipatif, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat setempat.

Langkah Selanjutnya bagi Pelaku Desa

Mengingat Keputusan Menteri ini sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan (19 Agustus 2025) dan menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya (Nomor 143 Tahun 2022):

  • Bagi TPP: Segera pahami dan implementasikan rincian tugas, fungsi, serta tata kerja yang baru. Pastikan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) Tahun 2025 yang masih berlaku disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan dalam Juknis ini.
  • Bagi Pemerintah Desa dan Stakeholder: Manfaatkan Juknis ini sebagai panduan untuk berkolaborasi secara efektif dengan TPP dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel.
Baca Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar