Jumat, 24 April 2026

Pelatihan Pengelolaan BUM Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Prop. Kaltim

 


Pelatihan Pengelolaan BUM Desa Bukit Raya dilaksanakan tanggal 23 April 2026 di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, dengan peserta yang hadir Kepala Desa Bukit Raya, Pengurus Bumdes dan TTP Sebagai Fasilitator sekaligus pemberi materi terkait Pengelolaan Bumdes.

  1. Latar Belakang Kegiatan

Kegiatan ini tidak sekadar pertemuan rutin, melainkan respon terhadap dinamika regulasi dan posisi strategis geografis:

  1. Transformasi Badan Hukum (PP 11/2021): Pasca diterbitkannya PP No. 11 Tahun 2021, BUM Desa wajib bertransformasi menjadi entitas badan hukum yang profesional. Pelatihan ini menjadi fondasi agar pengelola memahami hak dan kewajiban barunya.
  2. Standarisasi Pelaporan (Kepmendes 136/2022): Adanya kebutuhan mendesak untuk menyeragamkan format laporan keuangan agar akuntabel dan dapat diaudit secara mandiri maupun eksternal.
  3. Posisi Strategis Sepaku (IKN Nusantara): Mengingat Bukit Raya berada di Kecamatan Sepaku, PPU, BUM Desa dituntut memiliki manajemen yang agile (tangkas) dan profesional untuk menangkap peluang ekonomi masif di kawasan Ibu Kota Nusantara.


  1. Substansi Pelatihan

Materi yang dibahas dalam fasilitasi ini mencakup tiga pilar utama:

  1. Penguatan Tata Kelola (Institutional Strengthening): Penegasan fungsi Penasihat (Kades), Pengawas (BPD), dan Pelaksana Operasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
  2. Akuntabilitas Keuangan: Bedah teknis penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar Kepmendes 136/2022, mulai dari pencatatan transaksi harian hingga menjadi neraca dan laporan laba rugi.
  3. Rencana Program Kerja (RPK): Penyusunan strategi bisnis yang realistis, berorientasi pasar, dan berbasis pada potensi lokal Desa Bukit Raya agar tidak hanya bergantung pada dana desa.


  1. Tujuan Pelatihan
  1. Legalitas & Kepatuhan: Memastikan BUM Desa Bukit Raya menjalankan operasionalnya sesuai koridor hukum yang berlaku (Compliance).
  2. Peningkatan Kapasitas SDM: Membekali pengurus dengan kemampuan manajerial dan teknis akuntansi praktis.
  3. Sinkronisasi Pendampingan: Menyelaraskan gerak antara Pemerintah Desa dengan para pendamping (TAPM, PD, PLD) dalam mengawal pertumbuhan BUM Desa.


  1. Manfaat Kegiatan
  1. Bagi Pemerintah Desa: Tersedianya laporan pertanggungjawaban yang kredibel sebagai dasar pengambilan keputusan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk PADes.
  2. Bagi Pengelola BUM Desa: Meningkatnya kepercayaan diri dalam mengelola aset dan modal karena didukung oleh pemahaman regulasi yang kuat.
  3. Bagi Masyarakat Desa: BUM Desa yang dikelola dengan baik akan menghasilkan layanan yang lebih prima dan kontribusi ekonomi nyata bagi warga.

Kehadiran TAPM dan Pendamping Desa dalam kegiatan tersebut menjadi Fasilitator dan sekligus menunjukkan adanya pengawalan ketat agar BUM Desa Bukit Raya tidak hanya "papan nama", melainkan menjadi motor penggerak ekonomi di tengah transformasi Sepaku sebagai wilayah IKN.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar