Kegiatan
fasilitasi pemeringkatan BUMDes merupakan langkah krusial untuk memetakan
sejauh mana performa dan akuntabilitas tata kelola usaha desa. Mengingat
tenggat waktu yang jatuh pada 18 April 2026, koordinasi yang dilakukan
oleh BUMDes Rawa Mukti dan Bumdes Jaya
Mandiri adalah langkah yang sangat tepat.
Laporan Rinci
Fasilitasi Pemeringkatan BUMDes Rawa Mukti dan Bumdes Jaya Mandiri
1. Detail Pelaksanaan Kegiatan
- Nama BUMDes: Rawa Mukti dan Bumdes Jaya Mandiri
- Lokasi: Sekretariat BUMDes Rawa Mukti, Desa Labangka
Baratdan Desa Sri Raharja
- Peserta Hadir: * Internal BUMDes: Direktur,
Sekretaris, dan Bendahara.
- Pihak Pemerintahan Desa: Sekretaris Desa Labangka Barat
(sebagai pembina/pengawas).
- Pihak Teknis: Pendamping Desa (sebagai
fasilitator aplikasi).
2. Tujuan
Utama Kegiatan
Kegiatan ini
bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sesi kerja teknis dengan target:
- Akselerasi Data: Memastikan seluruh instrumen
penilaian dalam aplikasi Pemeringkatan BUMDes terisi secara akurat.
- Mitigasi Deadline: Menyelesaikan input data sebelum 18
April 2026 guna menghindari gangguan teknis (server down) yang
sering terjadi saat mendekati batas akhir.
- Validasi Kelayakan: Memastikan dokumen yang diunggah
sesuai dengan standar verifikasi pusat.
3. Agenda dan
Tahapan Kerja
Untuk mencapai
target percepatan, kegiatan dijabarkan ke dalam beberapa tahapan teknis:
|
Tahapan |
Deskripsi Kegiatan |
Penanggung Jawab |
|
Konsolidasi Dokumen |
Mengumpulkan
semua berkas fisik dan digital (AD/ART, Perdes, Laporan Keuangan). |
Sekretaris & Bendahara |
|
Input Data Aplikasi |
Memasukkan data
ke sistem sesuai indikator: Kelembagaan, Aturan, Usaha, dan Dampak Ekonomi. |
Pengurus & Pendamping |
|
Review & Verifikasi |
Memeriksa
kesesuaian antara data yang diinput dengan berkas yang diunggah agar tidak
ada penolakan saat verifikasi. |
Pendamping & Sekdes |
|
Finalisasi & Submit |
Menekan tombol
kirim (submit) setelah semua data dipastikan hijau (lengkap). |
Direktur BUMDes |
4. Daftar
Kelengkapan Berkas (Checklist)
Berdasarkan
standar pemeringkatan, berikut adalah berkas yang dipersiapkan untuk diunggah:
- Dokumen Legalitas: Peraturan Desa (Perdes) Terkait BUMDes yang telah disesuaikan dengan
regulasi terbaru (PP 11/2021).
- Laporan Keuangan: Neraca, Laporan Laba/Rugi, dan
laporan posisi keuangan tahun terakhir (2025).
- Rencana Kerja: Dokumen program kerja tahunan dan
rencana pengembangan usaha.
- Administrasi Internal lainya.
5. Kesimpulan
dan Tindak Lanjut
Kegiatan ini
menekankan pada kolaborasi lintas fungsi. Sekretaris Desa memastikan
dukungan regulasi dari pemerintah desa, sementara Pendamping Desa memberikan
arahan teknis agar data yang dimasukkan memiliki nilai (skor) maksimal untuk
meningkatkan status BUMDes .
Catatan
Penting: Keberhasilan pemeringkatan ini akan sangat memengaruhi akses BUMDes Rawa Mukti
terhadap bantuan modal pusat, kemudahan kerja sama pihak ketiga, dan
kredibilitas usaha di mata masyarakat Labangka Barat. demikian juga denga Bumdes Jaya Mandiri Desa Sri Raharja.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar