Rabu, 29 April 2026

KEGIATAN FASILITASI PEMERINGKATAN BUM DESA SE-KECAMATAN BABULU, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, PROPINSI KALIMANTAN TIMUR

 


Kegiatan Fasilitasi Pemeringkatan Bum Desa Se-Kecamatan Babulu dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal: Rabu, 29 April 2026

Tempat: Aula Kantor Kecamatan Babulu

Fasilitator: TPP Kabupaten, TPP Kecamatan, dan Pemerintah Kecamatan Babulu

1. Latar Belakang

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta upaya peningkatan tata kelola dan evaluasi kinerja BUM Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021. Pemeringkatan BUM Desa merupakan proses penilaian kinerja selama periode satu tahun yang mencakup aspek kelembagaan, manajemen, usaha, kemitraan, akuntabilitas, manfaat bagi masyarakat, serta penguatan aset dan modal.

Pemerintah Kecamatan Babulu memandang perlu dilaksanakannya pendampingan intensif bagi pengurus BUM Desa agar proses pengisian data pada sistem pemeringkatan nasional berjalan dengan tertib, transparan, dan objektif. Hal ini juga bertujuan agar data yang disajikan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan serta didukung oleh bukti fisik yang relevan.

2. Tujuan

Kegiatan fasilitasi ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Evaluasi Kinerja: Melakukan penilaian mendalam terhadap performa BUM Desa di seluruh wilayah Kecamatan Babulu berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
  • Sinkronisasi Data: Memandu pengurus BUM Desa dalam pengisian kuesioner pemeringkatan pada tujuh aspek penilaian, yaitu Kelembagaan, Manajemen, Usaha/Unit Usaha, Kerja Sama/Kemitraan, Aset dan Permodalan, Administrasi/Laporan Keuangan, serta Manfaat bagi Desa.
  • Peningkatan Kapasitas: Memberikan bimbingan teknis kepada Sekretaris Desa dan Pengurus BUM Desa (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dalam mengoperasikan sistem pemeringkatan digital.
  • Identifikasi Masalah: Menjadi referensi bagi fasilitator dan pemerintah kecamatan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dalam pengembangan BUM Desa di masa mendatang.
3. Manfaat

Pelaksanaan kegiatan ini memberikan manfaat bagi berbagai pihak, antara lain:

  • Bagi BUM Desa: Memperoleh klasifikasi status perkembangan (Maju, Berkembang, Pemula, atau Perintis) serta mendapatkan sertifikat pemeringkatan digital sebagai bentuk pengakuan resmi atas kinerja mereka.
  • Bagi Pemerintah Desa: Memberikan gambaran yang jelas mengenai kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Bagi Pemerintah Kecamatan & Kabupaten: Tersedianya basis data BUM Desa yang akurat dan terverifikasi untuk perencanaan program pembinaan dan pemberdayaan ekonomi desa di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
  • Penguatan Ekonomi: Mendorong peningkatan kinerja BUM Desa agar lebih efektif dalam mengelola aset desa dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.