Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pramusyawarah Desa (Pramusdes) untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUM Desa Labangka Sejahtera merupakan tahapan krusial. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 dan Kepmendes PDTT No. 136 Tahun 2022, BUM Desa bukan sekadar unit usaha biasa, melainkan badan hukum yang akuntabilitasnya harus teruji di hadapan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Berikut adalah Subtansi kegiatan
tersebut:
1.
Kerangka Dasar Akuntabilitas (Ref: PP
11/2021)
Sesuai Pasal 58 PP 11/2021,
Pelaksana Operasional (Direktur) wajib melaporkan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Desa. Rakoor Pramusdes ini berfungsi sebagai sinkronisasi data
antara pengelola, pengawas, dan penasihat sebelum dipublikasikan.
Unsur Peserta & Peran:
- Pemerintah Desa (Penasihat):
Memastikan kinerja BUM Desa selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes).
- BPD (Badan Pengawas):
Menelaah laporan dari perspektif pengawasan dan keterwakilan masyarakat.
- Direksi BUM Desa:
Memaparkan capaian kinerja kolektif.
- Kepala Unit Usaha:
Mempertanggungjawabkan operasional teknis dan keuangan di unit
masing-masing.
2. Agenda Rinci Rakoor Pramusdes
A. Review Kinerja Operasional
(Non-Keuangan)
Mengacu pada mandat PP 11/2021,
BUM Desa harus melaporkan:
1)
Perkembangan Unit Usaha: Apakah
unit usaha berjalan sesuai Rencana Program Kerja (RPK)?
2)
Pemanfaatan Aset:
Pendataan aset desa yang dikelola oleh BUM Desa.
3)
Kendala Lapangan: Masalah
teknis yang dihadapi Kepala Unit Usaha selama tahun berjalan.
B. Bedah Laporan Keuangan (Ref:
Kepmendes 136/2022)
Ini adalah bagian paling teknis.
Kepmendes 136/2022 mensyaratkan standar pelaporan yang semi-akuntansi
(ETAP/EMKM). Laporan
yang harus diverifikasi dalam Rakoor meliputi:
1)
Laporan Posisi Keuangan (Neraca):
Mengecek keseimbangan antara Aset, Kewajiban, dan Ekuitas.
2)
Laporan Laba Rugi:
Memastikan perhitungan pendapatan dikurangi beban menghasilkan laba bersih yang
akurat.
3)
Laporan Perubahan Ekuitas: Melihat
pertumbuhan modal setelah ditambah laba atau dikurangi bagi hasil PADes.
4)
Laporan Arus Kas: Melacak
keluar masuknya uang tunai secara riil.
5)
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK):
Penjelasan detail mengenai angka-angka yang muncul di laporan utama .
3.
Matriks Pembagian Tugas dalam Rakoor
|
Komponen |
Penanggung Jawab |
Dokumen Referensi |
|
Data Transaksi & Buku Besar |
Bendahara BUM Desa |
Kepmendes 136/2022 |
|
Laporan Operasional Unit |
Kepala Unit Usaha |
Rencana Program Kerja (RPK) |
|
Evaluasi Kinerja & SDM |
Direktur BUM Desa |
PP 11/2021 & AD/ART |
|
Verifikasi Laporan |
BPD (Pengawas) |
Hasil Audit Internal/Eksternal |
4. Output yang Harus Dihasilkan (Pra-Musdes)
Sebelum melangkah ke Musyawarah
Desa, Rakoor ini harus menghasilkan:
- Berita Acara Hasil Pramusdes:
Kesepakatan bahwa laporan telah diverifikasi secara internal.
- Draft Final LPJ:
Laporan yang sudah "bersih" dari kesalahan input data atau
selisih angka.
- Rencana
Pembagian Laba:
Sesuai AD/ART (Berapa persen untuk PADes, cadangan modal, bonus pegawai,
dan dana sosial).
- Rencana Tindak Lanjut (RTL):
Strategi perbaikan untuk kendala yang ditemukan pada tahun buku
sebelumnya.
Berdasarkan Kepmendes 136/2022, jangan lupa melampirkan bukti fisik (invoice, kuitansi, foto stok barang) dalam lampiran laporan keuangan agar saat diperiksa oleh BPD atau Inspektorat, data Anda sudah watertight (tak terbantahkan).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar