Senin, 13 Oktober 2025

Musdes Ketahan Pangan Tahun 2025 & 2026


Kegiatan fasilitasi pelaksanaan musyawarah antara Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Rintik Kecamatan Babulu merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sinergi antarpemangku kepentingan desa untuk menyusun Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 dan 2026.

Musyawarah ini difasilitasi dalam rangka memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan desa dapat disusun secara partisipatif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani.


Dalam kegiatan tersebut, beberapa hal penting menjadi fokus pembahasan, antara lain:

  1. Pemetaan Potensi Ketahanan Pangan Desa – meliputi sumber daya alam, lahan produktif, komoditas unggulan lokal, serta potensi pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di Desa Rintik.
  2. Perencanaan Kegiatan Prioritas – penyusunan rencana program yang terukur dan berdampak langsung terhadap peningkatan ketahanan pangan masyarakat, seperti pengembangan lumbung pangan desa, optimalisasi lahan tidur, penguatan kelembagaan kelompok tani, dan pemberdayaan usaha pangan lokal.
  3. Sinergi Peran antara Pemdes, BPD, dan BUMDes – di mana Pemerintah Desa berperan sebagai pengambil kebijakan dan pengelola Dana Desa, BPD sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat, serta BUMDes sebagai pelaksana ekonomi produktif yang dapat menggerakkan usaha pangan berkelanjutan.
  4. Penyesuaian dengan Regulasi dan Pedoman Teknis – memastikan seluruh rancangan kegiatan mengacu pada regulasi terkini, termasuk prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Kepmendes No. 3 Tahun 2025, yang menekankan pada peningkatan ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan kemandirian desa.
  5. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa – hasil musyawarah kemudian menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025–2026 dan menjadi dasar alokasi Dana Desa untuk bidang ketahanan pangan.

Fasilitasi ini juga berfungsi sebagai wadah penyamaan persepsi dan koordinasi lintas kelembagaan desa, agar tidak terjadi tumpang tindih program dan setiap kegiatan memiliki arah yang jelas sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Desa Rintik yang mandiri dan tangguh pangan, selaras dengan program prioritas nasional dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam bidang pembangunan pedesaan.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar