Rabu, 29 April 2026

KEGIATAN FASILITASI PEMERINGKATAN BUM DESA SE-KECAMATAN BABULU, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, PROPINSI KALIMANTAN TIMUR

 


Kegiatan Fasilitasi Pemeringkatan Bum Desa Se-Kecamatan Babulu dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal: Rabu, 29 April 2026

Tempat: Aula Kantor Kecamatan Babulu

Fasilitator: TPP Kabupaten, TPP Kecamatan, dan Pemerintah Kecamatan Babulu

1. Latar Belakang

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta upaya peningkatan tata kelola dan evaluasi kinerja BUM Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021. Pemeringkatan BUM Desa merupakan proses penilaian kinerja selama periode satu tahun yang mencakup aspek kelembagaan, manajemen, usaha, kemitraan, akuntabilitas, manfaat bagi masyarakat, serta penguatan aset dan modal.

Pemerintah Kecamatan Babulu memandang perlu dilaksanakannya pendampingan intensif bagi pengurus BUM Desa agar proses pengisian data pada sistem pemeringkatan nasional berjalan dengan tertib, transparan, dan objektif. Hal ini juga bertujuan agar data yang disajikan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan serta didukung oleh bukti fisik yang relevan.

2. Tujuan

Kegiatan fasilitasi ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Evaluasi Kinerja: Melakukan penilaian mendalam terhadap performa BUM Desa di seluruh wilayah Kecamatan Babulu berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
  • Sinkronisasi Data: Memandu pengurus BUM Desa dalam pengisian kuesioner pemeringkatan pada tujuh aspek penilaian, yaitu Kelembagaan, Manajemen, Usaha/Unit Usaha, Kerja Sama/Kemitraan, Aset dan Permodalan, Administrasi/Laporan Keuangan, serta Manfaat bagi Desa.
  • Peningkatan Kapasitas: Memberikan bimbingan teknis kepada Sekretaris Desa dan Pengurus BUM Desa (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dalam mengoperasikan sistem pemeringkatan digital.
  • Identifikasi Masalah: Menjadi referensi bagi fasilitator dan pemerintah kecamatan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dalam pengembangan BUM Desa di masa mendatang.
3. Manfaat

Pelaksanaan kegiatan ini memberikan manfaat bagi berbagai pihak, antara lain:

  • Bagi BUM Desa: Memperoleh klasifikasi status perkembangan (Maju, Berkembang, Pemula, atau Perintis) serta mendapatkan sertifikat pemeringkatan digital sebagai bentuk pengakuan resmi atas kinerja mereka.
  • Bagi Pemerintah Desa: Memberikan gambaran yang jelas mengenai kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Bagi Pemerintah Kecamatan & Kabupaten: Tersedianya basis data BUM Desa yang akurat dan terverifikasi untuk perencanaan program pembinaan dan pemberdayaan ekonomi desa di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
  • Penguatan Ekonomi: Mendorong peningkatan kinerja BUM Desa agar lebih efektif dalam mengelola aset desa dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan. 

Selasa, 28 April 2026

Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) se-Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

 

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) se-Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dilaksanakan pada 28 April 2026 merupakan langkah strategis yang sangat krusial dalam memperkuat garda terdepan pembangunan desa.

1.    Analisis Kegiatan

Kegiatan ini menempatkan KPM sebagai aktor kunci dalam ekosistem pembangunan desa. Dengan melibatkan Dinas PMD Provinsi Kalimantan Timur, TPPKK, serta para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), acara ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan sebuah sesi penguatan teknis dan manajerial yang komprehensif.

Kehadiran Ibu Sarifah Suraidah Harun selaku Ketua TPPKK Provinsi Kaltim memberikan bobot advokasi yang kuat, menekankan peran KPM sebagai agen perubahan ( agent of change) di tingkat keluarga dan desa, terutama dalam memastikan program pemerintah tepat sasaran. Sinergi antara materi teknis dari Dinas PMD dan panduan operasional dari TAPM (Provinsi dan Kabupaten) memastikan bahwa KPM memiliki pemahaman yang utuh, mulai dari kebijakan makro hingga implementasi mikro di lapangan.

2.    Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan kapasitas manajerial para kader. Secara spesifik, tujuan dari kegiatan ini meliputi:

  • Standarisasi Pemahaman: Menyelaraskan persepsi seluruh KPM di wilayah Kabupaten PPU mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) mereka sesuai dengan regulasi terbaru.
  • Optimalisasi Penanganan Stunting: Memperkuat kapasitas KPM dalam melakukan pemantauan, pendataan, dan intervensi gizi spesifik dan sensitif di desa untuk menekan angka stunting, yang menjadi prioritas nasional dan daerah.
  • Penguatan Literasi Data: Meningkatkan keterampilan kader dalam melakukan pendataan rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan menginput data tersebut ke dalam sistem informasi desa yang akurat.
  • Peningkatan Kapasitas Advokasi: Memberikan keterampilan kepada kader untuk mampu mengomunikasikan kebutuhan warga kepada Pemerintah Desa agar dapat diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.
3.    Manfaat Pelatihan

Manfaat dari kegiatan ini dirasakan pada berbagai level, baik bagi kader, pemerintah desa, maupun masyarakat secara luas:

  • Bagi Kader (KPM):
    • Meningkatkan rasa percaya diri dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
    • Memperluas jaringan koordinasi dan komunikasi antara kader di tingkat desa dengan pemerintah kabupaten/provinsi.
  • Bagi Pemerintah Desa:
    • Data yang dihasilkan oleh kader menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pengambilan keputusan oleh Kepala Desa menjadi lebih efektif dan berbasis bukti (evidence-based policy).
    • Mempercepat capaian target-target pembangunan desa, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
  • Bagi Masyarakat (Sasaran):
    • Mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan yang lebih berkualitas.
    • Memastikan kelompok rentan (ibu hamil, balita, keluarga kurang mampu) mendapatkan intervensi yang tepat, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat secara merata.

4.    Kesimpulan

Kegiatan peningkatan kapasitas ini adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi sosial di Penajam Paser Utara. Dengan adanya pembekalan dari para ahli dan dukungan penuh dari pimpinan TPPKK serta Dinas PMD, diharapkan KPM tidak hanya menjadi pencatat data, tetapi menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sehat.




Jumat, 24 April 2026

Rapat Koordinasi (Rakoor) Pramusyawarah Desa (Pramusdes) untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUM Desa Labangka Sejahtera

 

Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pramusyawarah Desa (Pramusdes) untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUM Desa Labangka Sejahtera merupakan tahapan krusial. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 dan Kepmendes PDTT No. 136 Tahun 2022, BUM Desa bukan sekadar unit usaha biasa, melainkan badan hukum yang akuntabilitasnya harus teruji di hadapan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Berikut adalah Subtansi kegiatan tersebut:

1.      Kerangka Dasar Akuntabilitas (Ref: PP 11/2021)

Sesuai Pasal 58 PP 11/2021, Pelaksana Operasional (Direktur) wajib melaporkan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Desa. Rakoor Pramusdes ini berfungsi sebagai sinkronisasi data antara pengelola, pengawas, dan penasihat sebelum dipublikasikan.

Unsur Peserta & Peran:

  1. Pemerintah Desa (Penasihat): Memastikan kinerja BUM Desa selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
  2. BPD (Badan Pengawas): Menelaah laporan dari perspektif pengawasan dan keterwakilan masyarakat.
  3. Direksi BUM Desa: Memaparkan capaian kinerja kolektif.
  4. Kepala Unit Usaha: Mempertanggungjawabkan operasional teknis dan keuangan di unit masing-masing.

 2.      Agenda Rinci Rakoor Pramusdes

A. Review Kinerja Operasional (Non-Keuangan)

Mengacu pada mandat PP 11/2021, BUM Desa harus melaporkan:

1)       Perkembangan Unit Usaha: Apakah unit usaha berjalan sesuai Rencana Program Kerja (RPK)?

2)       Pemanfaatan Aset: Pendataan aset desa yang dikelola oleh BUM Desa.

3)       Kendala Lapangan: Masalah teknis yang dihadapi Kepala Unit Usaha selama tahun berjalan.

B. Bedah Laporan Keuangan (Ref: Kepmendes 136/2022)

Ini adalah bagian paling teknis. Kepmendes 136/2022 mensyaratkan standar pelaporan yang semi-akuntansi (ETAP/EMKM). Laporan yang harus diverifikasi dalam Rakoor meliputi:

1)      Laporan Posisi Keuangan (Neraca): Mengecek keseimbangan antara Aset, Kewajiban, dan Ekuitas.

2)      Laporan Laba Rugi: Memastikan perhitungan pendapatan dikurangi beban menghasilkan laba bersih yang akurat.

3)      Laporan Perubahan Ekuitas: Melihat pertumbuhan modal setelah ditambah laba atau dikurangi bagi hasil PADes.

4)      Laporan Arus Kas: Melacak keluar masuknya uang tunai secara riil.

5)      Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK): Penjelasan detail mengenai angka-angka yang muncul di laporan utama .

3.      Matriks Pembagian Tugas dalam Rakoor

Komponen

Penanggung Jawab

Dokumen Referensi

Data Transaksi & Buku Besar

Bendahara BUM Desa

Kepmendes 136/2022

Laporan Operasional Unit

Kepala Unit Usaha

Rencana Program Kerja (RPK)

Evaluasi Kinerja & SDM

Direktur BUM Desa

PP 11/2021 & AD/ART

Verifikasi Laporan

BPD (Pengawas)

Hasil Audit Internal/Eksternal

 4.      Output yang Harus Dihasilkan (Pra-Musdes)

Sebelum melangkah ke Musyawarah Desa, Rakoor ini harus menghasilkan:

  1. Berita Acara Hasil Pramusdes: Kesepakatan bahwa laporan telah diverifikasi secara internal.
  2. Draft Final LPJ: Laporan yang sudah "bersih" dari kesalahan input data atau selisih angka.
  3. Rencana Pembagian Laba: Sesuai AD/ART (Berapa persen untuk PADes, cadangan modal, bonus pegawai, dan dana sosial).
  4. Rencana Tindak Lanjut (RTL): Strategi perbaikan untuk kendala yang ditemukan pada tahun buku sebelumnya.
 5.      Catatan Penting untuk BUM Desa Labangka Sejahtera

Akuntabilitas bukan hanya soal angka yang "cocok", tapi soal kemanfaatan. Pastikan dalam paparan nanti, Kepala Unit Usaha juga menonjolkan berapa tenaga kerja lokal yang terserap atau berapa banyak warga yang terbantu oleh layanan BUM Desa.

Berdasarkan Kepmendes 136/2022, jangan lupa melampirkan bukti fisik (invoice, kuitansi, foto stok barang) dalam lampiran laporan keuangan agar saat diperiksa oleh BPD atau Inspektorat, data Anda sudah watertight (tak terbantahkan).

Pelatihan Pengelolaan BUM Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Prop. Kaltim

 


Pelatihan Pengelolaan BUM Desa Bukit Raya dilaksanakan tanggal 23 April 2026 di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, dengan peserta yang hadir Kepala Desa Bukit Raya, Pengurus Bumdes dan TTP Sebagai Fasilitator sekaligus pemberi materi terkait Pengelolaan Bumdes.

  1. Latar Belakang Kegiatan

Kegiatan ini tidak sekadar pertemuan rutin, melainkan respon terhadap dinamika regulasi dan posisi strategis geografis:

  1. Transformasi Badan Hukum (PP 11/2021): Pasca diterbitkannya PP No. 11 Tahun 2021, BUM Desa wajib bertransformasi menjadi entitas badan hukum yang profesional. Pelatihan ini menjadi fondasi agar pengelola memahami hak dan kewajiban barunya.
  2. Standarisasi Pelaporan (Kepmendes 136/2022): Adanya kebutuhan mendesak untuk menyeragamkan format laporan keuangan agar akuntabel dan dapat diaudit secara mandiri maupun eksternal.
  3. Posisi Strategis Sepaku (IKN Nusantara): Mengingat Bukit Raya berada di Kecamatan Sepaku, PPU, BUM Desa dituntut memiliki manajemen yang agile (tangkas) dan profesional untuk menangkap peluang ekonomi masif di kawasan Ibu Kota Nusantara.


  1. Substansi Pelatihan

Materi yang dibahas dalam fasilitasi ini mencakup tiga pilar utama:

  1. Penguatan Tata Kelola (Institutional Strengthening): Penegasan fungsi Penasihat (Kades), Pengawas (BPD), dan Pelaksana Operasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
  2. Akuntabilitas Keuangan: Bedah teknis penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar Kepmendes 136/2022, mulai dari pencatatan transaksi harian hingga menjadi neraca dan laporan laba rugi.
  3. Rencana Program Kerja (RPK): Penyusunan strategi bisnis yang realistis, berorientasi pasar, dan berbasis pada potensi lokal Desa Bukit Raya agar tidak hanya bergantung pada dana desa.


  1. Tujuan Pelatihan
  1. Legalitas & Kepatuhan: Memastikan BUM Desa Bukit Raya menjalankan operasionalnya sesuai koridor hukum yang berlaku (Compliance).
  2. Peningkatan Kapasitas SDM: Membekali pengurus dengan kemampuan manajerial dan teknis akuntansi praktis.
  3. Sinkronisasi Pendampingan: Menyelaraskan gerak antara Pemerintah Desa dengan para pendamping (TAPM, PD, PLD) dalam mengawal pertumbuhan BUM Desa.


  1. Manfaat Kegiatan
  1. Bagi Pemerintah Desa: Tersedianya laporan pertanggungjawaban yang kredibel sebagai dasar pengambilan keputusan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk PADes.
  2. Bagi Pengelola BUM Desa: Meningkatnya kepercayaan diri dalam mengelola aset dan modal karena didukung oleh pemahaman regulasi yang kuat.
  3. Bagi Masyarakat Desa: BUM Desa yang dikelola dengan baik akan menghasilkan layanan yang lebih prima dan kontribusi ekonomi nyata bagi warga.

Kehadiran TAPM dan Pendamping Desa dalam kegiatan tersebut menjadi Fasilitator dan sekligus menunjukkan adanya pengawalan ketat agar BUM Desa Bukit Raya tidak hanya "papan nama", melainkan menjadi motor penggerak ekonomi di tengah transformasi Sepaku sebagai wilayah IKN.


Jumat, 17 April 2026

Rapat Koordinasi Bumdes Se-Kabupaten Penajam Paser Utara Dalam Rangka Percepatan Pemutahiran Data Pemeringkatan Bumdes Dan Persiapan Lomba Bumdes Tingkat Propinsi.

 


Rapat Koordinasi BUMDes Se-Kabupaten Penajam Paser Utara sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kinerja BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada tanggal 17 April 2026, rapat ini dilaksanakan di Aula Rapat lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara, dipimpin oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pemutahiran data pemeringkatan BUMDes sekaligus mempersiapkan lomba BUMDes tingkat provinsi yang akan datang.

Peserta yang hadir dalam rapat ini terdiri dari berbagai pihak yang berkepentingan, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Desa Se-Kabupaten Penajam Paser Utara, pengurus BUMDes dari seluruh desa, serta pendamping desa. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan peran BUMDes sebagai lembaga ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat desa.

Dalam rapat ini, dibahas berbagai strategi dan langkah konkret yang perlu diambil untuk memastikan bahwa BUMDes dapat beroperasi secara optimal. Salah satu fokus utama adalah pemutahiran data yang akurat dan tepat waktu, yang menjadi dasar dalam pemeringkatan BUMDes. Selain itu, peserta juga berdiskusi mengenai persiapan untuk lomba BUMDes tingkat provinsi, yang diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan BUMDes. Dengan adanya koordinasi yang baik antar desa, diharapkan kualitas dan kinerja BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat meningkat secara signifikan, memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.


     Agenda Rapat :

Rapat koordinasi BUMDes se-Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki agenda penting yang bertujuan untuk mempercepat pemutahiran data pemeringkatan BUMDes serta mempersiapkan lomba BUMDes tingkat provinsi. Dalam kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data BUMDes yang ada.

     Pemutahiran Data Pemeringkatan BUMDes:

Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah pemutahiran data pemeringkatan BUMDes. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap BUMDes memiliki data yang akurat dan terkini, yang akan menjadi dasar dalam penilaian dan pengambilan keputusan. Dengan melakukan pemutahiran data secara berkala, diharapkan setiap BUMDes dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya. Diskusi dalam rapat ini mencakup strategi dan langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk mempercepat proses pemutahiran data, serta tantangan yang mungkin dihadapi oleh masing-masing BUMDes dalam melaksanakan tugas ini.

    Persiapan Lomba BUMDes Tingkat Propinsi:

Agenda selanjutnya adalah persiapan lomba BUMDes tingkat provinsi. Lomba ini bukan hanya sekadar ajang kompetisi, tetapi juga merupakan kesempatan bagi BUMDes untuk menunjukkan inovasi dan kreatifitas dalam pengelolaannya. Dalam rapat ini, peserta membahas berbagai aspek yang perlu dipersiapkan, mulai dari penyusunan proposal hingga presentasi program unggulan masing-masing BUMDes. Diharapkan, melalui lomba ini, motivasi dan kinerja BUMDes dapat meningkat, serta dapat menjadi inspirasi bagi BUMDes lain untuk terus berinovasi.

    Sosialisasi dan Edukasi:

Sosialisasi dan edukasi menjadi bagian penting dalam rapat ini, di mana peserta diberikan pemahaman mengenai pengelolaan BUMDes yang baik serta kriteria penilaian dalam lomba BUMDes. Melalui sesi ini, diharapkan semua peserta dapat memahami pentingnya pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan, serta bagaimana penilaian dilakukan dalam lomba. Edukasi ini tidak hanya bermanfaat untuk lomba, tetapi juga untuk pengembangan BUMDes secara keseluruhan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian lokal.


    Tujuan Rapat:

Rapat Koordinasi Bumdes Se-Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki beberapa tujuan strategis yang sangat penting dalam rangka memperkuat keberadaan dan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu tujuan utama adalah meningkatkan kualitas data. Kualitas dan akurasi data pemeringkatan BUMDes merupakan fondasi yang sangat penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dan efektif. Dengan data yang akurat, setiap BUMDes dapat melakukan evaluasi yang lebih baik terhadap kinerjanya dan merumuskan strategi yang tepat untuk peningkatan di masa mendatang. Oleh karena itu, dalam rapat ini, para peserta diharapkan dapat berbagi praktik terbaik dan metode dalam pengumpulan serta pengelolaan data, sehingga setiap BUMDes dapat memiliki informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kinerja BUMDes yang baik tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, diskusi mengenai inovasi, pengembangan produk, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi sangat relevan. Para peserta diharapkan dapat saling memberi masukan dan ide-ide kreatif yang dapat diimplementasikan di masing-masing BUMDes, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha yang dijalankan.

 Terakhir, rapat ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan semangat BUMDes dalam berkompetisi di tingkat provinsi. Dengan adanya lomba BUMDes tingkat provinsi, BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat menunjukkan potensi dan prestasinya. Motivasi yang tinggi akan mendorong setiap BUMDes untuk lebih proaktif dalam melakukan inovasi dan perbaikan, serta menjalin kerjasama yang lebih baik dengan berbagai pihak. Dalam rapat ini, para peserta akan diberikan dorongan dan penguatan agar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi kompetisi, sehingga BUMDes dari daerah ini dapat tampil dengan bangga dan meraih prestasi yang membanggakan.


    Hasil yang Diharapkan:

Rapat Koordinasi Bumdes Se-Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat menghasilkan data pemeringkatan BUMDes yang akurat dan up-to-date. Data yang valid dan terkaini sangat penting untuk menilai kinerja BUMDes di setiap desa. Dengan informasi yang tepat, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dapat melakukan analisis yang mendalam mengenai potensi dan tantangan yang dihadapi oleh BUMDes. Hal ini tidak hanya akan membantu dalam pemeringkatan, tetapi juga memberikan dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan strategis dalam pengembangan BUMDes ke depan. Dengan data yang akurat, BUMDes diharapkan dapat lebih siap dan berkompetisi di tingkat provinsi, sehingga mampu menunjukkan kualitas dan inovasi yang dimiliki.

Selain itu, rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara. Melalui kolaborasi dan pertukaran informasi antara pengurus BUMDes, diharapkan setiap desa dapat belajar dari praktik terbaik yang diterapkan oleh BUMDes lain. Peningkatan kapasitas pengurus dan pengelola BUMDes akan berdampak langsung pada pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan efektif. Dengan demikian, BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk mempercepat pembentukan atau perekrutan pengurus BUMDes bagi desa-desa yang masih belum aktif. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes sangat krusial untuk menciptakan keberlanjutan usaha dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, percepatan legalitas badan hukum BUMDes juga menjadi salah satu fokus utama. Dengan adanya legalitas yang jelas, BUMDes akan lebih mudah dalam mengakses berbagai sumber pendanaan dan dukungan dari pemerintah maupun lembaga lainnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDes di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga mampu bersaing dan berkontribusi lebih signifikan dalam pembangunan daerah.




Rabu, 15 April 2026

FASLITASI KEGIATAN MUSAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA BADAR JAYA DESA BABULU DARAT TAHUN 2025

 


Penyampaian LPJ Bumdes dilaksanakan pada 15 April 2026 bertempat di Aula Pertemuan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa dan semua unsur keterwakilan masyarakat Desa Babulu Darat.

1. Landasan Hukum

Penyusunan laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan Musyawarah Desa ini didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kedudukan BUM Desa sebagai pilar ekonomi desa.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 117): Menegaskan status BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha dan aset desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Mengatur tata cara pengelolaan, organisasi, dan kewajiban pelaporan pertanggungjawaban BUM Desa melalui Musyawarah Desa.
  • Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 136 Tahun 2022: Menjadi acuan teknis dalam pengidentifikasian, pengklasifikasian, dan pencatatan transaksi ke dalam laporan keuangan BUM Desa agar terjamin konsistensi dan keseragaman.

2. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa

Berdasarkan panduan teknis, penyampaian LPJ BUM Desa Badar Jaya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mekanisme Pelaporan: Laporan wajib disusun minimal satu kali dalam setahun (tahunan) serta laporan semesteran untuk disampaikan dalam forum Musyawarah Desa.
  • Komponen Laporan Keuangan Lengkap: LPJ harus menyertakan lima dokumen utama, yaitu:

1.     Laporan Posisi Keuangan (Neraca) pada akhir periode.

2.     Laporan Laba Rugi selama periode berjalan.

3.     Laporan Perubahan Ekuitas.

4.     Laporan Arus Kas (menggunakan metode langsung atau tidak langsung).

5.     Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang berisi rincian kebijakan akuntansi dan penjelasan pos-pos keuangan.

  • Konsolidasi Unit Usaha: Jika BUM Desa Badar Jaya memiliki unit usaha (seperti unit air bersih, pasar, dll), setiap unit wajib menyampaikan laporan ke Kantor Pusat BUM Desa untuk digabungkan menjadi Laporan Keuangan Konsolidasian.
  • Basis Pencatatan: Laporan disusun menggunakan basis akrual, di mana transaksi dicatat pada saat kejadian, bukan hanya saat kas diterima.

3. Tujuan dan Manfaat

Pelaksanaan LPJ melalui Musdes ini memiliki tujuan dan manfaat strategis bagi Desa Babulu Darat:

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sebagai pemilik modal.
  • Evaluasi Kinerja: Menilai capaian realisasi pendapatan usaha dan efektivitas beban operasional selama satu tahun anggaran.
  • Dasar Pengambilan Keputusan: Menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan pembagian bagi hasil usaha (PADes), rencana investasi tahun berikutnya, serta penguatan modal.
  • Profesionalisme Tata Kelola: Mendorong pengelola BUM Desa Badar Jaya untuk bekerja secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi dan standar akuntansi yang berlaku.
  • Sumber Rujukan Audit: Menjadi dokumen dasar bagi akuntan publik atau pengawas dalam melaksanakan audit laporan keuangan.

4.  Rekomendasi dan Saran

Agar laporan tidak hanya bersifat normatif, sebaiknya ditambahkan poin-poin berikut:

  • Realisasi vs Target: Tambahkan bagian yang membandingkan rencana kerja awal tahun dengan realisasi yang dicapai. Hal ini penting agar masyarakat bisa melihat efektivitas kerja pengelola.
  • Analisis Kendala dan Solusi: Sertakan hambatan apa saja yang dihadapi selama tahun berjalan (misalnya: masalah distribusi, penurunan daya beli, atau kendala teknis) beserta solusi yang telah diambil.
  • Rencana Pembagian Laba: Berdasarkan PP 11/2021, jelaskan secara spesifik alokasi laba bersih, misalnya berapa persen untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), cadangan modal, serta dana sosial/pendidikan bagi masyarakat.
  • Dampak Sosial: Selain laporan keuangan, tunjukkan kontribusi non-finansial BUM Desa terhadap desa, seperti jumlah lapangan kerja yang tercipta bagi warga lokal atau dukungan terhadap kegiatan lingkungan.

 Tips Penyajian (Presentasi Musdes)

  • Gunakan Visualisasi Data: Mengingat audiens Musdes terdiri dari berbagai elemen masyarakat, konversikan data keuangan yang rumit (Neraca/Laba Rugi) ke dalam bentuk infografis atau grafik sederhana (diagram batang/lingkaran) agar lebih mudah dipahami dalam sekali lihat.
  • Lampiran yang Lengkap: Pastikan dokumen fisik yang dibagikan saat Musdes menyertakan lampiran foto kegiatan usaha, daftar aset terkini, dan salinan sertifikat badan hukum jika sudah ada.
  • Sesi Tanya Jawab Terstruktur: Siapkan lembar fakta (fact sheet) untuk menjawab pertanyaan kritis yang biasanya muncul, seperti mengapa biaya operasional meningkat atau mengapa target tertentu tidak tercapai.

Aspek Teknis Akuntansi (Kepmendesa 136/2022)

  • Kesesuaian Kode Akun: Pastikan pengelola menggunakan sistem Chart of Accounts (CoA) atau kode rekening yang sudah dibakukan dalam Kepmendesa 136/2022 agar saat dilakukan audit atau konsolidasi ke laporan keuangan desa, datanya sudah sinkron.
  • Transparansi Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK): Perkuat bagian CaLK dengan menjelaskan kebijakan penyusutan aset (misalnya bangunan atau kendaraan usaha) agar penyusutan nilai aset tidak dianggap sebagai kerugian akibat salah kelola.

Peran Pengawas dan Penasihat

Sangat disarankan untuk menyertakan Catatan atau Rekomendasi dari Dewan Pengawas dalam laporan tersebut. Pernyataan tertulis dari Pengawas bahwa laporan telah ditinjau akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam forum Musyawarah Desa.








Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Sepaku dan TPP Kecamatan Sepaku dalam Fasilitasi Pemeringkatan Bumdes Desa-Desa Se-Kecamatan Sepaku.

 

Berdasarkan dokumen Surat Tugas Nomor: 288 /SDM.00.03/2026  Pemerintah Kecamatan Sepaku dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Memfasilitasi fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa:

1. Landasan Hukum

Pelaksanaan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di Kecamatan Sepaku didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
  • Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
  • Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Nota Dinas Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 78/PEI.01.01/II/2026 perihal Permohonan Penugasan TPP dalam Pemeringkatan BUM Desa/Bersama Tahun 2026.
  • Surat Tugas Pih. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: /SDM.00.03/2026.

2. Tujuan

Kegiatan kolaborasi dalam fasilitasi pemeringkatan ini bertujuan untuk:

  • Mendukung Kelancaran dan Kualitas Program: Menjamin efektivitas dan kualitas pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam proses pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama Tahun 2026.
  • Optimalisasi Peran TPP: Memastikan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa) di wilayah Kecamatan Sepaku dilakukan secara terencana, terarah, dan sesuai kebutuhan.
  • Menjamin Akuntabilitas: Memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab bagi para pendamping dalam mendampingi desa, sehingga pelaksanaan pemeringkatan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Sinkronisasi Kerja Berjenjang: Melakukan koordinasi dan konsolidasi antara TPP (PLD, PD, dan TAPM Kabupaten) dengan pemerintah setempat guna memastikan seluruh BUM Desa di Kecamatan Sepaku terfasilitasi dalam pemeringkatan.
  • Penanganan Wilayah Kosong: Memastikan wilayah desa yang belum terisi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) tetap mendapatkan pendampingan pemeringkatan melalui koordinasi oleh Koordinator Kabupaten.
  • Pelaporan yang Sistematis: Menghasilkan laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilaporkan secara berjenjang dan terdokumentasi dengan baik sebagai bahan evaluasi pengembangan ekonomi desa.

Keiatan dilaksanakan di aula gedung pertemuan Kecamatan Sepaku pada 15 April 2026 dengan dihadiri oleh Pemeritah Kecamatan Sepaku, TPP Se-Kecamatan Sepaku dan Pengurus Bumdes Se-Kecamatan Sepaku.

Target yang diharapkan dari pelaksanaan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam fasilitasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kualitas Pelaksanaan Program

  • Terwujudnya kelancaran, efektivitas, dan kualitas dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Terselenggaranya Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama Tahun 2026 yang terencana, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

2. Optimalisasi Peran dan Akuntabilitas TPP

  • Terjaminnya optimalisasi peran TPP (TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa) dalam mendampingi desa.
  • Adanya kejelasan tugas serta akuntabilitas yang tinggi dalam setiap tahapan pelaksanaan pendayagunaan pendamping.
  • Terlaksananya koordinasi dan konsolidasi yang kuat antara TPP Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

3. Cakupan Wilayah dan Pendampingan

  • Terfasilitasinya seluruh BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam proses pemeringkatan sesuai dengan matrik yang telah ditetapkan.
  • Terlaksananya kegiatan pemeringkatan pada wilayah-wilayah yang saat ini belum memiliki Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) melalui koordinasi Koordinator Kabupaten/Kota.

4. Pelaporan dan Data Terintegrasi

  • Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan tugas secara berjenjang dari tingkat desa hingga pusat.
  • Tersedianya data hasil pemeringkatan yang dilaporkan secara digital melalui tautan resmi yang telah disediakan (Google Form).
  • Tuntasnya seluruh rangkaian kegiatan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.