Senin, 06 April 2026

RAPAT KOORDINASI TPP PENDAMPING DESA – DPMD





Notulen/isi rapat koordinasi TPP Pendamping Desa bersama DPMD terkait sinkronisasi data ID, Posyandu 6 SPM, persiapan TTG, BUMDes, serta Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa

Oleh Koordinator TPP : Yuli Antoni

RAPAT KOORDINASI TPP PENDAMPING DESA – DPMD

Tema : Sinkronisasi Data ID, Posyandu 6 SPM, Persiapan TTG, Penguatan BUMDes, dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa

Hari/Tanggal : Senin, 6 April 2026

Waktu             : 09.00 Wita s.d selesai

Tempat            : Ruang Rapat DPMD Kab

Peserta: DPMD Kab Penajam Paser Utara, TA/PD/PLD TPP Kabupaten PPU, Perwakilan Kecamatan, Camat, Sekretaris Camat, Kasi PMD

1. Pembukaan

Rapat dibuka oleh Sekretaris DPMD

Penyampaian tujuan rakor : memastikan keselarasan data dan program strategis desa tahun berjalan serta menyiapkan langkah-langkah percepatan.

2. Sinkronisasi Data ID (Indeks Desa)

Isu yang Dibahas :

-          Perbedaan data antara aplikasi ID dengan data lapangan (infrastruktur, layanan dasar, ekonomi).

-          Update variabel ID tahun berjalan (layanan dasar,varibel ketahanan sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, tata Kelola pemerintahan).

 

Arahan DPMD

Pendamping wajib melakukan pemutakhiran IDM dengan basis verifikasi faktual.

Desa wajib memvalidasi data melalui musyawarah dan menyampaikan bukti dukung.

Target finalisasi pemutakhiran ID

 

Tindak Lanjut :

TPP kecamatan menjadwalkan kunjungan ke desa untuk cek data.

Menyusun daftar desa prioritas (Desa Maju → Desa Mandiri).

3. Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal)

Isu yang Dibahas :

-          Ketersediaan Posyandu aktif sesuai standar SPM.

-          Kualitas layanan: penimbangan balita, pencatatan, SDM kader, dan peralatan.

 

Arahan DPMD/TPP :

-          Pendamping desa mendampingi penyusunan rencana penguatan Posyandu berbasis regulasi (Permendagri SPM).

-          Desa diminta memasukkan kebutuhan layanan dasar dalam APBDes (pembinaan kader, PMT lokal, fasilitas antropometri).

-          Integrasi data Posyandu dengan sistem pelaporan stunting di desa.

Tindak Lanjut :

-          Pemetaan Posyandu aktif/nonaktif per desa.

-     Sinkron data 6 SPM.

 

4. Persiapan TTG (Teknologi Tepat Guna)

Isu yang Dibahas :

-          Rencana pelaksanaan Gelar Teknologi Tepat Guna tingkat kabupaten/provinsi.

-          Inventarisasi inovasi desa (mesin pertanian, pengolahan sampah/kompos, olahan pangan, digitalisasi pelayanan).

Arahan DPMD :

-          TPP diminta mendampingi desa menyiapkan inovasi unggulan untuk diikutsertakan pada Gelar TTG.

-          Pengumpulan profil TTG desa.

Tindak Lanjut

-          Pendamping mengidentifikasi TTG yang sudah ada/layak dikembangkan.

-     Penyusunan dokumen profil TTG dan video singkat desa peserta.

 

5. Penguatan BUMDes

Isu yang Dibahas :

-          Legalitas BUMDes (Perdes + SK Kemenkumham).

-          Tata kelola: laporan keuangan, RBA, AD/ART, unit usaha.

-          Sinkronisasi dengan peluang usaha desa (IKN, pertanian, TTG, pariwisata, SDA lokal).

Arahan DPMD :

-          Pendamping desa membantu percepatan pendaftaran BUMDes yang belum berbadan hukum.

-          Dorongan penyusunan Rencana Bisnis BUMDes tahun berjalan.

-          Fokus pada usaha yang berkelanjutan dan sesuai potensi desa (misal: air bersih, perdagangan, wisata, pertanian modern).

Tindak Lanjut :

-          Mapping status BUMDes seluruh desa.

-     Coaching clinic bersama TPP untuk penyusunan RBA & laporan.

 

6. Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa

Pembahasan Utama :

-          Penyelenggaraan Musdus, Musdes, dan penyusunan RPJMDes/RKPDes.

-          Sinkronisasi perencanaan desa dengan program kabupaten & pusat (Dana Desa, DAK, SPM, IKN).

-          Penguatan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan (perempuan, disabilitas, petani, pemuda).

Arahan DPMD :

-          TPP wajib memastikan setiap desa menggunakan e-planning atau format baku dokumen perencanaan.

-          RKPDes harus berbasis data: IDM, SDGs Desa, stunting, dan kebutuhan riil masyarakat.

-          Desa diminta menyusun daftar prioritas pembangunan yang terukur.

Tindak Lanjut :

-          Jadwal pendampingan penyusunan RKPDes per desa.

-     Monitoring progres tahapan musyawarah.

 

7. Rumusan Hasil Rapat

1. Menetapkan timeline pemutakhiran ID dan 6 SPM.

2. Menyusun daftar desa sasaran pendampingan prioritas.

3. Desa diminta mengirim data Posyandu, TTG, dan BUMDes

4. TPP kecamatan menyampaikan laporan mingguan progres pendampingan ke   DPMD.

5. Membentuk grup koordinasi cepat (WhatsApp/Telegram) untuk memantau perkembangan.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar