Rapat Koordinasi
(Rakor) antara Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU) merupakan agenda krusial untuk mensinkronkan langkah dalam pengawalan
pembangunan desa.
Mengingat tahun
2026 adalah periode di mana Ibu Kota Nusantara (IKN) akan semakin operasional,
peran PPU sebagai mitra strategis sekaligus wilayah penyangga menjadi sangat
sentral. Berikut adalah penjabaran komprehensif mengenai evaluasi dan target
pendampingan tersebut:
1. Fokus Evaluasi Kinerja (Refleksi 2025)
Sebelum menetapkan target baru, Rakor ini biasanya membedah
capaian tahun sebelumnya untuk mengidentifikasi celah (gap) yang perlu
diperbaiki:
- Pencapaian Indeks Desa (ID) & SDGs Desa: Meninjau berapa banyak desa yang
naik status (dari Berkembang ke Maju atau Mandiri). Evaluasi difokuskan
pada pemutakhiran data yang akurat sebagai basis perencanaan.
- Efektivitas Penyerapan Dana Desa: Menilai ketepatan waktu penyaluran
dan kualitas penggunaan dana desa, apakah sudah sesuai dengan prioritas
nasional (seperti ketahanan pangan dan penanganan kemiskinan ekstrem).
- Revitalisasi BUMDes: Mengevaluasi unit usaha Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) di PPU. Banyak BUMDes yang terbentuk namun
secara administrasi atau profitabilitas belum optimal.
- Kapasitas Aparatur Desa: Sejauh mana pendampingan TPP
berhasil meningkatkan kemandirian perangkat desa dalam menyusun RKPDes dan
APBDes tanpa ketergantungan penuh pada pendamping.
2. Target
Strategis Pendampingan 2026
Tahun 2026
menuntut akselerasi karena dinamika wilayah PPU yang berubah cepat. Target
utama meliputi:
A. Integrasi
Desa dengan IKN (Mitra Strategis)
Pendampingan
harus diarahkan agar desa-desa di PPU tidak hanya menjadi penonton, tetapi
penyedia kebutuhan bagi IKN (supply chain), seperti:
- Produksi pangan organik dari desa.
- Pengembangan desa wisata berbasis
kearifan lokal.
B.
Transformasi Digital Desa (Smart Village)
Target 2026
adalah digitalisasi administrasi dan pelayanan publik. TPP bertugas
memastikan:
- Penerapan sistem informasi desa yang
terintegrasi.
- Transparansi anggaran desa melalui
platform digital yang bisa diakses warga.
C. Penuntasan
Kemiskinan Ekstrem & Stunting
Sesuai instruksi
pusat, target 2026 adalah mempertahankan angka Zero Poverty dan
penurunan angka stunting secara signifikan melalui intervensi Dana Desa pada
pos kesehatan dan ketahanan pangan.
Rakor ini bukan
sekadar pertemuan formal, melainkan ruang kerja teknis yang mencakup:
|
Agenda |
Output yang Diharapkan |
|
Sinkronisasi Data |
Kesamaan data
antara TPP (Kemendesa) dan PMD (Pemkab) terkait status desa. |
|
Penyusunan RKPD 2026 |
Memastikan
usulan dari bawah (musrenbangdes) selaras dengan visi Bupati PPU. |
|
Penguatan Kelembagaan |
Penataan
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti PKK, Karang Taruna, dan LPM. |
|
Mitigasi Masalah Hukum |
Sosialisasi
pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa. |
Kolaborasi ini bersifat simbiosis:
- Dinas PMD: Sebagai pemegang kebijakan (regulator) di
tingkat daerah yang memfasilitasi administrasi dan pengawasan.
- TPP (Pendamping Desa): Sebagai pelaksana teknis di lapangan
(eksekutor) yang memberikan edukasi, advokasi, dan asistensi langsung
kepada masyarakat desa.
Kesimpulan:
Rakor 2026 ini
bertujuan memastikan bahwa "PPU Membangun dari Desa" bukan
sekadar jargon. Fokusnya adalah kemandirian fiskal desa dan kesiapan mental
masyarakat desa menghadapi perubahan lanskap sosial-ekonomi akibat kehadiran
IKN.
Apakah Anda
memerlukan rincian indikator teknis (KPI) spesifik yang biasanya digunakan
untuk menilai keberhasilan pendampingan desa tersebut?
Write By :
Yuliantoni, Kookab TAPM Kab.PPU
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar