Rabu, 29 Oktober 2025

Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2026 Desa Rintik


Fasilitasi Pelaksanaan Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2026 Desa Rintik adalah sebuah proses penting dalam perencanaan pembangunan desa.

1. Landasan Hukum Pelaksanaan Musrenbangdes

Pelaksanaan Musrenbang Desa didasarkan pada berbagai regulasi yang mengatur tata kelola pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 79 ayat (1): Pembangunan desa direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi secara partisipatif oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa.
    • Pasal 80 ayat (1): Rencana pembangunan desa disusun melalui musyawarah desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (jo. PP No. 47 Tahun 2015).
    • Mengatur bahwa Musyawarah Desa menjadi forum tertinggi dalam proses penyusunan rencana pembangunan.
  3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
    • Ini adalah acuan utama dalam pelaksanaan Musrenbangdes.
    • Mengatur tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
  4. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
    • Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan sinergi dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
    • Menyambungkan Musrenbang Desa dengan Musrenbang Kecamatan, Kabupaten, hingga Nasional.
  6. Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Tata Cara Penyusunan RKP Desa Tahun 2025
    • Biasanya diterbitkan setiap tahun untuk mengatur sinkronisasi dengan kebijakan daerah dan prioritas nasional.

2. Tujuan Musrenbangdes

Musrenbangdes bertujuan untuk:

  • Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025.
  • Menetapkan prioritas program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa.
  • Menyinkronkan rencana pembangunan desa dengan program pemerintah kabupaten, provinsi, dan nasional.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa.

3. Tahapan Pelaksanaan Musrenbangdes 2025

Berpedoman pada Permendagri 114 Tahun 2014, berikut tahapan lengkapnya:

A. Persiapan

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa oleh Kepala Desa.
  2. Pengumpulan data dan informasi mengenai hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya.
  3. Identifikasi kebutuhan masyarakat melalui rembuk dusun, kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
  4. Penyusunan rancangan awal RKP Desa oleh Tim Penyusun.

B. Pelaksanaan Musrenbangdes

Dilaksanakan paling lambat bulan Juli–September tahun sebelumnya (untuk RKPDes tahun berikutnya).

Peserta:

  • Pemerintah Desa
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok tani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, dan unsur lainnya.

Agenda utama:

  1. Pemaparan hasil pembangunan tahun sebelumnya.
  2. Pembahasan rancangan RKP Desa Tahun 2025.
  3. Penetapan prioritas kegiatan yang dibiayai dari:
    • Dana Desa (DD)
    • Alokasi Dana Desa (ADD)
    • Bantuan keuangan kabupaten/provinsi
    • Sumber lainnya.
  4. Penyusunan berita acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.

C. Penetapan RKPDes

  1. Rancangan RKPDes hasil Musrenbangdes disusun dalam bentuk dokumen RKPDes Tahun 2025.
  2. Ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa Tahun 2025.
  3. Dokumen RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun 2025.

4. Jadwal Ideal Pelaksanaan

    Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
  • Musyawarah RT/Dusun          Bulan Mei-Juni
  • Musdes RKP oleh BPD          Bulan Juni
  • Musrembangdes ( Pemdes )   Bulan September
  • Penetapan RKPDes                Bulan Oktober
  • Penetapan APBDes                Bulan Desember

5. Dokumen yang Dihasilkan

  1. Berita Acara Musrenbangdes.
  2. Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa.
  3. Dokumen RKPDes Tahun 2025.
  4. Draft Peraturan Desa tentang RKPDes.
  5. Daftar usulan kegiatan ke Musrenbang Kecamatan.

6. Prinsip yang Harus Dipegang

  • Partisipatif: melibatkan semua unsur masyarakat.
  • Transparan: proses dan hasil diketahui publik.
  • Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
  • Inklusif: melibatkan kelompok rentan dan perempuan.
  • Berbasis data dan kebutuhan nyata.

Efisiensi  anggaran APBN dan dampak transfer ke daerah dan desa (TKDD) berpengaruh langsung terhadap kemampuan desa dalam melaksanakan pembangunan. Mari kita bahas secara sistematis dan disertai dengan dasar kebijakan serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa dalam menyusun RKPDes.

1. Keterkaitan Efisiensi Anggaran APBN dan Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD)

a. Efisiensi Anggaran APBN

Efisiensi APBN berarti pemerintah pusat berupaya mengatur belanja negara agar:

  • tepat sasaran,
  • menghindari duplikasi program,
  • dan meningkatkan output dan outcome pembangunan.

Dalam konteks tahun-tahun terakhir, pemerintah melakukan penyesuaian (refocusing) dan pengendalian defisit, sehingga alokasi TKDD juga disesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional.

b. Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD)

TKDD merupakan instrumen utama pemerintah pusat untuk:

  • memperkuat desentralisasi fiskal,
  • mendukung pelayanan publik daerah dan desa,
  • serta mendorong pemerataan pembangunan.

Komponen TKDD meliputi:

  1. Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH)
  2. Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan
  3. Dana Desa (DD)

Dana Desa bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari TKDD yang ditransfer langsung ke rekening kas desa melalui kabupaten/kota.

2. Dampak Efisiensi APBN terhadap Transfer ke Desa

Efisiensi atau penyesuaian APBN dapat berdampak pada:

  1. Penurunan nominal Dana Desa atau keterlambatan transfer.
    • Misalnya, bila ada kebijakan penghematan belanja pusat, Dana Desa bisa mengalami realokasi bertahap.
  2. Penajaman sasaran penggunaan Dana Desa.
    • Pemerintah pusat menetapkan prioritas nasional yang harus diadopsi desa (misalnya: penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengendalian inflasi).
  3. Kewajiban efisiensi dan akuntabilitas di tingkat desa.
    • Desa didorong untuk menggunakan anggaran secara lebih efektif, transparan, dan berorientasi hasil (output dan outcome).

3. Tindak Lanjut bagi Pemerintah Desa dalam Penyusunan RKPDes

Agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tetap sejalan dengan dinamika APBN dan TKDD, pemerintah desa perlu melakukan langkah-langkah berikut:

A. Analisis Kondisi Fiskal dan Transfer Dana Desa

  • Memahami alokasi Dana Desa tahun berjalan dan proyeksi tahun berikutnya (biasanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN).
  • Mengkaji prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan dalam Permendes PDTT setiap tahun.

Contoh: Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (biasanya diperbarui tiap tahun).

B. Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional dan Daerah

Pemerintah Desa harus memastikan bahwa RKPDes:

  • Mendukung program prioritas nasional, seperti:
    • Pengentasan kemiskinan ekstrem,
    • Penurunan stunting,
    • Ketahanan pangan,
    • Transformasi digital desa, dan
    • Peningkatan ekonomi produktif.
  • Menyesuaikan dengan RKPD Kabupaten/Kota, agar usulan desa dapat masuk ke Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten.

C. Penerapan Prinsip Efisiensi dan Akuntabilitas

  1. Fokus pada kegiatan prioritas berdampak luas.
    Hindari kegiatan seremonial atau proyek kecil yang tidak berkelanjutan.
  2. Gunakan dana secara produktif, misalnya:
    • Pemberdayaan ekonomi masyarakat,
    • Pengembangan BUMDes,
    • Inovasi pertanian dan ketahanan pangan.
  3. Lakukan perencanaan berbasis data, menggunakan hasil pendataan SDGs Desa, IDM, dan survei lokal.

D. Penguatan Partisipasi dan Transparansi

  • Melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan agar kegiatan sesuai kebutuhan nyata.
  • Menyusun dokumen RKPDes dan APBDes yang terbuka, serta mengumumkannya melalui papan informasi desa atau media digital.

E. Optimalisasi Sumber Pendanaan Lain

Selain mengandalkan Dana Desa dan ADD, pemerintah desa dapat:

  • Mendorong kemitraan dengan pihak swasta (CSR),
  • Mengakses program pemerintah daerah atau kementerian lain,
  • Mengembangkan BUMDes sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes).

4. Kesimpulan Strategis

Efisiensi APBN mendorong pemerintah desa untuk:

  • Menyusun RKPDes yang realistis dan prioritas,
  • Meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas belanja desa,
  • Mengoptimalkan Dana Desa untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan,
  • Menyelaraskan program dengan kebijakan nasional dan daerah,
  • Serta memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat agar pembangunan tetap inklusif.

Penyesuaian Pagu Indikatif dan Prioritas Pengunaan Dana Tranfer ke-Desa juga telah di sampaika oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Surat Edaran DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara.

SE No. 271 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Pagu Indikatif dan Prioritas Penggunaan Dana Transfer ke Desa Tahun Anggaran 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar