Kamis, 30 Oktober 2025

SINERGITAS PROGRAM KEGIATAN UNTUK KEMANDIRIAN DESA

Kegiatan Sinergitas Program Kegiatan Untuk Kemandirian Desa dibuka oleh Kadis DMPD Kabupaten Penajam Paser Utara Ibu Tita Deritayati, S.Sos. MM, dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

Sambutan pertama dilakukan  oleh Inspektorat Bapak Ibrahin terkait aplikasi jaga desa, ada beberapa desa yang masih belum mengupdate data pada aplikasi tersebut dan diharapkan desa melakukan update data tersebut dan jika ada kesulitan atau kendala maka pihak admin aplikasi jaga desa dari inspektorat siap memfasilitasi.

Dinatara manfaat aplikasi jaga desa adalah :

Manfaat bagi Pemerintah Desa dan Perangkatnya

  1. Pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel
    • Aplikasi memungkinkan pemantauan alokasi dan realisasi dana desa secara real-time.
    • Perangkat desa dapat menyusun laporan penggunaan dana, aset, dan pertanggungjawaban keuangan dengan lebih tertata.
  2. Pencegahan potensi penyimpangan dan korupsi
    • Dengan mekanisme pengawasan digital, aplikasi membantu mendeteksi sejak dini potensi penyalahgunaan dana.
    • Kerjasama antara kejaksaan dan pemerintahan desa memperkuat fungsi pendampingan hukum, bukan hanya penindakan.
  3. Efisiensi administrasi dan pelaporan
    • Perangkat desa dapat menginput data dan laporan melalui aplikasi, meminimalkan proses manual atau terpisah-pisah.
    • Menjadi sarana praktis untuk mengakses layanan konsultasi atau pengaduan terkait pengelolaan desa.

Manfaat Sistemik / Tingkat Kebijakan

  • Aplikasi ini menjadi instrumen digital dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa (good governance) dan mempersempit ruang bagi penyimpangan administratif.
  • Merupakan bagian dari langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dari tingkat desa sesuai arah kebijakan nasional. Agar aplikasi ini optimal, diperlukan komitmen desa, perangkat, serta koordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Zulbair Kasubag Kelembagaan dan Bapak Roni Rahman Kabid PMD DPMD PPU, Beliau menyampaikan terkait progran-progran kegiatan yang telah dilaksanakan terkait pembinaan, pengawasan dan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, Bumdes dan Lembaga Desa lainnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang beberapa SKPD memberikan pertanyaan dan masukan terkait peningkatan layanan yang diharapkan dilakukan oleh DPMD PPU.

Analisis Terkait Kegiatan Sinergitas Program Kegiatan Untuk Kemandirian Desa

Sebelum kita bahas lebih jauh kita coba mengambil kata penting dalam tema kegiatan hari ini adalah tentang kemandirian desa.

Apa yang Dimaksud dengan Kemandirian Desa?

Kemandirian desa adalah suatu kondisi yang mencerminkan kemampuan dan kemauan kuat masyarakat desa untuk maju, memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sendiri, dan menghasilkan produk atau karya desa yang membanggakan. Ini berarti desa tersebut tidak lagi bergantung secara penuh pada bantuan atau dukungan dari pihak luar, melainkan mampu mengelola potensi dan sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Aspek Utama Kemandirian Desa

Kemandirian desa mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Kemandirian Ekonomi: Desa mampu menciptakan dan mengelola potensi ekonomi lokal, misalnya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, pengembangan UMKM, atau sektor unggulan lainnya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan warganya.
  2. Kemandirian Sosial Budaya: Masyarakat desa memiliki kesadaran, motivasi, dan kelembagaan yang kuat untuk menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan nilai-nilai lokal, kearifan, dan sumber daya manusianya.
  3. Kemandirian Pemerintahan: Desa memiliki kapasitas yang baik dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional, serta mampu menetapkan peraturan dan mengelola keuangan/aset desa secara efektif.
  4. Kemandirian Lingkungan dan Infrastruktur: Desa memiliki akses yang memadai terhadap pelayanan dasar, infrastruktur dasar, dan kemampuan untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Intinya, desa yang mandiri adalah desa yang berdaya, maju, dan mampu mengurus dirinya sendiri demi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakatnya.

Indikator Umum Desa Mandiri

Untuk menilai tingkat kemandirian desa, biasanya digunakan indikator yang terukur, seperti yang terdapat dalam Indeks Pembangunan Desa (IPD), yang mencakup:

  1. Pelayanan Dasar: Ketersediaan dan akses pendidikan, kesehatan, dan air bersih.
  2. Infrastruktur Dasar: Ketersediaan jalan, listrik, komunikasi, dan sarana umum lainnya.
  3. Aksesibilitas/Transportasi: Kemudahan dan kelancaran mobilitas warga dan barang.
  4. Penyelenggaraan Pemerintahan: Efektivitas tata kelola dan pelayanan pemerintah desa.
  5. Potensi Lokal: Pengelolaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk ekonomi lokal.

Sinergitas program kegiatan merupakan kunci penting dalam mewujudkan kemandirian desa. Desa tidak bisa berjalan sendiri, ia perlu menyatukan arah, potensi, dan sumber daya dari berbagai pihak agar pembangunan benar-benar berdampak.

Berikut langkah-langkah strategis yang sebaiknya dilakukan oleh Desa dalam membangun sinergitas program kegiatan untuk kemandirian desa:

1. Menyusun Perencanaan Desa yang Terpadu dan Partisipatif

  • Langkah utama: Desa menyusun RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) secara partisipatif, melibatkan BPD, lembaga desa, kelompok masyarakat, perempuan, dan pemuda.
  • Tujuan: Agar perencanaan pembangunan benar-benar menggambarkan kebutuhan dan potensi lokal.
  • Landasan hukum:
    • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

2. Menjalin Sinergi Program dengan Pemerintah Daerah dan Pusat

  • Desa perlu menyesuaikan programnya dengan arah kebijakan pembangunan daerah, provinsi, dan nasional.
  • Bentuk sinergi:
    • Musrenbang Desa: menyelaraskan prioritas RKPDes dengan RKPD Kabupaten.
    • Forum konsultasi publik dan koordinasi lintas sektor.
  • Contoh: jika kabupaten punya program ketahanan pangan, desa dapat menyesuaikannya dengan pengembangan pertanian lokal atau BUMDes pangan.

3. Memanfaatkan dan Mengoptimalkan Potensi Lokal

  • Identifikasi potensi unggulan desa (sumber daya alam, SDM, budaya, pariwisata, dll).
  • Kembangkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai motor ekonomi desa.
  • Dorong diversifikasi usaha agar tidak bergantung pada satu sektor.

4. Integrasi Program dengan Pendanaan Lintas Sumber

  • Desa harus mampu mengintegrasikan pendanaan dari berbagai sumber:
    • Dana Desa (DD)
    • Alokasi Dana Desa (ADD)
    • Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten
    • CSR perusahaan
    • Swadaya masyarakat
  • Gunakan prinsip efisiensi dan transparansi anggaran.

5. Membangun Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

  • Desa dapat menggandeng:
    • Perguruan tinggi (pendampingan, riset, inovasi)
    • LSM dan lembaga donor (pelatihan, pemberdayaan)
    • Dunia usaha (kemitraan dan investasi)
  • Kolaborasi ini meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ekonomi masyarakat.

6. Meningkatkan Kapasitas Pemerintah dan Masyarakat Desa

  • Melalui pelatihan, bimtek, dan pendampingan di bidang:
    • Perencanaan dan penganggaran desa
    • Manajemen BUMDes
    • Tata kelola keuangan dan akuntabilitas publik
    • Inovasi desa berbasis teknologi digital

7. Mendorong Gerakan Desa Mandiri dan Berkelanjutan

  • Fokus pada pemberdayaan masyarakat bukan sekadar pembangunan fisik.
  • Gunakan indikator Indeks Desa Membangun (IDM) untuk memantau perkembangan menuju desa mandiri.
  • Pastikan setiap program memiliki nilai keberlanjutan (sosial, ekonomi, dan lingkungan). 

INOVASI UNTUK MEWUJUDKAN DESA MANDIRI EKONOMI

Berikut adalah diantara contoh inovasi untuk mewujudkan desa mandiri ekonomi melalui penguatan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan sinergi dengan Koperasi Desa (Kopdes) guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Inovasi BUMDes dan Sinergi Kopdes untuk Kemandirian Ekonomi Desa

1. Inovasi Pengembangan Unit Usaha BUMDes Berbasis Potensi Lokal

BUMDes harus fokus pada unit usaha yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga memiliki nilai tambah tinggi dan berakar pada potensi unggulan desa.

  • Hilirsasi Produk Unggulan:
    • BUMDes mengambil peran dalam pengolahan hasil pertanian, perkebunan, atau perikanan menjadi produk jadi (contoh: kopi kemasan, keripik sayur, atau ikan olahan) dan menciptakan merek/branding lokal yang kuat.
    • Kopdes dapat berperan sebagai penyedia bahan baku dari para anggota (petani/nelayan) dengan harga yang adil, memastikan kualitas dan kontinuitas pasokan ke BUMDes.
  • Pengembangan Sektor Jasa Digital:
    • Mendirikan unit usaha layanan digitalisasi administrasi desa atau PPOB (Payment Point Online Bank) untuk pembayaran listrik, air, pulsa, dan layanan keuangan mikro lainnya.
    • Unit ini juga dapat menyediakan layanan internet desa dan pelatihan digital bagi masyarakat dan UMKM desa, sekaligus menjadi pusat data dan informasi potensi desa.
  • Pengelolaan Desa Wisata Terpadu:
    • BUMDes mengelola objek wisata (alam/budaya) secara profesional, termasuk penginapan (homestay), kuliner, dan paket wisata.
    • Kopdes dapat mengelola gerai anggota atau pusat oleh-oleh yang menjual produk-produk UMKM dan hasil olahan milik warga desa (anggota koperasi) di lokasi wisata.

2. Sinergi Kuat BUMDes dan Kopdes (Model Kolaborasi)

Sinergi antara BUMDes dan Kopdes harus dibangun atas dasar kepercayaan dan pembagian peran yang jelas.

Aspek Kolaborasi

Peran BUMDes

Peran Kopdes

Penyediaan Modal Kerja

Menjadi permodalan awal untuk unit usaha strategis yang berdampak luas bagi desa (misalnya: infrastruktur pengolahan).

Menyediakan simpan pinjam atau pembiayaan mikro bagi anggota (masyarakat) untuk pengembangan usaha individu/kelompok.

Rantai Pasok (Supply Chain)

Melakukan riset pasar, standarisasi produk, dan manajemen mutu produk hasil ololah desa.

Mengorganisir pengadaan bahan baku dari anggota dan menjadi distributor produk jadi BUMDes ke pasar lokal atau gerai anggota.

Pemasaran (Marketing)

Fokus pada pemasaran digital dan jangkauan pasar yang lebih luas (ekspor/nasional), serta branding desa.

Fokus pada distribusi lokal melalui toko/gerai Kopdes, atau jaringan antar-Kopdes di wilayah lain.

Pemberdayaan SDM

Menyediakan pelatihan teknis (pengolahan, digitalisasi) yang terkait langsung dengan unit usahanya.

Menyediakan pelatihan manajemen usaha, keuangan, dan administrasi bagi anggota Kopdes/UMKM desa.

 3. Peningkatan Transparansi dan Kapasitas SDM

Kunci keberlanjutan adalah pengelolaan yang profesional dan akuntabel.

  • Sistem Keuangan Transparan: Menerapkan sistem akuntansi digital yang mudah diakses dan diaudit, baik untuk BUMDes maupun Kopdes, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
  • Peningkatan Kompetensi Pengelola: Menyediakan pelatihan berkala bagi pengurus BUMDes dan Kopdes mengenai manajemen bisnis, inovasi, dan teknologi.
  • Musyawarah Desa (Musdes) Rutin: Melibatkan seluruh komponen desa dalam perencanaan dan evaluasi kinerja BUMDes dan Kopdes untuk memastikan visi bersama dan dukungan kolektif.

Dampak pada PAD

Inovasi dan sinergi ini akan meningkatkan PAD melalui:

  1. Peningkatan Keuntungan BUMDes: Pembagian laba bersih BUMDes disetor ke kas desa sebagai PAD.
  2. Peningkatan Retribusi: Potensi peningkatan retribusi dari pengelolaan aset desa (misalnya: pasar desa, wisata).
  3. Pajak dari Transaksi Ekonomi: Peningkatan pergerakan ekonomi desa secara keseluruhan (jual-beli, jasa) akan berpotensi meningkatkan setoran pajak dan retribusi daerah.

Tentu. Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah tiga contoh model bisnis spesifik BUMDes dan sinerginya dengan Kopdes, disesuaikan dengan tipologi potensi desa.

