Pelatihan Pengelolaan BUM Desa Bukit Raya dilaksanakan
tanggal 23 April 2026 di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam
Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, dengan peserta yang hadir Kepala Desa
Bukit Raya, Pengurus Bumdes dan TTP Sebagai Fasilitator sekaligus pemberi
materi terkait Pengelolaan Bumdes.
- Latar Belakang Kegiatan
Kegiatan ini tidak sekadar pertemuan rutin, melainkan
respon terhadap dinamika regulasi dan posisi strategis geografis:
- Transformasi
Badan Hukum (PP 11/2021): Pasca diterbitkannya PP No. 11
Tahun 2021, BUM Desa wajib bertransformasi menjadi entitas badan hukum
yang profesional. Pelatihan ini menjadi fondasi agar pengelola memahami
hak dan kewajiban barunya.
- Standarisasi
Pelaporan (Kepmendes 136/2022): Adanya kebutuhan mendesak
untuk menyeragamkan format laporan keuangan agar akuntabel dan dapat
diaudit secara mandiri maupun eksternal.
- Posisi
Strategis Sepaku (IKN Nusantara): Mengingat
Bukit Raya berada di Kecamatan Sepaku, PPU, BUM Desa dituntut memiliki
manajemen yang agile (tangkas) dan profesional untuk menangkap
peluang ekonomi masif di kawasan Ibu Kota Nusantara.
- Substansi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam fasilitasi ini mencakup tiga
pilar utama:
- Penguatan
Tata Kelola (Institutional Strengthening): Penegasan
fungsi Penasihat (Kades), Pengawas (BPD), dan Pelaksana Operasional agar
tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
- Akuntabilitas
Keuangan: Bedah teknis penyusunan laporan keuangan
berdasarkan standar Kepmendes 136/2022, mulai dari pencatatan transaksi
harian hingga menjadi neraca dan laporan laba rugi.
- Rencana
Program Kerja (RPK): Penyusunan strategi bisnis yang
realistis, berorientasi pasar, dan berbasis pada potensi lokal Desa Bukit
Raya agar tidak hanya bergantung pada dana desa.
- Tujuan Pelatihan
- Legalitas
& Kepatuhan: Memastikan BUM Desa Bukit Raya
menjalankan operasionalnya sesuai koridor hukum yang berlaku (Compliance).
- Peningkatan
Kapasitas SDM: Membekali pengurus dengan kemampuan manajerial
dan teknis akuntansi praktis.
- Sinkronisasi
Pendampingan: Menyelaraskan gerak antara Pemerintah Desa
dengan para pendamping (TAPM, PD, PLD) dalam mengawal pertumbuhan BUM
Desa.
- Manfaat Kegiatan
- Bagi Pemerintah Desa: Tersedianya laporan
pertanggungjawaban yang kredibel sebagai dasar pengambilan keputusan dan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk PADes.
- Bagi
Pengelola BUM Desa: Meningkatnya kepercayaan diri
dalam mengelola aset dan modal karena didukung oleh pemahaman regulasi
yang kuat.
- Bagi
Masyarakat Desa: BUM Desa yang dikelola dengan baik
akan menghasilkan layanan yang lebih prima dan kontribusi ekonomi nyata
bagi warga.
Kehadiran TAPM dan Pendamping Desa dalam kegiatan
tersebut menjadi Fasilitator dan sekligus menunjukkan adanya pengawalan ketat
agar BUM Desa Bukit Raya tidak hanya "papan nama", melainkan menjadi
motor penggerak ekonomi di tengah transformasi Sepaku sebagai wilayah IKN.



