Senin, 27 Oktober 2025

Evaluasi RAPBDes Perubahan 2025

Fasilitasi Evaluasi RAPBDes Perubahan 2025 Desa Api-Api, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Prop. Kalimantan Timur.

Evaluasi RAPBDes Perubahan 2025 Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Pendahuluan

Desa Api-Api adalah salah satu desa diantara tiga Desa yang ada di kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan kegiatan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Kantor Kecamatan Waru. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran desa telah sesuai dengan prioritas penggunaannya sesuai dengan surat Edaran terkait Pagu Indikatif Perubahan Tahun 2025 dari DPMD Kabupaten Penejam Paser Utara dan juga penyesuaian silpa anggaran kegiatan untuk dilebur atau dialokasikan untuk kegiatan lainnya.

Tujuan Evaluasi

  1. Menilai kesesuaian RAPBDes dengan rencana pembangunan desa.
  2. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
  3. Mengidentifikasi potensi perbaikan dan perubahan dalam pengelolaan anggaran desa.

Metodologi

Evaluasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data dari dokumen RAPBDes, laporan keuangan desa, dan hasil musyawarah desa.
  • Analisis Data: Menganalisis kesesuaian antara anggaran yang diusulkan dengan kebutuhan dan prioritas desa.
  • Musyawarah Desa: Mengadakan Musyawarah Desa untuk mendapatkan masukan dan klarifikasi.

Hasil Evaluasi

Alokasi Anggaran

  • Memastikan Prioritas Pengunaan Anggaran Desa dan Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan peraturan Penggunaan Anggaran Desa dan arahan dari Pemerintah Kabupaten.

Transparansi dan Akuntabilitas

  • Musyawarah Desa: Semua keputusan anggaran telah diputuskan melalui Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat.
  • Laporan Keuangan: Penyusunan laporan keuangan dilakukan secara berkala dan dapat dijadikan bahan evaluasi pengelolaan Anggaran Desa.

Rekomendasi

  1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Mendorong lebih banyak keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan anggaran.
  2. Peningkatan Kapasitas SDM: Mengadakan pelatihan bagi perangkat desa untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan anggaran agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana.

Penutup

Evaluasi RAPBDes Perubahan 2025 di Desa Api-Api berjalan dengan baik dan menunjukkan peningkatan dalam pengelolaan anggaran desa. Partisipasi aktif dari masyarakat dan perangkat desa menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Diharapkan rekomendasi yang diberikan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran ke depannya.


Surat DPMD No 572 Penyampaian Perubahan Pagu dan Prioritas Penggunaan Dana Transfer ke Desa TA 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar