Kegiatan Sinergitas Program Kegiatan Untuk Kemandirian Desa dibuka oleh Kadis DMPD Kabupaten Penajam Paser Utara Ibu Tita Deritayati, S.Sos. MM, dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.
Sambutan pertama
dilakukan oleh Inspektorat Bapak Ibrahin
terkait aplikasi jaga desa, ada beberapa desa yang masih belum mengupdate data
pada aplikasi tersebut dan diharapkan desa melakukan update data tersebut dan
jika ada kesulitan atau kendala maka pihak admin aplikasi jaga desa dari
inspektorat siap memfasilitasi.
Dinatara manfaat
aplikasi jaga desa adalah :
Manfaat bagi
Pemerintah Desa dan Perangkatnya
- Pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan
akuntabel
- Aplikasi memungkinkan pemantauan alokasi dan
realisasi dana desa secara real-time.
- Perangkat desa dapat menyusun laporan penggunaan
dana, aset, dan pertanggungjawaban keuangan dengan lebih tertata.
- Pencegahan potensi penyimpangan dan korupsi
- Dengan mekanisme pengawasan digital, aplikasi
membantu mendeteksi sejak dini potensi penyalahgunaan dana.
- Kerjasama antara kejaksaan dan pemerintahan desa
memperkuat fungsi pendampingan hukum, bukan hanya penindakan.
- Efisiensi
administrasi dan pelaporan
- Perangkat
desa dapat menginput data dan laporan melalui aplikasi, meminimalkan
proses manual atau terpisah-pisah.
- Menjadi sarana praktis untuk mengakses layanan
konsultasi atau pengaduan terkait pengelolaan desa.
Manfaat Sistemik / Tingkat Kebijakan
- Aplikasi ini menjadi instrumen digital dalam rangka
memperkuat tata kelola pemerintahan desa (good governance) dan
mempersempit ruang bagi penyimpangan administratif.
- Merupakan bagian dari langkah strategis untuk
mewujudkan pemerataan pembangunan dari tingkat desa sesuai arah kebijakan
nasional. Agar aplikasi ini optimal, diperlukan komitmen desa, perangkat,
serta koordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait.
Sambutan selanjutnya disampaikan
oleh Bapak Zulbair Kasubag Kelembagaan dan Bapak Roni Rahman Kabid PMD DPMD
PPU, Beliau menyampaikan terkait progran-progran kegiatan yang telah
dilaksanakan terkait pembinaan, pengawasan dan peningkatan kapasitas Pemerintah
Desa, BPD, Bumdes dan Lembaga Desa lainnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang beberapa SKPD memberikan pertanyaan dan masukan terkait peningkatan layanan yang diharapkan dilakukan oleh DPMD PPU.
Analisis Terkait Kegiatan
Sinergitas Program Kegiatan Untuk Kemandirian Desa
Sebelum kita bahas
lebih jauh kita coba mengambil kata penting dalam tema kegiatan hari ini adalah
tentang kemandirian desa.
Apa yang
Dimaksud dengan Kemandirian Desa?
Kemandirian
desa adalah suatu kondisi
yang mencerminkan kemampuan dan kemauan kuat masyarakat desa untuk maju,
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sendiri, dan menghasilkan produk atau karya
desa yang membanggakan. Ini berarti desa tersebut tidak lagi bergantung
secara penuh pada bantuan atau dukungan dari pihak luar, melainkan mampu
mengelola potensi dan sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat.
Aspek Utama
Kemandirian Desa
Kemandirian desa
mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Kemandirian Ekonomi: Desa mampu menciptakan dan mengelola
potensi ekonomi lokal, misalnya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),
koperasi, pengembangan UMKM, atau sektor unggulan lainnya, sehingga dapat
meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan warganya.
- Kemandirian Sosial Budaya: Masyarakat desa memiliki kesadaran,
motivasi, dan kelembagaan yang kuat untuk menjaga, mengembangkan, dan
memanfaatkan nilai-nilai lokal, kearifan, dan sumber daya manusianya.
- Kemandirian Pemerintahan: Desa memiliki kapasitas yang baik
dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,
transparan, dan profesional, serta mampu menetapkan peraturan dan
mengelola keuangan/aset desa secara efektif.
- Kemandirian Lingkungan dan
Infrastruktur: Desa
memiliki akses yang memadai terhadap pelayanan dasar, infrastruktur dasar,
dan kemampuan untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Intinya, desa
yang mandiri adalah desa yang berdaya, maju, dan mampu mengurus dirinya sendiri
demi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakatnya.
Indikator Umum Desa Mandiri
Untuk menilai tingkat kemandirian desa, biasanya digunakan
indikator yang terukur, seperti yang terdapat dalam Indeks Pembangunan Desa (IPD),
yang mencakup:
- Pelayanan Dasar: Ketersediaan dan akses pendidikan,
kesehatan, dan air bersih.
- Infrastruktur Dasar: Ketersediaan jalan, listrik,
komunikasi, dan sarana umum lainnya.
- Aksesibilitas/Transportasi: Kemudahan dan kelancaran mobilitas
warga dan barang.
- Penyelenggaraan Pemerintahan: Efektivitas tata kelola dan
pelayanan pemerintah desa.
- Potensi Lokal: Pengelolaan potensi sumber daya alam
dan sumber daya manusia untuk ekonomi lokal.
Sinergitas program kegiatan merupakan kunci penting dalam mewujudkan kemandirian
desa. Desa tidak bisa berjalan sendiri, ia perlu menyatukan arah, potensi,
dan sumber daya dari berbagai pihak agar pembangunan benar-benar berdampak.
Berikut langkah-langkah strategis yang sebaiknya dilakukan oleh Desa dalam
membangun sinergitas program kegiatan untuk kemandirian desa:
1. Menyusun Perencanaan Desa yang Terpadu
dan Partisipatif
- Langkah utama:
Desa menyusun RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) secara partisipatif,
melibatkan BPD, lembaga desa, kelompok masyarakat, perempuan, dan pemuda.
- Tujuan: Agar
perencanaan pembangunan benar-benar menggambarkan kebutuhan dan potensi
lokal.
- Landasan
hukum:
- UU
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Menjalin Sinergi
Program dengan Pemerintah Daerah dan Pusat
- Desa perlu
menyesuaikan programnya dengan arah kebijakan pembangunan daerah,
provinsi, dan nasional.
- Bentuk
sinergi:
- Musrenbang Desa: menyelaraskan prioritas RKPDes dengan RKPD
Kabupaten.
- Forum konsultasi publik dan koordinasi lintas
sektor.
- Contoh:
jika kabupaten punya program ketahanan pangan, desa dapat menyesuaikannya
dengan pengembangan pertanian lokal atau BUMDes pangan.
3. Memanfaatkan dan
Mengoptimalkan Potensi Lokal
- Identifikasi potensi unggulan desa (sumber daya
alam, SDM, budaya, pariwisata, dll).
- Kembangkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
sebagai motor ekonomi desa.
- Dorong diversifikasi usaha agar tidak bergantung
pada satu sektor.
4. Integrasi Program
dengan Pendanaan Lintas Sumber
- Desa harus mampu mengintegrasikan pendanaan dari
berbagai sumber:
- Dana
Desa (DD)
- Alokasi
Dana Desa (ADD)
- Bantuan
Keuangan Provinsi/Kabupaten
- CSR
perusahaan
- Swadaya
masyarakat
- Gunakan prinsip efisiensi dan transparansi
anggaran.
5. Membangun
Kolaborasi dengan Pihak Ketiga
- Desa
dapat menggandeng:
- Perguruan tinggi (pendampingan, riset, inovasi)
- LSM dan lembaga donor (pelatihan, pemberdayaan)
- Dunia usaha (kemitraan dan investasi)
- Kolaborasi ini meningkatkan kapasitas kelembagaan
dan ekonomi masyarakat.
6. Meningkatkan
Kapasitas Pemerintah dan Masyarakat Desa
- Melalui pelatihan, bimtek, dan pendampingan di
bidang:
- Perencanaan
dan penganggaran desa
- Manajemen
BUMDes
- Tata kelola keuangan dan akuntabilitas publik
- Inovasi
desa berbasis teknologi digital
7. Mendorong Gerakan
Desa Mandiri dan Berkelanjutan
- Fokus pada pemberdayaan masyarakat bukan
sekadar pembangunan fisik.
- Gunakan indikator Indeks Desa Membangun (IDM)
untuk memantau perkembangan menuju desa mandiri.
- Pastikan setiap program memiliki nilai keberlanjutan
(sosial, ekonomi, dan lingkungan).

INOVASI UNTUK MEWUJUDKAN DESA MANDIRI EKONOMI
Berikut adalah diantara contoh inovasi untuk mewujudkan desa mandiri
ekonomi melalui penguatan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan sinergi
dengan Koperasi Desa (Kopdes) guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa
(PAD).
Inovasi BUMDes dan
Sinergi Kopdes untuk Kemandirian Ekonomi Desa
1. Inovasi
Pengembangan Unit Usaha BUMDes Berbasis Potensi Lokal
BUMDes harus fokus pada unit usaha yang tidak hanya menguntungkan tetapi
juga memiliki nilai tambah tinggi dan berakar pada potensi unggulan desa.
- Hilirsasi
Produk Unggulan:
- BUMDes
mengambil peran dalam pengolahan hasil pertanian, perkebunan, atau
perikanan menjadi produk jadi (contoh: kopi kemasan, keripik sayur, atau
ikan olahan) dan menciptakan merek/branding lokal yang kuat.
- Kopdes dapat
berperan sebagai penyedia bahan baku dari para anggota
(petani/nelayan) dengan harga yang adil, memastikan kualitas dan
kontinuitas pasokan ke BUMDes.
- Pengembangan
Sektor Jasa Digital:
- Mendirikan unit usaha layanan digitalisasi
administrasi desa atau PPOB (Payment Point Online Bank) untuk
pembayaran listrik, air, pulsa, dan layanan keuangan mikro lainnya.
- Unit ini
juga dapat menyediakan layanan internet desa dan pelatihan digital
bagi masyarakat dan UMKM desa, sekaligus menjadi pusat data dan informasi
potensi desa.
- Pengelolaan
Desa Wisata Terpadu:
- BUMDes
mengelola objek wisata (alam/budaya) secara profesional, termasuk
penginapan (homestay), kuliner, dan paket wisata.
- Kopdes dapat
mengelola gerai anggota atau pusat oleh-oleh yang menjual
produk-produk UMKM dan hasil olahan milik warga desa (anggota koperasi)
di lokasi wisata.
2. Sinergi Kuat
BUMDes dan Kopdes (Model Kolaborasi)
Sinergi antara BUMDes dan Kopdes harus dibangun atas dasar kepercayaan dan
pembagian peran yang jelas.
|
Aspek Kolaborasi |
Peran BUMDes |
Peran Kopdes |
|
Penyediaan Modal Kerja |
Menjadi permodalan
awal untuk unit usaha strategis yang berdampak luas bagi desa (misalnya:
infrastruktur pengolahan). |
Menyediakan simpan
pinjam atau pembiayaan mikro bagi anggota (masyarakat) untuk pengembangan
usaha individu/kelompok. |
|
Rantai Pasok (Supply Chain) |
Melakukan riset
pasar, standarisasi produk, dan manajemen mutu produk hasil
ololah desa. |
Mengorganisir pengadaan
bahan baku dari anggota dan menjadi distributor produk jadi BUMDes
ke pasar lokal atau gerai anggota. |
|
Pemasaran (Marketing) |
Fokus pada pemasaran
digital dan jangkauan pasar yang lebih luas (ekspor/nasional), serta branding
desa. |
Fokus pada distribusi
lokal melalui toko/gerai Kopdes, atau jaringan antar-Kopdes di
wilayah lain. |
|
Pemberdayaan SDM |
Menyediakan pelatihan
teknis (pengolahan, digitalisasi) yang terkait langsung dengan unit
usahanya. |
Menyediakan pelatihan
manajemen usaha, keuangan, dan administrasi bagi anggota Kopdes/UMKM
desa. |
3. Peningkatan Transparansi dan Kapasitas SDM
Kunci keberlanjutan
adalah pengelolaan yang profesional dan akuntabel.
- Sistem Keuangan Transparan: Menerapkan sistem akuntansi digital yang mudah diakses dan
diaudit, baik untuk BUMDes maupun Kopdes, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat.
- Peningkatan Kompetensi Pengelola: Menyediakan pelatihan berkala bagi pengurus
BUMDes dan Kopdes mengenai manajemen bisnis, inovasi, dan teknologi.
- Musyawarah Desa (Musdes) Rutin: Melibatkan seluruh komponen desa dalam perencanaan
dan evaluasi kinerja BUMDes dan Kopdes untuk memastikan visi
bersama dan dukungan kolektif.
Dampak pada PAD
Inovasi dan sinergi
ini akan meningkatkan PAD melalui:
- Peningkatan Keuntungan BUMDes: Pembagian laba bersih BUMDes disetor ke kas desa
sebagai PAD.
- Peningkatan Retribusi: Potensi peningkatan retribusi dari pengelolaan aset desa (misalnya:
pasar desa, wisata).
- Pajak dari Transaksi Ekonomi: Peningkatan pergerakan ekonomi desa secara
keseluruhan (jual-beli, jasa) akan berpotensi meningkatkan setoran pajak
dan retribusi daerah.
Tentu. Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah tiga
contoh model bisnis spesifik BUMDes dan sinerginya dengan Kopdes, disesuaikan
dengan tipologi potensi desa.
Contoh Spesifik Model
Bisnis BUMDes & Kopdes
1. Desa dengan
Potensi Pertanian Unggulan (Contoh: Desa Penghasil Kopi)
|
Aspek Bisnis |
Inovasi BUMDes |
Sinergi dengan Kopdes |
Peningkatan PAD |
|
Unit Usaha Utama |
BUMDes Agro
Industri (Pengolahan Kopi):
Mengelola unit pengolahan pascapanen kopi (roasting, grinding, packaging)
dan menciptakan brand kopi desa. |
Kopdes Tani: Mengorganisir petani (anggota) untuk penyediaan biji
kopi mentah (green bean) dengan standar kualitas yang disepakati oleh BUMDes.
Kopdes
berperan sebagai Lembaga Keuangan Mikro untuk modal tanam. |
Keuntungan bersih
BUMDes dari penjualan kopi olahan berlabel desa dan fee quality control
dari Kopdes. |
|
Layanan Pendukung |
BUMDes Logistik
& Perdagangan:
Menyediakan jasa sewa alat pertanian modern (traktor, mesin pengering) dan
menjadi distributor pupuk organik. |
Kopdes Gerai
Anggota: Menjadi gerai
ritel untuk menjual kopi kemasan BUMDes dan produk turunan lainnya (misalnya,
kerajinan dari kulit kopi) kepada masyarakat lokal. |
Bagi hasil dari
unit jasa sewa alat dan fee kemitraan dari Kopdes atas penjualan produk
BUMDes. |
2. Desa dengan Potensi Wisata Alam & Budaya (Contoh: Desa Wisata Goa/Air Terjun)
|
Aspek Bisnis |
Inovasi BUMDes |
Sinergi dengan Kopdes |
Peningkatan PAD |
|
Unit Usaha Utama |
BUMDes Pariwisata:
Mengelola tiket masuk, retribusi parkir, tour guide bersertifikat, dan
pengelolaan homestay (penginapan). Menerapkan sistem pembayaran
non-tunai (digital). |
Kopdes Jasa & Catering: Mengelola penyediaan makanan dan minuman (katering)
untuk rombongan wisatawan, memberdayakan ibu-ibu anggota Kopdes. Kopdes
juga menyalurkan pinjaman untuk renovasi homestay warga. |
Keuntungan dari
penjualan tiket/paket wisata (termasuk retribusi desa) dan fee
manajemen homestay dari warga yang dikelola BUMDes. |
|
Layanan Pendukung |
BUMDes Digital
Services: Menyediakan akses
Wi-Fi berbayar di lokasi wisata, jasa promosi digital, dan platform
reservasi online. |
Kopdes Pusat
Oleh-Oleh: Mengumpulkan
produk-produk UMKM anggota (kerajinan, makanan ringan khas) dan menjualnya di
pusat oleh-oleh yang terintegrasi dengan area wisata BUMDes. |
Keuntungan dari
layanan digital dan fee kemitraan penjualan dari Kopdes. |
3. Desa dengan Potensi Jasa dan Teknologi (Contoh: Desa Pinggiran Kota/Dekat Kawasan Industri)
|
Aspek Bisnis |
Inovasi BUMDes |
Sinergi dengan Kopdes |
Peningkatan PAD |
|
Unit Usaha Utama |
BUMDes E-Service
(Layanan Digital):
Menyediakan jasa administrasi kependudukan digital, printing, pusat
fotokopi, dan agen PPOB (pembayaran tagihan, pulsa). |
Kopdes Simpan
Pinjam & Konsolidasi:
Menyediakan jasa keuangan mikro bagi BUMDes dan UMKM, serta
mengkonsolidasikan kebutuhan barang pokok warga (sembako) dalam skala besar. |
Keuntungan dari
jasa digital (PPOB, administrasi) dan bagi hasil dari pengelolaan aset desa
(misalnya, kios yang disewakan ke Kopdes). |
|
Layanan Pendukung |
BUMDes Pelatihan
& Inkubasi: Mengadakan
pelatihan keterampilan (soft skill dan hard skill) bagi pemuda
desa dan bekerja sama dengan perusahaan di sekitar desa untuk penempatan
kerja. |
Kopdes Warung
Anggota: Menjalin kerjasama
dengan BUMDes untuk menyalurkan kebutuhan sembako dengan harga yang lebih
murah ke warung-warung kecil milik anggota Kopdes (model grosir). |
Fee dari penyelenggaraan pelatihan/inkubasi (jika ada sponsorship)
dan peningkatan pendapatan dari penyewaan fasilitas desa. |
Inti dari sinergi ini
adalah:
- BUMDes fokus pada
pengembangan bisnis berisiko besar-berdampak luas (investasi aset, branding,
hilirsasi, PAD).
- Kopdes fokus pada
pemberdayaan anggota individu/kelompok (modal kerja, pengadaan,
distribusi, SHU anggota).
Contoh Langkah-Langkah Praktis
Langkah-Langkah Praktis Memulai Sinergi BUMDes dan Kopdes
(Studi Kasus: Kopi)
Langkah 1: Penataan
Kelembagaan dan Visi Bersama (Musyawarah Desa)
- Identifikasi Potensi Inti: Kepala Desa bersama BPD dan tokoh masyarakat menetapkan secara formal
bahwa kopi adalah komoditas unggulan desa yang akan menjadi fokus
sinergi.
- Musyawarah Khusus Sinergi: Mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan seluruh
pemangku kepentingan (Kades, BUMDes, Kopdes, kelompok tani, BPD, dan
masyarakat). Tujuannya untuk menyepakati model kolaborasi dan pembagian
peran yang jelas.
- Legalitas Kerja Sama: Merumuskan dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)
atau Perjanjian Kerja Sama formal yang mengatur hak, kewajiban, dan
mekanisme bagi hasil antara BUMDes dan Kopdes.
Langkah 2: Pembagian
Peran dan Pengembangan Unit Usaha
|
Peran |
BUMDes (Fokus Hilirsasi &
Pemasaran) |
Kopdes (Fokus
Pengadaan & Kesejahteraan Anggota) |
|
Unit Bisnis |
Mendirikan Unit Pengolahan Kopi (Pascapanen):
membeli, me-roasting, mengemas, dan memberi branding. |
Mengembangkan Unit Penyediaan Kebutuhan Tani
(Pupuk, Alat, Bibit) dan Unit Simpan Pinjam khusus petani. |
|
Mekanisme |
BUMDes wajib
membeli biji kopi mentah
dari anggota Kopdes/petani dengan harga kompetitif (harga pasar + premi
kualitas). |
Kopdes wajib
memastikan kualitas dan kuantitas biji kopi yang disuplai oleh anggotanya ke BUMDes. |
Langkah 3: Standardisasi dan Penguatan
Kualitas
- Standar Mutu Baku:
BUMDes dan Kopdes bersama-sama menetapkan Standar Operasional Prosedur
(SOP) untuk kualitas biji kopi (misalnya: tingkat kadar air, proses
fermentasi) yang wajib dipatuhi oleh petani anggota Kopdes.
- Pelatihan Terpadu: BUMDes fokus pada pelatihan pengolahan dan branding,
sementara Kopdes fokus pada pelatihan budidaya, manajemen keuangan,
dan pembukuan bagi anggotanya.
- Inovasi Teknologi: BUMDes mengadopsi teknologi digital untuk pencatatan stok bahan
baku dari Kopdes dan penjualan daring (e-commerce) produk
olahan.
Langkah 4: Mekanisme Kontribusi PAD
- Anggaran Tahunan: Hasil keuntungan BUMDes dan Kopdes yang disepakati
harus dimasukkan dalam APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
tahunan.
- Kontribusi BUMDes (PAD Utama): Secara berkala (triwulan/tahunan), keuntungan
bersih BUMDes disetorkan ke kas desa sebagai PAD.
- Kontribusi Kopdes (PAD Tidak Langsung):
- Kopdes memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU)
kepada anggotanya, yang secara tidak langsung meningkatkan daya beli dan
kesejahteraan warga desa.
- Kopdes dapat memberikan dana kemitraan
kepada desa untuk program pemberdayaan atau sosial, di luar SHU.
- Laporan Transparan: BUMDes dan Kopdes wajib menyajikan laporan
keuangan yang transparan dan terbuka kepada Musdes dan pemerintah
desa, memastikan akuntabilitas penggunaan dana dan kontribusi PAD.
Melalui langkah-langkah ini, BUMDes fokus pada nilai tambah produk
dan pasar yang lebih luas, sedangkan Kopdes fokus pada penguatan hulu
(petani) dan kesejahteraan anggotanya. Kolaborasi ini akan
menghasilkan ekosistem ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.
Langkah-Langkah Praktis Memulai Sinergi BUMDes dan Kopdes
(Studi Kasus: Jagung Pipil)
Langkah 1: Penentuan
Fokus dan Kerangka Kerja Sama
- Analisis Pasar Jagung: BUMDes dan Pemerintah Desa melakukan riset sederhana mengenai pasar
jagung (harga beli pabrik pakan/pedagang besar, permintaan jagung olahan,
dan tantangan pasca panen).
- Keputusan Strategis Musdes: Melalui Musyawarah Desa, disepakati bahwa:
- BUMDes akan
fokus pada Pengolahan & Pemasaran Hilir (misalnya, menjadi
tepung jagung, pakan ternak kualitas tinggi, atau menjual jagung pipil
kering berstandar industri).
- Kopdes akan
fokus pada Pengadaan & Offtaker (pembelian hasil panen)
dari anggota serta penyediaan modal dan sarana produksi.
- Perjanjian Kemitraan: BUMDes dan Kopdes menandatangani perjanjian yang
mencakup:
- Kewajiban Kopdes memasok jagung pipil kering dengan
volume dan kualitas tertentu.
- Kewajiban
BUMDes membeli dari Kopdes dengan harga yang disepakati (misalnya, harga
pasar + margin kemitraan).
Langkah 2: Pembagian
Tugas dan Pengembangan Unit Usaha
|
Peran |
BUMDes (Fokus
Hilirsasi, Kualitas, & Pasar Industri) |
Kopdes (Fokus
Hulu, Modal, & Anggota) |
|
Unit Utama |
Unit Pengolahan Jagung: Memiliki/menyewa mesin dryer (pengering) dan
mesin pipil standar industri untuk menghasilkan jagung pipil kering dengan
kadar air rendah (<14%). |
Unit Simpan Pinjam
Tani: Menyediakan
pinjaman mikro untuk pembelian benih, pupuk, dan obat-obatan pertanian bagi
anggota petani jagung. |
|
Mekanisme Jual-Beli |
BUMDes menetapkan
standar kualitas (kadar air,
kebersihan) untuk pembelian. Membuka kontrak dengan pabrik pakan
atau pasar besar. |
Kopdes bertindak sebagai kolektor dan quality
control pertama. Membeli jagung dari petani
anggota, memipil, dan menyerahkan ke BUMDes untuk dikeringkan. |
|
Peralatan |
Berinvestasi pada alat
pengering (dryer) yang mahal dan bersifat investasi jangka panjang desa. |
Mengelola alat
bantu pipil atau menyediakan layanan transportasi hasil panen dari lahan
ke Kopdes. |
Langkah 3:
Standardisasi Mutu dan Efisiensi Rantai Pasok
- Fokus Kadar Air: Ini adalah kunci keberhasilan jagung pipil. BUMDes harus
memastikan dryer bekerja efisien untuk menekan kadar air di bawah
ambang batas yang diminta pasar industri, sementara Kopdes
memastikan jagung yang diserahkan sudah bersih dan matang sempurna.
- Sistem Kontrak Tanam (Kopdes): Kopdes membuat sistem kontrak dengan petani
anggota. Petani mendapatkan pinjaman modal awal dan diwajibkan menjual
hasil panennya ke Kopdes dengan harga yang disepakati di awal musim.
- Traceability (BUMDes): BUMDes dapat mengimplementasikan sistem sederhana untuk melacak asal
jagung (petani mana) yang disuplai Kopdes, memastikan mutu dan memudahkan
pemberian reward jika kualitasnya sangat baik.
Langkah 4: Kontribusi
Pendapatan Asli Desa (PAD)
- Setoran
Keuntungan BUMDes:
- Keuntungan
dari Unit Pengolahan Jagung (marging jual jagung pipil kering) disetorkan
ke Kas Desa.
- Keuntungan
dari Unit Jasa Pengeringan (jika BUMDes juga melayani pengeringan jagung
dari desa lain).
- Dampak
Tidak Langsung (Kopdes):
- Peningkatan
kesejahteraan petani anggota Kopdes melalui harga jual yang lebih stabil
dan adil (terhindar dari tengkulak).
- Peningkatan
peredaran uang di desa, yang dapat meningkatkan potensi retribusi desa
lainnya.
- Penggunaan Bersama Aset: Jika BUMDes menyewakan alat pengering kepada Kopdes atau petani
non-anggota, pendapatan sewa tersebut dapat menjadi sumber PAD tambahan.
Sinergi ini memastikan bahwa risiko pasar ditanggung BUMDes,
sedangkan risiko produksi dan modal ditangani Kopdes, menciptakan
ekosistem yang saling menguatkan.
Rujukan Regulasi Pendukung
- UU
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Permendagri
No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa
- Permendesa
PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa
- RPJMN 2025–2029.