Contoh Spesifik Model Bisnis BUMDes & Kopdes

1. Desa dengan Potensi Pertanian Unggulan (Contoh: Desa Penghasil Kopi)

Aspek Bisnis

Inovasi BUMDes

Sinergi dengan Kopdes

Peningkatan PAD

Unit Usaha Utama

BUMDes Agro Industri (Pengolahan Kopi): Mengelola unit pengolahan pascapanen kopi (roasting, grinding, packaging) dan menciptakan brand kopi desa.

Kopdes Tani: Mengorganisir petani (anggota) untuk penyediaan biji kopi mentah (green bean) dengan standar kualitas yang disepakati oleh BUMDes. Kopdes berperan sebagai Lembaga Keuangan Mikro untuk modal tanam.

Keuntungan bersih BUMDes dari penjualan kopi olahan berlabel desa dan fee quality control dari Kopdes.

Layanan Pendukung

BUMDes Logistik & Perdagangan: Menyediakan jasa sewa alat pertanian modern (traktor, mesin pengering) dan menjadi distributor pupuk organik.

Kopdes Gerai Anggota: Menjadi gerai ritel untuk menjual kopi kemasan BUMDes dan produk turunan lainnya (misalnya, kerajinan dari kulit kopi) kepada masyarakat lokal.

Bagi hasil dari unit jasa sewa alat dan fee kemitraan dari Kopdes atas penjualan produk BUMDes.

 2. Desa dengan Potensi Wisata Alam & Budaya (Contoh: Desa Wisata Goa/Air Terjun)

Aspek Bisnis

Inovasi BUMDes

Sinergi dengan Kopdes

Peningkatan PAD

Unit Usaha Utama

BUMDes Pariwisata: Mengelola tiket masuk, retribusi parkir, tour guide bersertifikat, dan pengelolaan homestay (penginapan). Menerapkan sistem pembayaran non-tunai (digital).

Kopdes Jasa & Catering: Mengelola penyediaan makanan dan minuman (katering) untuk rombongan wisatawan, memberdayakan ibu-ibu anggota Kopdes. Kopdes juga menyalurkan pinjaman untuk renovasi homestay warga.

Keuntungan dari penjualan tiket/paket wisata (termasuk retribusi desa) dan fee manajemen homestay dari warga yang dikelola BUMDes.

Layanan Pendukung

BUMDes Digital Services: Menyediakan akses Wi-Fi berbayar di lokasi wisata, jasa promosi digital, dan platform reservasi online.

Kopdes Pusat Oleh-Oleh: Mengumpulkan produk-produk UMKM anggota (kerajinan, makanan ringan khas) dan menjualnya di pusat oleh-oleh yang terintegrasi dengan area wisata BUMDes.

Keuntungan dari layanan digital dan fee kemitraan penjualan dari Kopdes.

 3. Desa dengan Potensi Jasa dan Teknologi (Contoh: Desa Pinggiran Kota/Dekat Kawasan Industri)

Aspek Bisnis

Inovasi BUMDes

Sinergi dengan Kopdes

Peningkatan PAD

Unit Usaha Utama

BUMDes E-Service (Layanan Digital): Menyediakan jasa administrasi kependudukan digital, printing, pusat fotokopi, dan agen PPOB (pembayaran tagihan, pulsa).

Kopdes Simpan Pinjam & Konsolidasi: Menyediakan jasa keuangan mikro bagi BUMDes dan UMKM, serta mengkonsolidasikan kebutuhan barang pokok warga (sembako) dalam skala besar.

Keuntungan dari jasa digital (PPOB, administrasi) dan bagi hasil dari pengelolaan aset desa (misalnya, kios yang disewakan ke Kopdes).

Layanan Pendukung

BUMDes Pelatihan & Inkubasi: Mengadakan pelatihan keterampilan (soft skill dan hard skill) bagi pemuda desa dan bekerja sama dengan perusahaan di sekitar desa untuk penempatan kerja.

Kopdes Warung Anggota: Menjalin kerjasama dengan BUMDes untuk menyalurkan kebutuhan sembako dengan harga yang lebih murah ke warung-warung kecil milik anggota Kopdes (model grosir).

Fee dari penyelenggaraan pelatihan/inkubasi (jika ada sponsorship) dan peningkatan pendapatan dari penyewaan fasilitas desa.

Inti dari sinergi ini adalah:

  1. BUMDes fokus pada pengembangan bisnis berisiko besar-berdampak luas (investasi aset, branding, hilirsasi, PAD).
  2. Kopdes fokus pada pemberdayaan anggota individu/kelompok (modal kerja, pengadaan, distribusi, SHU anggota).

 Contoh Langkah-Langkah Praktis

Langkah-Langkah Praktis Memulai Sinergi BUMDes dan Kopdes (Studi Kasus: Kopi)

Langkah 1: Penataan Kelembagaan dan Visi Bersama (Musyawarah Desa)

  1. Identifikasi Potensi Inti: Kepala Desa bersama BPD dan tokoh masyarakat menetapkan secara formal bahwa kopi adalah komoditas unggulan desa yang akan menjadi fokus sinergi.
  2. Musyawarah Khusus Sinergi: Mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (Kades, BUMDes, Kopdes, kelompok tani, BPD, dan masyarakat). Tujuannya untuk menyepakati model kolaborasi dan pembagian peran yang jelas.
  3. Legalitas Kerja Sama: Merumuskan dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama formal yang mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme bagi hasil antara BUMDes dan Kopdes.

Langkah 2: Pembagian Peran dan Pengembangan Unit Usaha

Peran

BUMDes (Fokus Hilirsasi & Pemasaran)

Kopdes (Fokus Pengadaan & Kesejahteraan Anggota)

Unit Bisnis

Mendirikan Unit Pengolahan Kopi (Pascapanen): membeli, me-roasting, mengemas, dan memberi branding.

Mengembangkan Unit Penyediaan Kebutuhan Tani (Pupuk, Alat, Bibit) dan Unit Simpan Pinjam khusus petani.

Mekanisme

BUMDes wajib membeli biji kopi mentah dari anggota Kopdes/petani dengan harga kompetitif (harga pasar + premi kualitas).

Kopdes wajib memastikan kualitas dan kuantitas biji kopi yang disuplai oleh anggotanya ke BUMDes.

Langkah 3: Standardisasi dan Penguatan Kualitas

  1. Standar Mutu Baku: BUMDes dan Kopdes bersama-sama menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kualitas biji kopi (misalnya: tingkat kadar air, proses fermentasi) yang wajib dipatuhi oleh petani anggota Kopdes.
  2. Pelatihan Terpadu: BUMDes fokus pada pelatihan pengolahan dan branding, sementara Kopdes fokus pada pelatihan budidaya, manajemen keuangan, dan pembukuan bagi anggotanya.
  3. Inovasi Teknologi: BUMDes mengadopsi teknologi digital untuk pencatatan stok bahan baku dari Kopdes dan penjualan daring (e-commerce) produk olahan.

Langkah 4: Mekanisme Kontribusi PAD

  1. Anggaran Tahunan: Hasil keuntungan BUMDes dan Kopdes yang disepakati harus dimasukkan dalam APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahunan.
  2. Kontribusi BUMDes (PAD Utama): Secara berkala (triwulan/tahunan), keuntungan bersih BUMDes disetorkan ke kas desa sebagai PAD.
  3. Kontribusi Kopdes (PAD Tidak Langsung):
    • Kopdes memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya, yang secara tidak langsung meningkatkan daya beli dan kesejahteraan warga desa.
    • Kopdes dapat memberikan dana kemitraan kepada desa untuk program pemberdayaan atau sosial, di luar SHU.
  4. Laporan Transparan: BUMDes dan Kopdes wajib menyajikan laporan keuangan yang transparan dan terbuka kepada Musdes dan pemerintah desa, memastikan akuntabilitas penggunaan dana dan kontribusi PAD.

Melalui langkah-langkah ini, BUMDes fokus pada nilai tambah produk dan pasar yang lebih luas, sedangkan Kopdes fokus pada penguatan hulu (petani) dan kesejahteraan anggotanya. Kolaborasi ini akan menghasilkan ekosistem ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.

Langkah-Langkah Praktis Memulai Sinergi BUMDes dan Kopdes (Studi Kasus: Jagung Pipil)

Langkah 1: Penentuan Fokus dan Kerangka Kerja Sama

  1. Analisis Pasar Jagung: BUMDes dan Pemerintah Desa melakukan riset sederhana mengenai pasar jagung (harga beli pabrik pakan/pedagang besar, permintaan jagung olahan, dan tantangan pasca panen).
  2. Keputusan Strategis Musdes: Melalui Musyawarah Desa, disepakati bahwa:
    • BUMDes akan fokus pada Pengolahan & Pemasaran Hilir (misalnya, menjadi tepung jagung, pakan ternak kualitas tinggi, atau menjual jagung pipil kering berstandar industri).
    • Kopdes akan fokus pada Pengadaan & Offtaker (pembelian hasil panen) dari anggota serta penyediaan modal dan sarana produksi.
  3. Perjanjian Kemitraan: BUMDes dan Kopdes menandatangani perjanjian yang mencakup:
    • Kewajiban Kopdes memasok jagung pipil kering dengan volume dan kualitas tertentu.
    • Kewajiban BUMDes membeli dari Kopdes dengan harga yang disepakati (misalnya, harga pasar + margin kemitraan).

Langkah 2: Pembagian Tugas dan Pengembangan Unit Usaha

Peran

BUMDes (Fokus Hilirsasi, Kualitas, & Pasar Industri)

Kopdes (Fokus Hulu, Modal, & Anggota)

Unit Utama

Unit Pengolahan Jagung: Memiliki/menyewa mesin dryer (pengering) dan mesin pipil standar industri untuk menghasilkan jagung pipil kering dengan kadar air rendah (<14%).

Unit Simpan Pinjam Tani: Menyediakan pinjaman mikro untuk pembelian benih, pupuk, dan obat-obatan pertanian bagi anggota petani jagung.

Mekanisme Jual-Beli

BUMDes menetapkan standar kualitas (kadar air, kebersihan) untuk pembelian. Membuka kontrak dengan pabrik pakan atau pasar besar.

Kopdes bertindak sebagai kolektor dan quality control pertama. Membeli jagung dari petani anggota, memipil, dan menyerahkan ke BUMDes untuk dikeringkan.

Peralatan

Berinvestasi pada alat pengering (dryer) yang mahal dan bersifat investasi jangka panjang desa.

Mengelola alat bantu pipil atau menyediakan layanan transportasi hasil panen dari lahan ke Kopdes.

Langkah 3: Standardisasi Mutu dan Efisiensi Rantai Pasok

  1. Fokus Kadar Air: Ini adalah kunci keberhasilan jagung pipil. BUMDes harus memastikan dryer bekerja efisien untuk menekan kadar air di bawah ambang batas yang diminta pasar industri, sementara Kopdes memastikan jagung yang diserahkan sudah bersih dan matang sempurna.
  2. Sistem Kontrak Tanam (Kopdes): Kopdes membuat sistem kontrak dengan petani anggota. Petani mendapatkan pinjaman modal awal dan diwajibkan menjual hasil panennya ke Kopdes dengan harga yang disepakati di awal musim.
  3. Traceability (BUMDes): BUMDes dapat mengimplementasikan sistem sederhana untuk melacak asal jagung (petani mana) yang disuplai Kopdes, memastikan mutu dan memudahkan pemberian reward jika kualitasnya sangat baik.

Langkah 4: Kontribusi Pendapatan Asli Desa (PAD)

  1. Setoran Keuntungan BUMDes:
    • Keuntungan dari Unit Pengolahan Jagung (marging jual jagung pipil kering) disetorkan ke Kas Desa.
    • Keuntungan dari Unit Jasa Pengeringan (jika BUMDes juga melayani pengeringan jagung dari desa lain).
  2. Dampak Tidak Langsung (Kopdes):
    • Peningkatan kesejahteraan petani anggota Kopdes melalui harga jual yang lebih stabil dan adil (terhindar dari tengkulak).
    • Peningkatan peredaran uang di desa, yang dapat meningkatkan potensi retribusi desa lainnya.
  3. Penggunaan Bersama Aset: Jika BUMDes menyewakan alat pengering kepada Kopdes atau petani non-anggota, pendapatan sewa tersebut dapat menjadi sumber PAD tambahan.

Sinergi ini memastikan bahwa risiko pasar ditanggung BUMDes, sedangkan risiko produksi dan modal ditangani Kopdes, menciptakan ekosistem yang saling menguatkan.

 Rujukan Regulasi Pendukung

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  3. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  4. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
  5. RPJMN 2025–2029.
CONTOH FORMAT SINERGITAS PROGRAM KEGIATAN DESA UNTUK KEMANDIRIAN DESA
Undangan Forum Konsultasi Publik 2025

Rabu, 29 Oktober 2025

Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2026 Desa Rintik


Fasilitasi Pelaksanaan Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2026 Desa Rintik adalah sebuah proses penting dalam perencanaan pembangunan desa.

