Rabu, 15 April 2026

Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Sepaku dan TPP Kecamatan Sepaku dalam Fasilitasi Pemeringkatan Bumdes Desa-Desa Se-Kecamatan Sepaku.

 

Berdasarkan dokumen Surat Tugas Nomor: 288 /SDM.00.03/2026  Pemerintah Kecamatan Sepaku dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Memfasilitasi fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa:

1. Landasan Hukum

Pelaksanaan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di Kecamatan Sepaku didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
  • Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
  • Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Nota Dinas Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 78/PEI.01.01/II/2026 perihal Permohonan Penugasan TPP dalam Pemeringkatan BUM Desa/Bersama Tahun 2026.
  • Surat Tugas Pih. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: /SDM.00.03/2026.

2. Tujuan

Kegiatan kolaborasi dalam fasilitasi pemeringkatan ini bertujuan untuk:

  • Mendukung Kelancaran dan Kualitas Program: Menjamin efektivitas dan kualitas pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam proses pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama Tahun 2026.
  • Optimalisasi Peran TPP: Memastikan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa) di wilayah Kecamatan Sepaku dilakukan secara terencana, terarah, dan sesuai kebutuhan.
  • Menjamin Akuntabilitas: Memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab bagi para pendamping dalam mendampingi desa, sehingga pelaksanaan pemeringkatan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Sinkronisasi Kerja Berjenjang: Melakukan koordinasi dan konsolidasi antara TPP (PLD, PD, dan TAPM Kabupaten) dengan pemerintah setempat guna memastikan seluruh BUM Desa di Kecamatan Sepaku terfasilitasi dalam pemeringkatan.
  • Penanganan Wilayah Kosong: Memastikan wilayah desa yang belum terisi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) tetap mendapatkan pendampingan pemeringkatan melalui koordinasi oleh Koordinator Kabupaten.
  • Pelaporan yang Sistematis: Menghasilkan laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilaporkan secara berjenjang dan terdokumentasi dengan baik sebagai bahan evaluasi pengembangan ekonomi desa.

Keiatan dilaksanakan di aula gedung pertemuan Kecamatan Sepaku pada 15 April 2026 dengan dihadiri oleh Pemeritah Kecamatan Sepaku, TPP Se-Kecamatan Sepaku dan Pengurus Bumdes Se-Kecamatan Sepaku.

Target yang diharapkan dari pelaksanaan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam fasilitasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kualitas Pelaksanaan Program

  • Terwujudnya kelancaran, efektivitas, dan kualitas dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Terselenggaranya Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama Tahun 2026 yang terencana, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

2. Optimalisasi Peran dan Akuntabilitas TPP

  • Terjaminnya optimalisasi peran TPP (TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa) dalam mendampingi desa.
  • Adanya kejelasan tugas serta akuntabilitas yang tinggi dalam setiap tahapan pelaksanaan pendayagunaan pendamping.
  • Terlaksananya koordinasi dan konsolidasi yang kuat antara TPP Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

3. Cakupan Wilayah dan Pendampingan

  • Terfasilitasinya seluruh BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam proses pemeringkatan sesuai dengan matrik yang telah ditetapkan.
  • Terlaksananya kegiatan pemeringkatan pada wilayah-wilayah yang saat ini belum memiliki Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) melalui koordinasi Koordinator Kabupaten/Kota.

4. Pelaporan dan Data Terintegrasi

  • Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan tugas secara berjenjang dari tingkat desa hingga pusat.
  • Tersedianya data hasil pemeringkatan yang dilaporkan secara digital melalui tautan resmi yang telah disediakan (Google Form).
  • Tuntasnya seluruh rangkaian kegiatan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar