Kamis, 23 Oktober 2025

Musdes Penyertaan Modal Bumdes Tahun 2025 Desa Labangka Kec. Babulu, Kab. PPU

 


Pembahasan Fasilitasi BPD dan Pemdes Desa Labangka, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur: Penyertaan Modal BUMDes untuk Ketahanan Pangan.

Fasilitasi di Desa Labangka merupakan langkah krusial dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Fokus utama fasilitasi adalah penguatan kelembagaan dan perencanaan, khususnya dalam penetapan Penyertaan Modal kepada BUMDes sebagai pelaksana program ketahanan pangan desa.

1. Landasan Kebijakan dan Tujuan

Dasar kebijakan PermendesPDT no. 02 tahun 2024 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan harus dialokasikan paling rendah sebesar 20% dan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa. Hal ini bertujuan untuk:

  • Mendorong swasembada pangan dan memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan lokal di tingkat desa.
  • Memperkuat peran BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa yang mengelola anggaran ketahanan pangan.
  • Menciptakan akuntabilitas belanja desa.

Tujuan fasilitasi Desa Labangka sudah sejalan dengan regulasi tersebut, yaitu meningkatkan pemahaman, kemampuan pengelolaan (termasuk penyertaan modal BUMDes), dan transparansi/akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

2. Tahapan dan Peserta Musyawarah Desa (Musdes)

Tahapan Musdes adalah kunci dalam proses pengambilan keputusan.

  1. Sosialisasi (Tahap 1): Penting untuk memastikan semua pihak, terutama BPD dan Pemdes, memahami panduan teknis dan skema penyertaan modal BUMDes sesuai Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 sebelum pengambilan keputusan.
  2. Musyawarah Desa (Tahap 2): Ini adalah forum tertinggi di desa untuk menetapkan prioritas dan alokasi anggaran. Keterlibatan berbagai pihak, seperti Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pendamping Desa, BPD, BUMDes, KDMP (Kader Desa Mandiri Pangan, jika ada), dan Pelaku usaha ketahanan pangan desa, adalah wujud dari proses inklusif dan kolaboratif yang disyaratkan dalam kebijakan Dana Desa.

3. Penetapan Kegiatan dan Tindak Lanjut

Hasil Musdes Desa Labangka yang telah menetapkan 3 kegiatan prioritas berdasarkan potensi dan kesepakatan bersama, yaitu:

  1. Budidaya Bebek Pedaging: Sektor peternakan.
  2. Budidaya Ikan air tawar (Bioflog): Sektor perikanan, seringkali dipilih karena efisiensi lahan.
  3. Budidaya Jagung Manis: Sektor pertanian/perkebunan.

Ketiga kegiatan ini merupakan contoh Pengembangan Produk Unggulan Desa yang sesuai dengan panduan dan dapat meningkatkan keberagaman pangan serta potensi pendapatan desa.

Tindak Lanjut Krusial: Analisis Kelayakan Usaha

Tindak lanjut yang disebutkan agar BUMDes dan pelaku usaha segera menyelesaikan Penyusunan Proposal Analisa Kelayakan Usaha adalah langkah paling vital selanjutnya. Penyertaan modal Dana Desa kepada BUMDes harus didasarkan pada Rencana Kegiatan Usaha (RKU) yang jelas dan terarah, yang mencakup:

  • Aspek Teknis: Detail budidaya (sarana, SDM, dll.).
  • Aspek Pemasaran: Rencana penjualan dan potensi serapan pasar (pasar lokal/luar desa).
  • Aspek Finansial: Proyeksi pendapatan, biaya operasional, dan perhitungan kelayakan (ROI, Break-Even Point) yang membuktikan bahwa usaha tersebut berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Verifikasi kelayakan usaha oleh Pemdes dan BPD menjadi penentu apakah penyertaan modal layak disalurkan, sehingga memastikan dana publik digunakan secara akuntabel dan efektif untuk ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi desa.

 

1 komentar:

  1. mantab sekali, membantu saya untuk menemukan regulasi peraturan2 Desa

    BalasHapus