Rabu, 15 April 2026

FASLITASI KEGIATAN MUSAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA BADAR JAYA DESA BABULU DARAT TAHUN 2025

 


Penyampaian LPJ Bumdes dilaksanakan pada 15 April 2026 bertempat di Aula Pertemuan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa dan semua unsur keterwakilan masyarakat Desa Babulu Darat.

1. Landasan Hukum

Penyusunan laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan Musyawarah Desa ini didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kedudukan BUM Desa sebagai pilar ekonomi desa.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 117): Menegaskan status BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha dan aset desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Mengatur tata cara pengelolaan, organisasi, dan kewajiban pelaporan pertanggungjawaban BUM Desa melalui Musyawarah Desa.
  • Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 136 Tahun 2022: Menjadi acuan teknis dalam pengidentifikasian, pengklasifikasian, dan pencatatan transaksi ke dalam laporan keuangan BUM Desa agar terjamin konsistensi dan keseragaman.

2. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa

Berdasarkan panduan teknis, penyampaian LPJ BUM Desa Badar Jaya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mekanisme Pelaporan: Laporan wajib disusun minimal satu kali dalam setahun (tahunan) serta laporan semesteran untuk disampaikan dalam forum Musyawarah Desa.
  • Komponen Laporan Keuangan Lengkap: LPJ harus menyertakan lima dokumen utama, yaitu:

1.     Laporan Posisi Keuangan (Neraca) pada akhir periode.

2.     Laporan Laba Rugi selama periode berjalan.

3.     Laporan Perubahan Ekuitas.

4.     Laporan Arus Kas (menggunakan metode langsung atau tidak langsung).

5.     Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang berisi rincian kebijakan akuntansi dan penjelasan pos-pos keuangan.

  • Konsolidasi Unit Usaha: Jika BUM Desa Badar Jaya memiliki unit usaha (seperti unit air bersih, pasar, dll), setiap unit wajib menyampaikan laporan ke Kantor Pusat BUM Desa untuk digabungkan menjadi Laporan Keuangan Konsolidasian.
  • Basis Pencatatan: Laporan disusun menggunakan basis akrual, di mana transaksi dicatat pada saat kejadian, bukan hanya saat kas diterima.

3. Tujuan dan Manfaat

Pelaksanaan LPJ melalui Musdes ini memiliki tujuan dan manfaat strategis bagi Desa Babulu Darat:

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sebagai pemilik modal.
  • Evaluasi Kinerja: Menilai capaian realisasi pendapatan usaha dan efektivitas beban operasional selama satu tahun anggaran.
  • Dasar Pengambilan Keputusan: Menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan pembagian bagi hasil usaha (PADes), rencana investasi tahun berikutnya, serta penguatan modal.
  • Profesionalisme Tata Kelola: Mendorong pengelola BUM Desa Badar Jaya untuk bekerja secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi dan standar akuntansi yang berlaku.
  • Sumber Rujukan Audit: Menjadi dokumen dasar bagi akuntan publik atau pengawas dalam melaksanakan audit laporan keuangan.

4.  Rekomendasi dan Saran

Agar laporan tidak hanya bersifat normatif, sebaiknya ditambahkan poin-poin berikut:

  • Realisasi vs Target: Tambahkan bagian yang membandingkan rencana kerja awal tahun dengan realisasi yang dicapai. Hal ini penting agar masyarakat bisa melihat efektivitas kerja pengelola.
  • Analisis Kendala dan Solusi: Sertakan hambatan apa saja yang dihadapi selama tahun berjalan (misalnya: masalah distribusi, penurunan daya beli, atau kendala teknis) beserta solusi yang telah diambil.
  • Rencana Pembagian Laba: Berdasarkan PP 11/2021, jelaskan secara spesifik alokasi laba bersih, misalnya berapa persen untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), cadangan modal, serta dana sosial/pendidikan bagi masyarakat.
  • Dampak Sosial: Selain laporan keuangan, tunjukkan kontribusi non-finansial BUM Desa terhadap desa, seperti jumlah lapangan kerja yang tercipta bagi warga lokal atau dukungan terhadap kegiatan lingkungan.

 Tips Penyajian (Presentasi Musdes)

  • Gunakan Visualisasi Data: Mengingat audiens Musdes terdiri dari berbagai elemen masyarakat, konversikan data keuangan yang rumit (Neraca/Laba Rugi) ke dalam bentuk infografis atau grafik sederhana (diagram batang/lingkaran) agar lebih mudah dipahami dalam sekali lihat.
  • Lampiran yang Lengkap: Pastikan dokumen fisik yang dibagikan saat Musdes menyertakan lampiran foto kegiatan usaha, daftar aset terkini, dan salinan sertifikat badan hukum jika sudah ada.
  • Sesi Tanya Jawab Terstruktur: Siapkan lembar fakta (fact sheet) untuk menjawab pertanyaan kritis yang biasanya muncul, seperti mengapa biaya operasional meningkat atau mengapa target tertentu tidak tercapai.

Aspek Teknis Akuntansi (Kepmendesa 136/2022)

  • Kesesuaian Kode Akun: Pastikan pengelola menggunakan sistem Chart of Accounts (CoA) atau kode rekening yang sudah dibakukan dalam Kepmendesa 136/2022 agar saat dilakukan audit atau konsolidasi ke laporan keuangan desa, datanya sudah sinkron.
  • Transparansi Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK): Perkuat bagian CaLK dengan menjelaskan kebijakan penyusutan aset (misalnya bangunan atau kendaraan usaha) agar penyusutan nilai aset tidak dianggap sebagai kerugian akibat salah kelola.

Peran Pengawas dan Penasihat

Sangat disarankan untuk menyertakan Catatan atau Rekomendasi dari Dewan Pengawas dalam laporan tersebut. Pernyataan tertulis dari Pengawas bahwa laporan telah ditinjau akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam forum Musyawarah Desa.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar