Berdasarkan dokumen Surat Tugas Nomor: 288 /SDM.00.03/2026
Pemerintah Kecamatan Sepaku dan Tenaga
Pendamping Profesional (TPP) Memfasilitasi fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa:
1. Landasan Hukum
Pelaksanaan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di
Kecamatan Sepaku didasarkan pada regulasi berikut:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
- Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal.
- Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau
Jasa BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
- Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025
tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 145
Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan BUM Desa/BUM
Desa Bersama.
- Keputusan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Nota
Dinas Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah
Tertinggal Nomor: 78/PEI.01.01/II/2026 perihal
Permohonan Penugasan TPP dalam Pemeringkatan BUM Desa/Bersama Tahun 2026.
- Surat
Tugas Pih. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Daerah Tertinggal Nomor: /SDM.00.03/2026.
2. Tujuan
Kegiatan kolaborasi dalam fasilitasi pemeringkatan ini
bertujuan untuk:
- Mendukung
Kelancaran dan Kualitas Program: Menjamin efektivitas dan
kualitas pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat
desa, khususnya dalam proses pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama Tahun
2026.
- Optimalisasi
Peran TPP: Memastikan pendayagunaan Tenaga Pendamping
Profesional (Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa) di wilayah
Kecamatan Sepaku dilakukan secara terencana, terarah, dan sesuai kebutuhan.
- Menjamin
Akuntabilitas: Memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab
bagi para pendamping dalam mendampingi desa, sehingga pelaksanaan
pemeringkatan dapat dipertanggungjawabkan.
- Sinkronisasi
Kerja Berjenjang: Melakukan koordinasi dan
konsolidasi antara TPP (PLD, PD, dan TAPM Kabupaten) dengan pemerintah
setempat guna memastikan seluruh BUM Desa di Kecamatan Sepaku
terfasilitasi dalam pemeringkatan.
- Penanganan
Wilayah Kosong: Memastikan wilayah desa yang belum
terisi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) tetap
mendapatkan pendampingan pemeringkatan melalui koordinasi oleh Koordinator
Kabupaten.
- Pelaporan yang Sistematis: Menghasilkan laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilaporkan secara berjenjang dan terdokumentasi dengan baik sebagai bahan evaluasi pengembangan ekonomi desa.
Target yang diharapkan dari pelaksanaan pendayagunaan
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam fasilitasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Kualitas Pelaksanaan Program
- Terwujudnya
kelancaran, efektivitas, dan kualitas dalam pelaksanaan program
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Terselenggaranya
Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama Tahun 2026 yang
terencana, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
2.
Optimalisasi Peran dan Akuntabilitas TPP
- Terjaminnya
optimalisasi peran TPP (TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa)
dalam mendampingi desa.
- Adanya
kejelasan tugas serta akuntabilitas yang tinggi dalam setiap tahapan
pelaksanaan pendayagunaan pendamping.
- Terlaksananya
koordinasi dan konsolidasi yang kuat antara TPP Pusat, Provinsi, hingga
Kabupaten/Kota.
3.
Cakupan Wilayah dan Pendampingan
- Terfasilitasinya
seluruh BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam proses pemeringkatan sesuai
dengan matrik yang telah ditetapkan.
- Terlaksananya
kegiatan pemeringkatan pada wilayah-wilayah yang saat ini belum memiliki
Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) melalui koordinasi
Koordinator Kabupaten/Kota.
4.
Pelaporan dan Data Terintegrasi
- Tersusunnya
laporan hasil pelaksanaan tugas secara berjenjang dari tingkat desa hingga
pusat.
- Tersedianya
data hasil pemeringkatan yang dilaporkan secara digital melalui tautan
resmi yang telah disediakan (Google Form).
- Tuntasnya
seluruh rangkaian kegiatan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama sesuai
dengan tenggat waktu yang ditentukan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar