Jumat, 10 April 2026

Fasilitasi pemeringkatan BUMDes Rawa Mukti Desa Labangka Barat dan Jaya Mandiri Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu.

 


Kegiatan fasilitasi pemeringkatan BUMDes merupakan langkah krusial untuk memetakan sejauh mana performa dan akuntabilitas tata kelola usaha desa. Mengingat tenggat waktu yang jatuh pada 18 April 2026, koordinasi yang dilakukan oleh BUMDes Rawa Mukti  dan Bumdes Jaya Mandiri adalah langkah yang sangat tepat.

Laporan Rinci Fasilitasi Pemeringkatan BUMDes Rawa Mukti dan Bumdes Jaya Mandiri

1. Detail Pelaksanaan Kegiatan

  • Nama BUMDes: Rawa Mukti dan Bumdes Jaya Mandiri
  • Lokasi: Sekretariat BUMDes Rawa Mukti, Desa Labangka Baratdan Desa Sri Raharja
  • Peserta Hadir: * Internal BUMDes: Direktur, Sekretaris, dan Bendahara.
    • Pihak Pemerintahan Desa: Sekretaris Desa Labangka Barat (sebagai pembina/pengawas).
    • Pihak Teknis: Pendamping Desa (sebagai fasilitator aplikasi).

2. Tujuan Utama Kegiatan

Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sesi kerja teknis dengan target:

  • Akselerasi Data: Memastikan seluruh instrumen penilaian dalam aplikasi Pemeringkatan BUMDes terisi secara akurat.
  • Mitigasi Deadline: Menyelesaikan input data sebelum 18 April 2026 guna menghindari gangguan teknis (server down) yang sering terjadi saat mendekati batas akhir.
  • Validasi Kelayakan: Memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan standar verifikasi pusat.

3. Agenda dan Tahapan Kerja

Untuk mencapai target percepatan, kegiatan dijabarkan ke dalam beberapa tahapan teknis:

Tahapan

Deskripsi Kegiatan

Penanggung Jawab

Konsolidasi Dokumen

Mengumpulkan semua berkas fisik dan digital (AD/ART, Perdes, Laporan Keuangan).

Sekretaris & Bendahara

Input Data Aplikasi

Memasukkan data ke sistem sesuai indikator: Kelembagaan, Aturan, Usaha, dan Dampak Ekonomi.

Pengurus & Pendamping

Review & Verifikasi

Memeriksa kesesuaian antara data yang diinput dengan berkas yang diunggah agar tidak ada penolakan saat verifikasi.

Pendamping & Sekdes

Finalisasi & Submit

Menekan tombol kirim (submit) setelah semua data dipastikan hijau (lengkap).

Direktur BUMDes


4. Daftar Kelengkapan Berkas (Checklist)

Berdasarkan standar pemeringkatan, berikut adalah berkas yang dipersiapkan untuk diunggah:

  • Dokumen Legalitas: Peraturan Desa (Perdes) Terkait  BUMDes yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru (PP 11/2021).
  • Laporan Keuangan: Neraca, Laporan Laba/Rugi, dan laporan posisi keuangan tahun terakhir (2025).
  • Rencana Kerja: Dokumen program kerja tahunan dan rencana pengembangan usaha.
  • Administrasi Internal lainya.

5. Kesimpulan dan Tindak Lanjut

Kegiatan ini menekankan pada kolaborasi lintas fungsi. Sekretaris Desa memastikan dukungan regulasi dari pemerintah desa, sementara Pendamping Desa memberikan arahan teknis agar data yang dimasukkan memiliki nilai (skor) maksimal untuk meningkatkan status BUMDes .

Catatan Penting:  Keberhasilan pemeringkatan ini akan sangat memengaruhi akses BUMDes Rawa Mukti terhadap bantuan modal pusat, kemudahan kerja sama pihak ketiga, dan kredibilitas usaha di mata masyarakat Labangka Barat. demikian juga denga Bumdes Jaya Mandiri Desa Sri Raharja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar