Pembahasan
Fasilitasi BPD dan Pemdes Desa Labangka, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur: Penyertaan Modal BUMDes untuk
Ketahanan Pangan.
Fasilitasi di
Desa Labangka merupakan langkah krusial dalam mengimplementasikan kebijakan
pemerintah terkait alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program Ketahanan
Pangan tahun anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Kepmendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan
Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Fokus utama
fasilitasi adalah penguatan kelembagaan dan perencanaan, khususnya dalam
penetapan Penyertaan Modal kepada BUMDes sebagai pelaksana program
ketahanan pangan desa.
1. Landasan
Kebijakan dan Tujuan
Dasar kebijakan PermendesPDT
no. 02 tahun 2024 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Kepmendesa
PDT No. 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program
Ketahanan Pangan harus dialokasikan paling rendah sebesar 20% dan
melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat
di Desa. Hal ini bertujuan untuk:
- Mendorong swasembada pangan
dan memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan lokal
di tingkat desa.
- Memperkuat peran BUMDes sebagai
penggerak ekonomi desa yang mengelola anggaran ketahanan pangan.
- Menciptakan
akuntabilitas belanja desa.
Tujuan fasilitasi Desa Labangka sudah sejalan dengan
regulasi tersebut, yaitu meningkatkan pemahaman, kemampuan pengelolaan
(termasuk penyertaan modal BUMDes), dan transparansi/akuntabilitas
penggunaan Dana Desa.
2. Tahapan dan
Peserta Musyawarah Desa (Musdes)
Tahapan Musdes adalah kunci dalam proses pengambilan
keputusan.
- Sosialisasi
(Tahap 1): Penting untuk memastikan semua pihak, terutama BPD dan
Pemdes, memahami panduan teknis dan skema penyertaan modal BUMDes sesuai
Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 sebelum pengambilan keputusan.
- Musyawarah Desa (Tahap 2): Ini adalah forum tertinggi di desa
untuk menetapkan prioritas dan alokasi anggaran. Keterlibatan berbagai
pihak, seperti Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pendamping Desa, BPD,
BUMDes, KDMP (Kader Desa Mandiri Pangan, jika ada), dan Pelaku usaha
ketahanan pangan desa, adalah wujud dari proses inklusif dan
kolaboratif yang disyaratkan dalam kebijakan Dana Desa.
3. Penetapan
Kegiatan dan Tindak Lanjut
Hasil Musdes Desa
Labangka yang telah menetapkan 3 kegiatan prioritas berdasarkan potensi
dan kesepakatan bersama, yaitu:
- Budidaya Bebek Pedaging: Sektor peternakan.
- Budidaya Ikan air tawar (Bioflog): Sektor perikanan, seringkali dipilih
karena efisiensi lahan.
- Budidaya Jagung Manis: Sektor pertanian/perkebunan.
Ketiga kegiatan
ini merupakan contoh Pengembangan Produk Unggulan Desa yang sesuai
dengan panduan dan dapat meningkatkan keberagaman pangan serta potensi
pendapatan desa.
Tindak Lanjut
Krusial: Analisis Kelayakan Usaha
Tindak lanjut
yang disebutkan agar BUMDes dan pelaku usaha segera menyelesaikan Penyusunan
Proposal Analisa Kelayakan Usaha adalah langkah paling vital
selanjutnya. Penyertaan modal Dana Desa kepada BUMDes harus didasarkan pada Rencana
Kegiatan Usaha (RKU) yang jelas dan terarah, yang mencakup:
- Aspek Teknis: Detail budidaya (sarana, SDM, dll.).
- Aspek Pemasaran: Rencana penjualan dan potensi
serapan pasar (pasar lokal/luar desa).
- Aspek Finansial: Proyeksi pendapatan, biaya
operasional, dan perhitungan kelayakan (ROI, Break-Even Point) yang
membuktikan bahwa usaha tersebut berkelanjutan dan memberikan manfaat
ekonomi bagi masyarakat desa.
Verifikasi
kelayakan usaha oleh Pemdes dan BPD menjadi penentu apakah penyertaan modal
layak disalurkan, sehingga memastikan dana publik digunakan secara akuntabel
dan efektif untuk ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi desa.



mantab sekali, membantu saya untuk menemukan regulasi peraturan2 Desa
BalasHapus