Data Administrasi Kegiatan
·
Nama Kegiatan: Pembersihan Parit Cacing
/ Normalisasi Saluran Drainase
·
Lokasi: Desa Babulu Darat, Kec. Babulu,
Kab. Penajam Paser Utara
·
Volume Target: 1000 meter panjang parit
·
Jumlah HOK: 100 HOK
·
Upah/HOK: Rp. 130.000 /hari
·
Durasi: 14 hari kalender
Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam penggunaan Dana Desa yang diatur secara spesifik melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT).
Secara prinsip, PKTD adalah kegiatan pemberdayaan
masyarakat desa, khususnya yang bersifat produktif, dengan mengutamakan
pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan
tambahan pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Berikut adalah penjelasan mengenai tujuan dan
manfaat PKTD sesuai dengan kerangka regulasi pemerintah:
1.
Dasar Hukum Utama
Implementasi
PKTD didasarkan pada:
·
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
·
Permendesa PDTT Nomor 16 Thaun
2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
2. Tujuan
PKTD Menurut Peraturan Pemerintah
Pemerintah merancang PKTD dengan beberapa tujuan
fundamental untuk menjaga stabilitas ekonomi di tingkat akar rumput:
- Menciptakan
Lapangan Kerja: Memberikan peluang kerja bagi
warga desa yang kehilangan pekerjaan, pengangguran, atau setengah
pengangguran di sela-sela musim tanam/panen.
- Meningkatkan
Daya Beli Masyarakat: Melalui skema upah yang diberikan
secara tunai, pemerintah berharap perputaran uang di desa meningkat,
sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga.
- Menurunkan
Angka Kemiskinan dan Stunting: PKTD sering kali
ditargetkan bagi keluarga miskin dan keluarga dengan balita yang memiliki
masalah gizi (stunting) agar mereka mendapatkan penghasilan tambahan untuk
pemenuhan gizi.
- Produktivitas
Lahan dan Infrastruktur: Memastikan infrastruktur desa
(seperti jalan usaha tani atau irigasi) tetap terbangun secara swakelola,
yang pada akhirnya menunjang produktivitas ekonomi desa.
3.
Manfaat Strategis PKTD
Manfaat PKTD dibagi menjadi tiga dimensi utama yang
saling berkaitan:
- 1. Manfaat Ekonomi
- Penyediaan Upah Langsung: Sebagian besar proporsi
anggaran kegiatan PKTD dialokasikan untuk upah tenaga kerja (biasanya
minimal 50% dari total biaya proyek tertentu sesuai arahan
kebijakan).
- Sirkulasi
Ekonomi Lokal: Penggunaan material atau bahan baku dari dalam
desa memastikan dana desa tidak "lari" ke luar daerah, melainkan
berputar di antara pedagang dan penyedia jasa lokal.
- 2. Manfaat Sosial
- Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat tidak hanya menjadi
penonton, tetapi pelaku utama pembangunan di wilayahnya sendiri.
- Gotong Royong: Memperkuat kembali nilai-nilai
kebersamaan dalam pembangunan fisik maupun non-fisik di desa.
- 3. Manfaat Fisik/Infrastruktur
- Kualitas Pembangunan yang
Terjaga: Karena
dikerjakan oleh warga sendiri, rasa memiliki terhadap aset desa lebih
tinggi, sehingga pemeliharaan infrastruktur cenderung lebih baik.
- Aksesibilitas Ekonomi: Pembangunan sarana prasarana
melalui PKTD (seperti pembersihan parit atau perbaikan jalan) memperlancar
distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga.
4.
Kriteria Sasaran (Penerima Manfaat)
Agar tujuan
pemerintah tercapai, peserta PKTD wajib memprioritaskan kelompok berikut:
· Anggota Keluarga Miskin.
· Penerima bantuan sosial lainnya yang belum mandiri ......secara ekonomi.
· Keluarga dengan anak stunting.
5. Prinsip Pelaksanaan yang Harus Dipenuhi
Untuk memastikan program ini sesuai dengan regulasi,
terdapat beberapa prinsip wajib:
- Swakelola:
Pekerjaan tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga (kontraktor).
- Upah
Dibayar Tunai: Upah harus dibayarkan secara harian atau
mingguan untuk memastikan manfaat ekonomi instan.
- Material
Lokal: Menggunakan bahan baku yang tersedia di desa
tersebut.
- Inklusif:
Melibatkan kelompok perempuan dan kaum difabel dalam porsi pekerjaan yang
sesuai.
Dengan menjalankan PKTD sesuai regulasi, desa tidak hanya
membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun ketahanan ekonomi
masyarakatnya secara berkelanjutan.





