Proses Posting APBDes pada aplikasi Siskeudes
(Sistem Keuangan Desa) merupakan tahapan krusial yang menandai transisi dari
perencanaan (budgeting) ke pelaksanaan (penatausahaan). Tanpa melakukan
posting, desa tidak dapat melakukan input transaksi seperti penerimaan maupun
pengeluaran (SPP).
Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan persiapan
sebelum melakukan posting:
1. Fungsi
Posting APBDes dalam Siskeudes
Posting
berfungsi untuk "mengunci" data anggaran yang telah disusun agar
dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan keuangan desa. Berikut rincian
fungsinya:
2. Persiapan Sebelum Melakukan Posting
Agar proses posting berjalan lancar dan tidak terjadi
kesalahan data di kemudian hari, Pemerintah Desa perlu menyiapkan hal-hal
berikut:
A.
Persiapan Administratif & Regulasi
1.
Perdes & Penjabaran APBDes:
Pastikan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan Peraturan Kepala Desa
(Perkades) tentang Penjabaran APBDes telah ditetapkan dan dievaluasi oleh Tim
Fasilitasi Kecamatan/Kabupaten.
2.
Hasil Evaluasi: Pastikan semua
catatan atau koreksi dari hasil evaluasi Camat/Bupati sudah diperbaiki di dalam
draf anggaran yang di-input ke Siskeudes.
B.
Persiapan Teknis Data (Input)
1.
Data Umum Desa: Pastikan data
perangkat desa (Kepala Desa, Kaur Keuangan, Sekretaris Desa) sudah terisi
dengan benar di menu Parameter, karena nama-nama ini akan muncul otomatis di
dokumen cetakan.
2.
Input Anggaran Pendapatan:
Masukkan semua sumber dana (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak, PAD, dll) sesuai
dengan rincian yang ada di dokumen Perdes.
3.
Input Anggaran Belanja: Pastikan
setiap kegiatan sudah memiliki kode rekening yang tepat, volume yang jelas, dan
harga satuan yang sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten.
4.
Input Pembiayaan:
Pastikan SILPA tahun sebelumnya (jika ada) sudah dimasukkan ke dalam Pembiayaan
Penerimaan dan dialokasikan kembali pada Pembiayaan Pengeluaran (jika untuk
penyertaan modal BUMDes) atau dialokasikan di pos belanja.
C.
Pengecekan Akhir (Checklist)
KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa,
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR44 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA
Pasal 7
(1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan
hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri
atas:
Pasal 8
(1) Perincian kewenangan lokal berskala
Desa sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:
BAB III
KEWENANGAN
DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 3
Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul meliputi:
BAB IV
KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 4
(1) Kewenangan
Lokal meliputi:
(2) Kewenangan
Lokal Berskala meliputi:
Berdasarkan Permendagri
No. 44 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 Tahun 2019
(Kabupaten Penajam Paser Utara), berikut adalah penjelasan mengenai program
kegiatan desa yang dikelompokkan berdasarkan bidang dan sub-bidang sesuai
dengan kewenangan desa:
1. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang ini
mencakup kegiatan administrasi dan tata kelola desa untuk memastikan pelayanan
publik berjalan dengan baik.
o
Administrasi
dan Informasi:
Pengembangan administrasi, sistem informasi desa, serta kearsipan desa.
o
Penetapan
Batas dan Profil: Penyiapan
dokumen dan patok batas desa, serta pendayagunaan profil desa.
o
Peningkatan
Kapasitas: Peningkatan
kapasitas aparatur pemerintah desa.
o
Pertanahan: Pencatatan dan inventarisasi kepemilikan
hak atas tanah serta pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat.
2. Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang ini
difokuskan pada pengadaan, pembangunan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana
fisik desa.
3. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Bidang ini
berkaitan dengan pemeliharaan ketenteraman, ketertiban, dan pelestarian
nilai-nilai sosial budaya.
4. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bidang ini
bertujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui penguatan ekonomi dan
peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
5. Bidang
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
Bidang ini
mencakup respons terhadap situasi yang tidak terduga.
Penting untuk Diperhatikan:
Lokasi: Desa Rintik | Tahun Anggaran: 2026
1. Latar Belakang
& Regulasi
Musyawarah ini
dilaksanakan sebagai implementasi dari prioritas penggunaan Dana Desa tahun
2026, yang memandatkan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus utama
adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan
bantuan sosial lainnya (seperti PKH atau BPNT).
2. Mekanisme Evaluasi
& Verifikasi Data (Pembahasan Inti)
Proses fasilitasi
membagi pembahasan menjadi tiga tahap krusial untuk memastikan validitas data:
A. Evaluasi KPM Tahun
Berjalan (Tahun Sebelumnya)
Forum melakukan bedah
data terhadap penerima BLT tahun sebelumnya. Diskusi melibatkan laporan dari
Ketua RT dan Kepala Dusun dengan kriteria pencoretan (graduasi) sebagai
berikut:
B. Penjaringan &
Usulan KPM Baru
Setelah evaluasi
pengurangan (graduasi), forum membuka usulan baru dari perwakilan wilayah
(RT/Kadus) berdasarkan kondisi terkini di lapangan. Kriteria
inklusi yang dibahas meliputi:
C. Validasi Final
(Kesesuaian Pagu Anggaran)
3. Peran Aktif
Peserta Musdes
Kehadiran unsur-unsur
desa memberikan legitimasi yang kuat pada keputusan ini:
|
Peserta |
Peran & Kontribusi dalam Musdes |
|
Kepala Desa & Perangkat |
Memimpin jalannya
kebijakan, menyajikan data awal, dan memastikan ketersediaan anggaran sesuai
pagu 15%. |
|
BPD & Anggota |
Menjalankan fungsi
pengawasan, menampung aspirasi masyarakat yang mungkin terlewat oleh Pemdes,
dan mengesahkan berita acara. |
|
Pendamping Desa |
Memberikan advokasi
regulasi, memastikan kriteria KPM sesuai aturan Permendes/PMK terbaru, dan
membantu hitungan persentase anggaran. |
|
Ketua RT & Kadus |
Ujung tombak verifikasi faktual. Mereka yang paling
mengetahui kondisi "dapur" warga (siapa yang sakit, siapa yang
jatuh miskin). |
|
Babinkamtibmas |
Menjaga
kondusivitas musyawarah agar berjalan tertib dan mencegah konflik kepentingan
antar pengusul. |
|
Tokoh Masyarakat |
Menjadi penengah
(kearifan lokal) dan saksi independen bahwa proses pemilihan dilakukan secara
adil. |
4. Hasil Keputusan Musdes (Penetapan)
Berdasarkan proses
deliberatif di atas, Musdes Desa Rintik memutuskan dan menetapkan:
KEPUTUSAN FINAL:
5. Penutup &
Tindak Lanjut
Musyawarah ditutup
dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan
peserta. Langkah selanjutnya adalah:
Tahun Anggaran 2025 menempati posisi yang sangat strategis dalam sejarah pengelolaan keuangan publik di Indonesia. Sebagai tahun transisi pemerintahan, APBN 2025 didesain tidak hanya untuk menjaga kesinambungan fiskal pasca-pandemi, tetapi juga untuk meletakkan landasan bagi program-program prioritas pemerintahan baru, termasuk visi "Indonesia Emas 2045". Dalam arsitektur fiskal ini, Dana Desa yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengalami evolusi paradigma yang signifikan. Jika pada masa-masa awal implementasinya Dana Desa berfokus pada "pemerataan infrastruktur dasar" dengan diskresi yang luas di tingkat desa (money follows function), tren kebijakan dalam lima tahun terakhir menunjukkan pergeseran menuju mekanisme earmarking yang lebih ketat (money follows program) untuk menyelaraskan belanja desa dengan prioritas nasional.
Pergeseran ini mencapai titik kulminasinya pada akhir tahun 2025 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, bukan sekadar penyesuaian teknis administratif, melainkan sebuah manuver kebijakan fiskal yang fundamental. Di tengah tekanan defisit anggaran negara dan kebutuhan mendesak untuk mengamankan rantai pasok bagi program strategis nasional—khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan melakukan intervensi mendadak terhadap mekanisme penyaluran Dana Desa Tahap II.
Langkah ini memicu guncangan hebat di ribuan desa di seluruh nusantara. Desa-desa yang telah merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di awal tahun berdasarkan asumsi regulasi lama (PMK 108/2024) tiba-tiba dihadapkan pada "tembok regulasi" yang secara efektif memblokir akses mereka terhadap likuiditas di bulan-bulan kritis akhir tahun. Fenomena ini tidak hanya menciptakan krisis arus kas (cash flow crisis) di tingkat pemerintahan terendah, tetapi juga membuka perdebatan luas mengenai batas-batas otonomi desa, kepastian hukum dalam regulasi keuangan negara, dan implikasi sosial-politik dari kebijakan yang bersifat sentralistik-koersif.
Laporan ini disusun dengan tujuan utama untuk memberikan analisis yang komprehensif, mendalam, dan multi-layered mengenai dampak implementasi PMK 81/2025. Analisis ini tidak berhenti pada deskripsi permukaan mengenai keterlambatan pencairan dana, melainkan menukik lebih dalam untuk membedah:
Dampak Fiskal dan Akuntansi: Bagaimana pembekuan dana non-earmarked merusak neraca desa, memicu potensi default (gagal bayar), dan memaksa akrobat akuntansi yang berisiko di kemudian hari.
Dimensi Ekonomi Politik: Mengapa Koperasi Merah Putih menjadi instrumen yang dipilih? Bagaimana kaitannya dengan rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan apakah pendekatan top-down ini efektif atau justru kontraproduktif?
Implikasi Hukum Administratif: Analisis kritis terhadap aspek retroaktif dari regulasi ini, di mana syarat administrasi ditetapkan dengan tenggat waktu yang mendahului tanggal pengundangan peraturan itu sendiri.
Dinamika Sosial dan Regional: Memetakan variasi dampak di berbagai wilayah, mulai dari desa-desa di Jawa yang padat karya hingga desa-desa di daerah tertinggal seperti Timor Tengah Selatan dan Sintang yang sangat bergantung pada transfer pusat.
Evaluasi Mekanisme Mitigasi: Menilai efektivitas dan risiko jangka panjang dari "Solusi Tiga Menteri" yang menawarkan relaksasi penggunaan dana earmarked dan skema pembayaran tunda (utang) di tahun 2026.
Metodologi yang digunakan adalah analisis kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy analysis) dengan mensintesis data regulasi primer, laporan lapangan dari berbagai daerah, pernyataan resmi pemangku kebijakan, dan respons asosiasi desa. Pendekatan ini memungkinkan konstruksi narasi yang utuh, menghubungkan titik-titik data terpisah menjadi sebuah gambaran sistemik mengenai kondisi tata kelola Dana Desa di penghujung tahun 2025.
Untuk memahami besarnya dampak yang ditimbulkan, perlu dilakukan bedah komparatif yang teliti antara rezim regulasi awal tahun (PMK 108/2024) dengan rezim perubahan (PMK 81/2025). Perubahan ini tidak terjadi di ruang hampa, melainkan merupakan respons teknokratis terhadap dinamika fiskal nasional yang kemudian diterjemahkan secara problematis ke level desa.
Pada awal Tahun Anggaran 2025, pengelolaan Dana Desa dipandu oleh PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini memberikan kepastian perencanaan bagi 75.000 lebih desa di Indonesia. Dalam skema ini, Dana Desa dibagi menjadi dua komponen utama:
Dana Desa Earmarked (Ditentukan Penggunaannya): Komponen ini merupakan "titipan" prioritas nasional yang bersifat mandatori. Sesuai regulasi, dana ini dikunci untuk tiga pos utama:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa: Jaring pengaman sosial untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan alokasi maksimal 15%.
Ketahanan Pangan dan Hewani: Minimal 20% anggaran digunakan untuk infrastruktur pertanian, lumbung pangan, atau peternakan desa.
Pencegahan dan Penurunan Stunting: Intervensi gizi spesifik dan sensitif bagi balita dan ibu hamil.
Dana Desa Non-Earmarked (Tidak Ditentukan Penggunaannya): Komponen ini adalah "napas" otonomi desa. Dana ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah desa untuk membiayai kebutuhan operasional, insentif kader, guru PAUD/TK, pembangunan infrastruktur skala lokal (jalan desa, jembatan sederhana), dan penyertaan modal BUMDes yang tidak tercover oleh dana earmarked. Bagi banyak desa, dana ini adalah sumber likuiditas utama untuk menggerakkan roda pemerintahan dan ekonomi harian.
Mekanisme penyaluran dalam PMK 108/2024 relatif standar dan predictable. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap (biasanya 40%:60% atau 60%:40% tergantung status desa). Syarat penyaluran Tahap II hanyalah laporan realisasi penyerapan Tahap I (minimal 60%) dan capaian keluaran (minimal 40%). Tidak ada syarat kelembagaan baru yang rumit. Desa merencanakan arus kas mereka dengan asumsi bahwa selama proyek berjalan dan laporan dibuat, dana Tahap II akan cair di semester kedua.
Ketenangan perencanaan tersebut terguncang dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 pada November 2025. Regulasi ini memperkenalkan perubahan radikal pada Pasal 24 yang mengatur syarat penyaluran, serta menambahkan Pasal 29A dan 29B yang mengatur sanksi penundaan.
Tabel berikut merangkum pergeseran fundamental persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II:
| Parameter Kebijakan | PMK 108 Tahun 2024 (Rezim Lama) | PMK 81 Tahun 2025 (Rezim Baru) | Analisis Dampak |
| Syarat Salur Tahap II | 1.Laporan Realisasi Tahap I (min 60%) 2.Capaian Keluaran Tahap I (min 40%) | Syarat Tambahan Wajib: 1.Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; atau 2.Bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke Notaris. 3.Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk Koperasi. | Menambahkan beban administratif berat di akhir tahun. Desa dipaksa membentuk entitas hukum baru dalam waktu singkat. |
| Batas Waktu (Cut-Off) | Mengikuti siklus normal akhir tahun anggaran (Desember). | 17 September 2025. | Menciptakan jebakan waktu (time trap) karena peraturan baru diundangkan setelah batas waktu lewat. |
| Sanksi Keterlambatan | Dana menjadi SiLPA, bisa disalurkan tahun berikutnya (carry over). | Dana Non-Earmarked hangus/tidak disalurkan kembali. | Sanksi yang sangat keras (punitive). Menghilangkan hak desa atas dana yang sudah dianggarkan, memicu gagal bayar. |
| Fokus Penggunaan | Sesuai kewenangan desa dan prioritas lokal. | Mengarahkan sebagian dana untuk modal awal Koperasi Merah Putih. | Sentralisasi penggunaan dana non-earmark untuk agenda pusat (Koperasi/MBG). |
Aspek paling kontroversial dari PMK 81/2025 adalah penetapan tenggat waktu (cut-off date) yang bersifat retroaktif. Berdasarkan data kronologis, PMK 81/2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 18 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.
Ini menciptakan paradoks hukum dan administratif yang mustahil:
Mustahil Secara Logika: Desa diwajibkan memenuhi syarat pembentukan Koperasi Merah Putih pada bulan September, berdasarkan peraturan yang baru lahir pada bulan November. Pada bulan September, desa-desa belum mengetahui adanya kewajiban ini karena PMK 108/2024 (aturan lama) tidak mensyaratkannya.
Pelanggaran Asas Kepastian Hukum: Dalam prinsip hukum administrasi negara, peraturan tidak boleh berlaku surut jika merugikan subjek hukum. Kebijakan ini secara efektif menghukum desa atas "kesalahan" yang tidak mereka ketahui pada saat tenggat waktu terjadi. Bupati Timor Tengah Selatan, dalam surat protesnya kepada Menteri Keuangan, secara eksplisit menyebut kondisi ini sebagai "kemacetan administratif yang tidak mungkin diselesaikan" karena adanya pertentangan waktu pemenuhan regulasi.
Implikasi dari desain regulasi yang cacat waktu ini adalah pembekuan massal dana desa. Sistem perbendaharaan negara (OMSPAN) secara otomatis menolak penyaluran bagi desa yang tidak mengunggah dokumen koperasi per tanggal 17 September, sebuah syarat yang secara teknis mustahil dipenuhi karena pada tanggal tersebut syarat itu belum eksis. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan ini mungkin didesain bukan sekadar untuk mendorong koperasi, melainkan sebagai instrumen pemotongan anggaran terselubung (implicit budget cut) untuk mengamankan arus kas negara di tengah defisit APBN, sebagaimana diisyaratkan dalam audiensi Ditjen Perimbangan Keuangan dengan asosiasi desa.
Untuk memahami mengapa Kementerian Keuangan mengambil langkah drastis ini, kita harus melihat melampaui aspek fiskal semata dan masuk ke dalam desain besar ekonomi politik pemerintahan baru. Syarat pembentukan "Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih" bukanlah ide acak, melainkan komponen vital dari strategi rantai pasok nasional untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program unggulan Presiden yang menargetkan pemberian makan siang bagi jutaan anak sekolah dan ibu hamil. Tantangan terbesar program ini bukan hanya pada pendanaan, tetapi pada efek pengganda ekonomi (economic multiplier). Pemerintah berambisi agar anggaran triliunan rupiah untuk MBG tidak mengalir keluar desa menuju korporasi pangan besar, melainkan berputar di dalam desa untuk menghidupkan ekonomi lokal.
Di sinilah peran Koperasi Merah Putih didesain
Agregator Lokal: Koperasi ini bertugas mengumpulkan bahan pangan (telur, sayur, beras, daging ayam) dari petani dan peternak lokal di desa tersebut.
Mitra Badan Gizi Nasional: Koperasi menjadi entitas hukum tunggal yang berkontrak dengan Satuan Pelayanan Gizi (SP Gizi) atau dapur umum MBG untuk menyuplai bahan baku.
Pengendali Inflasi: Dengan memotong rantai pasok yang panjang (tengkulak), koperasi diharapkan dapat menstabilkan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dan Kepala Badan Gizi Nasional secara eksplisit menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi "dapur pemasok" utama MBG.
Meskipun visi ekonominya ideal, eksekusinya melalui PMK 81/2025 menabrak realitas sosiologis dan administratif di lapangan. Pembentukan koperasi yang sehat membutuhkan proses sosial yang matang: penyadaran anggota, simpanan pokok/wajib, pemilihan pengurus yang kompeten, dan penyusunan rencana usaha.
Koperasi Papan Nama: Memaksa pembentukan koperasi dalam hitungan hari demi syarat cair dana berisiko melahirkan "koperasi zombie" atau koperasi papan nama. Koperasi ini memiliki akta notaris dan SK Kemenkumham, tetapi tidak memiliki basis anggota yang riil atau modal sosial yang kuat.
Trauma Masa Lalu: Masyarakat desa di banyak wilayah masih memiliki trauma atau skeptisisme terhadap model koperasi top-down ala KUD (Koperasi Unit Desa) di masa Orde Baru yang seringkali sarat korupsi dan inefisiensi. Mewajibkan model serupa tanpa proses deliberatif yang memadai memicu resistensi kultural.
Biaya Transaksi: Proses legalisasi koperasi ke notaris membutuhkan biaya. Desa dipaksa menyisihkan anggaran (yang seringkali diambil dari pos lain) untuk membayar biaya akta notaris secara mendadak. Surat Edaran Mendagri memang menginstruksikan Bupati untuk membantu biaya ini, namun realisasi di lapangan seringkali lambat.
Implementasi PMK 81/2025 yang mendadak telah memicu efek domino destruktif pada stabilitas fiskal desa. Pembekuan Dana Desa Non-Earmarked Tahap II menghilangkan likuiditas yang krusial bagi operasional pemerintahan desa di triwulan terakhir tahun anggaran.
Dana non-earmarked adalah satu-satunya sumber dana fleksibel yang dimiliki desa. Ketika dana ini diblokir akibat tidak terpenuhinya syarat koperasi pada tanggal 17 September, desa kehilangan kemampuan bayar untuk kewajiban-kewajiban rutin yang telah berjalan. Dampak ini sangat nyata pada kelompok penerima manfaat yang paling rentan:
Honorarium Perangkat dan Lembaga Desa: Insentif untuk Ketua RT/RW, Kader Posyandu, Guru PAUD/TK milik desa, Guru Ngaji, dan Linmas biasanya bersumber dari dana non-earmark. Penundaan pencairan berarti mereka bekerja tanpa bayaran selama 3-4 bulan terakhir di tahun 2025. Di Kabupaten Parigi Moutong, ratusan perangkat desa turun ke jalan memprotes hal ini karena menyangkut nafkah keluarga mereka.
Penghasilan Tetap (Siltap) Tambahan: Di beberapa daerah, Dana Desa digunakan untuk menambahi Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak cukup tercover oleh Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten. Terhentinya dana ini mengganggu kesejahteraan aparatur desa itu sendiri.
Proyek Infrastruktur Padat Karya: Banyak desa telah memulai pengerjaan fisik (jalan tani, drainase) menggunakan dana talangan atau material utang dari toko bangunan (bon), dengan asumsi akan dibayar saat Tahap II cair. Pembekuan dana menyebabkan desa tidak bisa melunasi utang material tersebut. Di Kabupaten Magelang dan Blitar, hal ini memicu ketegangan sosial antara pemerintah desa dengan suplier material lokal yang menuntut pembayaran.
Dampak ekonomi dari kebijakan ini tidak sepele. Jika kita asumsikan rata-rata Dana Desa per desa adalah Rp 1 Miliar, dan Tahap II adalah 40% (Rp 400 Juta), dengan komponen non-earmark sekitar 40-50% dari tahap tersebut, maka setiap desa kehilangan potensi likuiditas sebesar Rp 150-200 juta.
Agregat Nasional: Dengan ribuan desa terdampak (data parsial menunjukkan ratusan desa per kabupaten), potensi likuiditas yang tertahan di kas negara bisa mencapai triliunan rupiah. Ini sejalan dengan indikasi bahwa Kemenkeu memang sedang melakukan penahanan belanja (spending freeze) untuk mengendalikan defisit.
Kontraksi Ekonomi Lokal: Hilangnya belanja desa sebesar ini di akhir tahun menyebabkan kontraksi pada ekonomi lokal. Uang yang seharusnya berputar di tangan pekerja padat karya, kader posyandu, dan toko bangunan desa, kini tertahan di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pasal 29B PMK 81/2025 memberikan ancaman sanksi yang sangat keras: Dana Desa Non-Earmarked yang tidak memenuhi syarat per 17 September tidak disalurkan kembali dan menjadi sisa dana di RKUN.
Dampak kebijakan ini bervariasi antar daerah, tergantung pada kapasitas fiskal lokal (PADes) dan respons pemerintah kabupaten. Berikut adalah analisis mendalam dari beberapa titik panas (hotspots) krisis Dana Desa 2025.
Sebagai wilayah dengan jumlah desa terbanyak dan aktivitas ekonomi desa yang tinggi, dampak di Jawa sangat terasa pada sektor infrastruktur dan insentif sosial.
Kabupaten Magelang: Terdapat 139 desa terdampak dengan total dana terblokir mencapai Rp 69 Miliar. Dana ini krusial untuk honor guru PAUD dan kader. Pemkab Magelang menunjukkan responsifitas tinggi dengan berkonsultasi ke DJPK. Solusi lokal yang ditemukan adalah "relokasi anggaran": dana earmark ketahanan pangan yang semula untuk penyertaan modal BUMDes dialihkan untuk menutup pos-pos non-earmark yang hangus.
Kabupaten Blitar: Sebanyak 70 desa gagal mencairkan dana tahap II. Kepala Dinas PMD Blitar mengakui kebingungan karena banyak kegiatan fisik sudah berjalan dan tidak bisa dihentikan. Desa-desa ini terjebak dalam posisi harus membayar material tetapi kas kosong.
Kabupaten Ponorogo: APDESI Ponorogo melaporkan 230 desa belum cair, dengan nilai bervariasi hingga Rp 400 juta. Mereka menuntut DPRD melakukan intervensi politik ke Kemenkeu.
Kabupaten Cirebon: Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) mencatat 171 desa terdampak. Isu utama adalah honor RT/RW yang macet. Mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi ke Jakarta jika aturan tidak dicabut.
Di luar Jawa, di mana Pendapatan Asli Desa (PADes) minim dan ketergantungan pada transfer pusat hampir 100%, dampak kebijakan ini bersifat eksistensial.
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT: Bupati TTS menulis surat dramatis kepada Menteri Keuangan. Dari 266 desa, 221 desa terkena dampak. Di wilayah ini, Dana Desa adalah satu-satunya penggerak ekonomi. Penahanan dana menyebabkan penghentian total pembayaran Upah Harian Orang Kerja (HOK) untuk proyek rumah layak huni dan jalan tani. Bagi masyarakat NTT yang miskin, hilangnya upah HOK berarti hilangnya kemampuan membeli pangan. Bupati menegaskan bahwa kemacetan administrasi ini bukan kesalahan desa, melainkan akibat regulasi yang datang terlambat.
Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat: Tiga asosiasi desa (APDESI, PAPDESI, PPDI) bersatu menolak PMK 81/2025. Di sini, isu utamanya adalah otonomi. Kepala desa merasa regulasi pusat terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga desa dengan memaksakan koperasi, yang mereduksi kewenangan musyawarah desa. Sebanyak 283 dari 391 desa di Sintang mengalami kemacetan dana.
Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah: Aksi demonstrasi turun ke jalan dilakukan oleh ratusan perangkat desa. Tuntutan mereka sangat mendasar: pembayaran gaji dan honor yang tertunda. Bupati setempat berjanji mencari talangan dari APBD, namun kapasitas fiskal daerah juga terbatas.
Tabel Komparasi Dampak Regional:
| Wilayah | Jumlah Desa Terdampak (Sampel) | Isu Utama | Respons Pemerintah Daerah |
| Magelang (Jateng) | 139 Desa (Rp 69 Miliar) | Honor PAUD, Proyek Fisik | Proaktif: Konsultasi ke DJPK, izinkan pengalihan dana earmark. |
| TTS (NTT) | 221 Desa | Upah HOK, Rumah Layak Huni | Advokasi: Bupati kirim surat keberatan resmi ke Menkeu. |
| Ponorogo (Jatim) | 230 Desa | Infrastruktur, Honor Kader | Politik: APDESI melobi DPRD untuk tekanan politik. |
| Sintang (Kalbar) | 283 Desa | Otonomi Desa, Syarat Koperasi | Resistensi: Penolakan terbuka oleh aliansi asosiasi desa. |
Melihat eskalasi protes yang meluas dan potensi kelumpuhan pemerintahan desa, pemerintah pusat terpaksa merespons. Terjadi dinamika menarik antara Kementerian Keuangan (sebagai penjaga kas), Kementerian Desa PDT (sebagai pembina desa), dan Kementerian Dalam Negeri (sebagai pembina pemerintah daerah).
Asosiasi desa (APDESI) memainkan peran sentral sebagai kelompok penekan (pressure group). Ancaman demonstrasi besar-besaran di Jakarta
Solusi yang dihasilkan dari pertemuan krisis ini tertuang dalam kesepakatan tiga menteri yang kemudian diturunkan menjadi Surat Edaran Bersama (SEB). Solusi ini pada dasarnya adalah mekanisme mitigasi akuntansi untuk mencegah gagal bayar, namun tidak mencabut kewajiban koperasi secara total.
Berikut adalah detail teknis mekanisme penyelamatan tersebut
Langkah 1: Relaksasi Dana Earmarked (Budget Switching) Ini adalah terobosan terbesar. Pemerintah mengizinkan desa menggunakan Sisa Dana Desa Earmarked (Ketahanan Pangan, BLT) untuk membayar kegiatan Non-Earmarked yang tertunda.
Mekanisme: Desa melakukan Perubahan APBDes. Anggaran yang tadinya terkunci di pos ketahanan pangan digeser ke pos operasional atau infrastruktur umum.
Syarat: Harus ada sisa dana earmarked. Jika dana earmarked juga sudah habis, langkah ini tidak berlaku.
Langkah 2: Pemanfaatan Dana BUMDes Desa diizinkan menarik kembali atau mengalihkan dana penyertaan modal BUMDes/BUMDesma yang belum disalurkan atau belum digunakan, untuk menutup defisit kas desa.
Langkah 3: Optimalisasi SiLPA dan PADes Menggunakan penghematan anggaran tahun berjalan atau Pendapatan Asli Desa (jika ada) untuk menambal kekurangan.
Langkah 4: Pengakuan Utang (Debt Recording) & Pembayaran 2026 Jika langkah 1-3 tidak cukup menutup kebutuhan, maka desa diperbolehkan mencatat kegiatan yang belum terbayar sebagai Kewajiban (Utang) di Neraca 2025.
Penyelesaian: Utang ini akan dibayar pada Tahun Anggaran 2026.
Sumber Dana 2026: Regulasi menyebutkan dibayar menggunakan "sumber pendapatan selain Dana Desa".
Untuk melegalkan langkah-langkah di atas, desa harus menempuh prosedur birokrasi ekstra di akhir tahun
Evaluasi Camat: Bupati menugaskan Camat memfasilitasi evaluasi APBDes Perubahan.
Perubahan APBDes: Desa harus segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Perubahan APBDes ke-2 atau ke-3, khusus untuk pergeseran pos anggaran ini.
Pengungkapan CaLK: Kewajiban/utang harus dicatat secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025 agar tidak menjadi temuan audit BPK.
Perkades Penjabaran APBDes 2026: Menyusun peraturan kepala desa mendahului APBDes 2026 untuk memastikan utang tersebut menjadi prioritas bayar pertama di tahun depan.
Tahun 2026 akan dimulai dengan beban berat bagi desa. Desa-desa yang melakukan pencatatan utang akan memulai tahun anggaran dengan saldo negatif (harus membayar utang masa lalu). Selain itu, kewajiban pembentukan Koperasi Merah Putih tetap berlaku. Jika Koperasi ini gagal beroperasi atau hanya menjadi "koperasi papan nama", desa akan menghadapi risiko audit kinerja. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mulai berjalan penuh, dan desa akan berada di garis depan rantai pasoknya. Keberhasilan integrasi koperasi ini akan menentukan apakah Dana Desa menjadi enabler ekonomi atau hanya sapi perah program pusat.
A. Untuk Kementerian Keuangan (DJPK):
Hentikan Regulasi Retroaktif: Di masa depan, perubahan syarat penyaluran yang fundamental harus ditetapkan sebelum tahun anggaran dimulai (paling lambat Desember T-1). Praktik menetapkan syarat di bulan November dengan tenggat September harus dihentikan total karena merusak kredibilitas hukum negara.
Kepastian Pagu Pelunasan 2026: Kemenkeu harus menerbitkan aturan teknis tertulis (bukan sekadar himbauan lisan) yang menjamin bahwa pembayaran utang 2025 di tahun 2026 akan ditanggung oleh tambahan transfer pusat (misalnya melalui Kurang Bayar DBH atau tambahan Dana Desa), bukan menggerus Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan porsi APBD Kabupaten.
B. Untuk Kementerian Desa PDT dan Kemendagri:
Klinik Konsultasi APBDes: Membuka desk layanan khusus di setiap kecamatan untuk membantu desa menyusun Perubahan APBDes dan CaLK. Risiko kesalahan akuntansi sangat tinggi dalam situasi "panik" ini, yang bisa berujung pada masalah hukum korupsi administratif di kemudian hari.
Supervisi Kualitas Koperasi: Jangan biarkan Koperasi Merah Putih hanya menjadi syarat kertas. Berikan pendampingan teknis manajemen usaha agar koperasi ini benar-benar bisa menjadi suplier MBG yang kompetitif, bukan parasit dana desa.
C. Untuk Pemerintah Daerah dan Desa:
Transparansi Publik: Kepala Desa harus menjelaskan situasi ini secara terbuka kepada BPD dan masyarakat dalam Musdes. Jelaskan bahwa keterlambatan pembayaran honor bukan karena uangnya "dimakan" Kades, melainkan diblokir sistem pusat. Transparansi adalah kunci mencegah konflik sosial.
Prioritas Pembayaran: Dalam menyusun rencana pembayaran utang 2026, prioritaskan hak-hak individu (honor guru, kader, upah tukang) di atas belanja barang/jasa lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat desa.
Krisis Dana Desa akhir 2025 akibat PMK 81/2025 memberikan pelajaran mahal tentang pentingnya koherensi kebijakan. Ambisi nasional (seperti MBG dan Koperasi) adalah hal positif, namun jika dipaksakan melalui instrumen fiskal yang kaku dan mendadak, ia berisiko melumpuhkan sendi-sendi pemerintahan terkecil. Solusi mitigasi "Tiga Menteri" telah mencegah skenario terburuk (kolaps total), namun meninggalkan pekerjaan rumah besar berupa kerumitan akuntansi dan beban utang yang akan mewarnai tahun pertama pemerintahan baru di 2026. Desa sekali lagi membuktikan resiliensinya, namun batas daya tahan otonomi desa tidak boleh terus menerus diuji dengan kejutan regulasi.
Referensi
Sumber Data :
A. Peraturan
dan Dokumen Resmi Pemerintah
B. Berita dan Laporan Media (Nasional & Regional)
C. Publikasi
Institusi dan Artikel Terkait