1. Landasan Hukum Pelaksanaan Musrenbangdes

Pelaksanaan Musrenbang Desa didasarkan pada berbagai regulasi yang mengatur tata kelola pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 79 ayat (1): Pembangunan desa direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi secara partisipatif oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa.
    • Pasal 80 ayat (1): Rencana pembangunan desa disusun melalui musyawarah desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (jo. PP No. 47 Tahun 2015).
    • Mengatur bahwa Musyawarah Desa menjadi forum tertinggi dalam proses penyusunan rencana pembangunan.
  3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
    • Ini adalah acuan utama dalam pelaksanaan Musrenbangdes.
    • Mengatur tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
  4. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
    • Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan sinergi dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
    • Menyambungkan Musrenbang Desa dengan Musrenbang Kecamatan, Kabupaten, hingga Nasional.
  6. Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Tata Cara Penyusunan RKP Desa Tahun 2025
    • Biasanya diterbitkan setiap tahun untuk mengatur sinkronisasi dengan kebijakan daerah dan prioritas nasional.

2. Tujuan Musrenbangdes

Musrenbangdes bertujuan untuk:

  • Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025.
  • Menetapkan prioritas program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa.
  • Menyinkronkan rencana pembangunan desa dengan program pemerintah kabupaten, provinsi, dan nasional.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa.

3. Tahapan Pelaksanaan Musrenbangdes 2025

Berpedoman pada Permendagri 114 Tahun 2014, berikut tahapan lengkapnya:

A. Persiapan

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa oleh Kepala Desa.
  2. Pengumpulan data dan informasi mengenai hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya.
  3. Identifikasi kebutuhan masyarakat melalui rembuk dusun, kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
  4. Penyusunan rancangan awal RKP Desa oleh Tim Penyusun.

B. Pelaksanaan Musrenbangdes

Dilaksanakan paling lambat bulan Juli–September tahun sebelumnya (untuk RKPDes tahun berikutnya).

Peserta:

  • Pemerintah Desa
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok tani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, dan unsur lainnya.

Agenda utama:

  1. Pemaparan hasil pembangunan tahun sebelumnya.
  2. Pembahasan rancangan RKP Desa Tahun 2025.
  3. Penetapan prioritas kegiatan yang dibiayai dari:
    • Dana Desa (DD)
    • Alokasi Dana Desa (ADD)
    • Bantuan keuangan kabupaten/provinsi
    • Sumber lainnya.
  4. Penyusunan berita acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.

C. Penetapan RKPDes

  1. Rancangan RKPDes hasil Musrenbangdes disusun dalam bentuk dokumen RKPDes Tahun 2025.
  2. Ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa Tahun 2025.
  3. Dokumen RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun 2025.

4. Jadwal Ideal Pelaksanaan

    Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
  • Musyawarah RT/Dusun          Bulan Mei-Juni
  • Musdes RKP oleh BPD          Bulan Juni
  • Musrembangdes ( Pemdes )   Bulan September
  • Penetapan RKPDes                Bulan Oktober
  • Penetapan APBDes                Bulan Desember

5. Dokumen yang Dihasilkan

  1. Berita Acara Musrenbangdes.
  2. Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa.
  3. Dokumen RKPDes Tahun 2025.
  4. Draft Peraturan Desa tentang RKPDes.
  5. Daftar usulan kegiatan ke Musrenbang Kecamatan.

6. Prinsip yang Harus Dipegang

  • Partisipatif: melibatkan semua unsur masyarakat.
  • Transparan: proses dan hasil diketahui publik.
  • Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
  • Inklusif: melibatkan kelompok rentan dan perempuan.
  • Berbasis data dan kebutuhan nyata.

Efisiensi  anggaran APBN dan dampak transfer ke daerah dan desa (TKDD) berpengaruh langsung terhadap kemampuan desa dalam melaksanakan pembangunan. Mari kita bahas secara sistematis dan disertai dengan dasar kebijakan serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa dalam menyusun RKPDes.

1. Keterkaitan Efisiensi Anggaran APBN dan Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD)

a. Efisiensi Anggaran APBN

Efisiensi APBN berarti pemerintah pusat berupaya mengatur belanja negara agar:

  • tepat sasaran,
  • menghindari duplikasi program,
  • dan meningkatkan output dan outcome pembangunan.

Dalam konteks tahun-tahun terakhir, pemerintah melakukan penyesuaian (refocusing) dan pengendalian defisit, sehingga alokasi TKDD juga disesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional.

b. Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD)

TKDD merupakan instrumen utama pemerintah pusat untuk:

  • memperkuat desentralisasi fiskal,
  • mendukung pelayanan publik daerah dan desa,
  • serta mendorong pemerataan pembangunan.

Komponen TKDD meliputi:

  1. Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH)
  2. Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan
  3. Dana Desa (DD)

Dana Desa bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari TKDD yang ditransfer langsung ke rekening kas desa melalui kabupaten/kota.

2. Dampak Efisiensi APBN terhadap Transfer ke Desa

Efisiensi atau penyesuaian APBN dapat berdampak pada:

  1. Penurunan nominal Dana Desa atau keterlambatan transfer.
    • Misalnya, bila ada kebijakan penghematan belanja pusat, Dana Desa bisa mengalami realokasi bertahap.
  2. Penajaman sasaran penggunaan Dana Desa.
    • Pemerintah pusat menetapkan prioritas nasional yang harus diadopsi desa (misalnya: penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengendalian inflasi).
  3. Kewajiban efisiensi dan akuntabilitas di tingkat desa.
    • Desa didorong untuk menggunakan anggaran secara lebih efektif, transparan, dan berorientasi hasil (output dan outcome).

3. Tindak Lanjut bagi Pemerintah Desa dalam Penyusunan RKPDes

Agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tetap sejalan dengan dinamika APBN dan TKDD, pemerintah desa perlu melakukan langkah-langkah berikut:

A. Analisis Kondisi Fiskal dan Transfer Dana Desa

  • Memahami alokasi Dana Desa tahun berjalan dan proyeksi tahun berikutnya (biasanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN).
  • Mengkaji prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan dalam Permendes PDTT setiap tahun.

Contoh: Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (biasanya diperbarui tiap tahun).

B. Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional dan Daerah

Pemerintah Desa harus memastikan bahwa RKPDes:

  • Mendukung program prioritas nasional, seperti:
    • Pengentasan kemiskinan ekstrem,
    • Penurunan stunting,
    • Ketahanan pangan,
    • Transformasi digital desa, dan
    • Peningkatan ekonomi produktif.
  • Menyesuaikan dengan RKPD Kabupaten/Kota, agar usulan desa dapat masuk ke Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten.

C. Penerapan Prinsip Efisiensi dan Akuntabilitas

  1. Fokus pada kegiatan prioritas berdampak luas.
    Hindari kegiatan seremonial atau proyek kecil yang tidak berkelanjutan.
  2. Gunakan dana secara produktif, misalnya:
    • Pemberdayaan ekonomi masyarakat,
    • Pengembangan BUMDes,
    • Inovasi pertanian dan ketahanan pangan.
  3. Lakukan perencanaan berbasis data, menggunakan hasil pendataan SDGs Desa, IDM, dan survei lokal.

D. Penguatan Partisipasi dan Transparansi

  • Melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan agar kegiatan sesuai kebutuhan nyata.
  • Menyusun dokumen RKPDes dan APBDes yang terbuka, serta mengumumkannya melalui papan informasi desa atau media digital.

E. Optimalisasi Sumber Pendanaan Lain

Selain mengandalkan Dana Desa dan ADD, pemerintah desa dapat:

  • Mendorong kemitraan dengan pihak swasta (CSR),
  • Mengakses program pemerintah daerah atau kementerian lain,
  • Mengembangkan BUMDes sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes).

4. Kesimpulan Strategis

Efisiensi APBN mendorong pemerintah desa untuk:

  • Menyusun RKPDes yang realistis dan prioritas,
  • Meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas belanja desa,
  • Mengoptimalkan Dana Desa untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan,
  • Menyelaraskan program dengan kebijakan nasional dan daerah,
  • Serta memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat agar pembangunan tetap inklusif.

Penyesuaian Pagu Indikatif dan Prioritas Pengunaan Dana Tranfer ke-Desa juga telah di sampaika oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Surat Edaran DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara.

SE No. 271 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Pagu Indikatif dan Prioritas Penggunaan Dana Transfer ke Desa Tahun Anggaran 2026